ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

4 Strategi Pengembangan Usaha Yang Cocok Untuk UMKM

UKM

Diterbitkan pada 3 Jun 2024

Admin Relations

4 Strategi Pengembangan Usaha Yang Cocok Untuk UMKM

4 Strategi Pengembangan Usaha Yang Cocok Untuk UMKM

Saat ini, persaingan usaha pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin ketat mengingat jumlah UMKM yang terus bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan data kemenkopukm, UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta pada tahun 2021 dan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. 

Mengingat jumlahnya yang banyak, tak heran jika UMKM merupakan sektor yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, UMKM juga memberikan sumbangan signifikan dalam pembentukan produk domestic bruto dan penyerapan tenaga kerja. 

Untuk tetap dapat bersaing, pelaku UMKM harus melakukan strategi pengembangan bisnis dengan memperhatikan faktor-faktor krusial penunjang kesuksesan suatu usaha. Sebelum mengulas lebih jauh mari kita kenali terlebih dahulu apa itu pengembangan bisni?

Mengenal Apa Itu Pengembangan Bisnis

Ketika kamu ingin memulai suatu usaha tentunya kamu akan menentukan visi misi dan tujuan usahamu akan seperti apa. Kamu juga akan menentukan target konsumen yang relevan dengan jenis usaha yang sedang kamu tekuni. Untuk memulai proses tersebut maka kamu harus melakukan pengembangan bisnis. Pengembangan bisnis merupakan proses pengelolaan suatu bisnis dengan merancang identifikasi peluang bisnis, perencanaan yang strategis, serta penyelesaian masalah yang solutif. Untuk melakukannya kamu dapat mengimplementasikannya mealui berbagai kegiatan serta ide-ide yang inovatif. 

Pengembangan Bisnis Pada UMKM

Dalam mengambangkan suatu UMKM maka kamu perlu memperhatikan beberapa aspek krusial untuk mencapai kesuksesan usahamu. Dengan demikian apa saja startegi pengembangan usaha yang dapat kamu terapkan untuk UMKM? Berikut 4 strategi pengembangan usaha yang cocok diimplementasikan untuk UMKM.

1. Memahami Segmentasi Pasar dan Kebutuhan Konsumen  

Setiap jenis usaha memiliki pasarnya tersendiri yang relevan dengan usaha tersebut. Jika kamu telah mengetahui target pasar usahamu maka kamu harus melakukan riset secara mendalam serta memahami kebutuhan target konsumen. Selain itu kamu jaga dapat memahami tren terkini yang tengah diminati pelanggan. Dengan dmeikian kamu dapat mengembangkan usahamu sehingga relevan dengan kebutuhan pasar. 

Jika kamu telah memiliki pasar, maka hal yang tak kalah penting adalah mempertahankan kepuasan pelanggan dengan membangun hubungan positif antara pelaku usaha dengan konsumen. Hal ini akan membantu menjagkay pasar yang lebih luas dengan promosi produk produk oleh rekomendasi konsumen dari mulut ke mulut.

2. Inovasi Produk atau Jasa

Inovasi adalah strategi yang cukup ‘mahal’ khususnya dalam pengembangan bisnis pada UMKM. Inovasi yang menarik akan menambah citra bisnis yang positif. Inovasi tak hanya dengan menciptakan produk baru, melainkan dengan pengembangan produk yang ada, inovasi dalam pemasaran ataupun peningkatan kualitas produk. Inovasi yang berkelanjutan akan menjadi kekuatan UMKM untuk terus bersaing dalam dunia usaha.

3. Strategi Pemasaran Yang Efektif

Setelah kamu memahami target pasar dan berinovasi pada produkmu maka lakukanlah promosi dengan strategi pemasaran yang efektif. Kamu dapat memanfaatkan teknologi melalui teknik digital marketing ataupun promosi secara langsung. Ketika kamu telah mengenai konsumenmu maka akan memudahkan kamu untuk membuat skema strategi marketing yang relevan dan peluang keberhasilan yang besar.

4. Manajemen Keuangan Yang Efisien

Mengelola keuangan dalam suatu UMKM merupakan hal yang tak kalah penting. Umkm harus memiliki perencanaan keuangan yang matang serta pemahaman mengenai optimalisasi arus kas. Gunakan teknologi terkini seperti software akuntansi untuk memabntu pengelolaan keuangan usahamu. Pengelolaan keuangan yang baik akan membantu usahamu menghindari kesulitan finansial. 

 

Itulah 4 strategi pengembangan bisnis yang cocok diterapkan pada UMKM. 4 hal tersebut merupakan aspek dasar bahkan jika kamu merupakan seorang yang baru akan memulai UMKM, maka pahami terlebih dahulu hal-hal dasar sebagai fondasi untuk menjalankan bisnismu di kemudian hari.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp