ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

4 Kesalahan finansial pernikahan yang sering terjadi!

Finansial

Diterbitkan pada 15 Jul 2022

Admin Relations

4 Kesalahan finansial pernikahan yang sering terjadi!

4 Kesalahan finansial pernikahan yang sering terjadi!

Pernikahan adalah bagian dari perjalanan hidup yang tentu diimpikan banyak pemuda. Pernikahan menyatukan dua insan dalam suatu ikatan suci yang sakral, yang bisa membuat kehidupan seseorang banyak berubah.

Sayangnya, hampir setiap pernikahan punya persoalan masing-masing. Apalagi di tahun-tahun awal pernikahan, tentu tidak mudah bagi para pasutri muda untuk menyesuaikan kehidupan mereka satu sama lain. Yang mana sebelumnya ia hidup hanya untuk dirinya, setelah menikah ia harus memikirkan pasangannya.

Masalah ekonomi jadi pemicu perceraian

Salah satu permasalahan yang sering terjadi di dalam hubungan rumah tangga adalah masalah finansial. Saking banyaknya, masalah finansial menjadi salah satu penyebab tertinggi perceraian di Indonesia lho.

Menurut data yang ditulis oleh databoks.katadata.co.id, pada tahun 2020 Pengadilan Agama mencatat bahwa masalah ekonomi dan keuangan menjadi penyebab perceraian tertinggi kedua setelah pertengkaran suami istri yang terjadi terus menerus. Menurut data, tercatat ada 71,2 ribu kasus perceraian karena masalah ekonomi.

Agar hal itu tidak terjadi dalam kehidupan pernikahan kita, tentu kita harus melakukan hal-hal tertentu demi menghindari konflik, khususnya permasalahan yang dilatarbelakangi oleh masalah finansial.

Oleh karena itu, kali ini kita akan bersama-sama membahas tentang beberapa kesalahan finansial yang banyak dialami oleh pasutri muda, agar kita bisa menghindari kesalahan-kesalahan tersebut terjadi di bahtera rumah tangga kita!

4 Kesalahan finansial setelah menikah

1. Tidak mau membicarakan keuangan di awal pernikahan

Entah mengapa, masih ada beberapa orang yang enggan membicarakan masalah keuangan bersama pasangannya, khususnya ketika di awal-awal pernikahan.

Ada beberapa alasan mereka tidak mau membicarakan finansial, diantaranya: takut dianggap materialitas oleh pasangan, tidak mengerti masalah keuangan, takut terkesan suka mengatur, dan berbagai alasan lainnya.

Padahal, membicarakan finansial pasangan sangatlah penting. Sebaiknya, masing-masing pasutri mengetahui berapa pemasukan pasangannya, berapa kebutuhan bulanannya, berapa tabungannya, dan berapa hutang dan tanggungan yang masing-masing. Dari data tersebut, mereka bisa menyusun perencanaan finansial keluarga mereka dengan baik.

Silahkan berterus terang dengan pasanganmu, walaupun mungkin ada kebiasaan belanja yang sedikit memalukan. Tentu hal itu lebih baik daripada nanti pasanganmu kaget, atau lebih parah lagi jika ia sampai merasa dibohongi.

2. Tidak menyamakan visi dan misi keuangan

Di awal pernikahan, ada baiknya jika sepasang suami istri menyatukan visi misi mereka, khususnya dalam hal keuangan. Diskusikan dengan pasanganmu semua hal terkait keuangan, dari siapa yang bertanggung jawab atas keuangan keluarga, berapa uang bulanan, membagi hak, kewajiban dan tanggung masing-masing, dan berbagai hal penting lainnya.

Hal ini diperlukan untuk menyatukan visi misi keuangan keluarga, serta mencegah pertengkaran di masa mendatang.

3. Tidak memiliki skala prioritas dalam berbelanja

Setelah membicarakan tentang latar belakang dan visi misi keuangan, ada baiknya jika pasutri membuat skala prioritas dalam menggunakan uang bersama, mengingat bahwa dalam kehidupan pernikahan akan ada banyak sekali kebutuhan.

Masalahnya, seringkali keuangan pasutri muda terbatas dan tidak mungkin bisa membeli semua kebutuhan dalam satu waktu. Di saat seperti ini lah, skala prioritas dibutuhkan.

Diskusikan bersama pasanganmu, dan tulis apa saja pengeluaran keluarga kalian dalam jangka pendek seperti tabungan, pengeluaran bulanan, sampai pemberian kepada keluarga. Tulis juga kebutuhan finansial jangka panjang seperti pendidikan anak, uang pensiun, kepemilikan kendaraan dan rumah, dan lain sebagainya.

Lebih baik lagi jika hal ini dibuat secara rinci, agar masing-masing bisa mudah memahami dan menjalaninya.

4. Terlalu banyak mengambil cicilan

Terkadang, di awal-awal pernikahan pasutri merasa perlu membeli banyak kebutuhan. Sayangnya, uang tabungan sudah habis untuk acara resepsi. Hal itu membuat mereka merasa perlu mengambil cicilan, demi memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga.

Karena hal itu, terkadang banyak pasutri suka kalap saat mengambil cicilan. Padahal, dalam ilmu keuangan cicilan atau hutang tidak boleh lebih dari 30% pemasukan setiap bulannya. Karena jika lebih dari itu, bukannya memudahkan malah bisa mendatangkan berbagai masalah finansial kedepannya, seperti kesulitan bayar, tidak bisa memenuhi kebutuhan lain, dan lain sebagainya.

Itulah beberapa kesalahan finansial pasutri muda yang sering terjadi. Mari kita sama sama belajar cara mengatur keuangan dari sekarang. Dan jika kamu adalah pasutri muda, maka ambillah langkah yang tepat agar permasalahan-permasalahan di atas tidak terjadi dalam keluarga kecil kamu.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp