ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

5 Alasan Fintech P2P Syariah Cocok untuk Investasi Kamu

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 8 Jan 2024

Admin Relations

5 Alasan Fintech P2P Syariah Cocok untuk Investasi Kamu

5 Alasan Fintech P2P Syariah Cocok untuk Investasi Kamu

Pertumbuhan teknologi keuangan atau Fintech telah membuka peluang baru bagi setiap individu yang ingin berinvestasi dengan cara lebih inklusif dan efisien. Salah satu jenis fintech yang saat ini berkembang semakin pesat dan mudah diakses masyarakat adalah peer-to-peer (P2P) lending syariah. P2P lending syariah dinilai sebagai jawaban bagi masyarakat yang kesulitan mendapat pinjaman dana berbasis hukum dan prinsip Islam. Tujuan peminjaman dana melalui fintech tersebut pada umum adalah untuk mengembangkan bisnis bagi UMKM atau kebutuhan pribadi seperti dana pendidikan atau kesehatan bagi masyarakat umum.

Alasan Fintech P2P Syariah Cocok untuk Investasi

Fintech P2P Syariah merupakan platform investasi online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberi pinjaman langsung pada debitur yang membutuhkan dana. Kamu bisa mendapatkan banyak manfaat investasi dengan proses yang lebih mudah untuk memperbesar peluang keuntungan. Selain itu, penerapan prinsip syariah Islam dilakukan dengan pengawasan langsung dari DSN-MUI sehingga transaksi berjalan dengan adil dan tidak mengandung riba.

Berikut ini beberapa alasan mengapa fintech P2P Syariah cocok sebagai salah satu instrumen investasi yang bisa kamu ambil.

1. Prinsip Syariah yang Diterapkan

Salah satu keunggulan utama Fintech P2P Syariah adalah penerapan prinsip-prinsip transaksi keuangan Islam. Investasi dalam platform ini sesuai dengan hukum Islam, yang melibatkan transaksi yang jelas, adil, transparan, menghindari riba (bunga), spekulasi berlebihan, dan bisnis yang melanggar etika Islam. Sangat cocok buat kamu yang ingin berinvestasi sesuai dengan nilai-nilai keuangan Islam.

2. Inklusivitas dan Aksesibilitas

Fintech P2P Syariah memberikan akses kepada para investor dengan berbagai tingkat pendapatan. Dengan modal yang relatif kecil, kamu bisa berpartisipasi dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Inklusivitas finansial jadi lebih besar dan memberikan kesempatan agar kamu  bisa  melakukan diversifikasi portofolio investasi.

3. Diversifikasi yang Lebih Mudah

Investasi dalam Fintech P2P Syariah memungkinkan diversifikasi portofolio dengan cara yang lebih mudah. Platform ini menawarkan pilihan investasi yang beragam, termasuk pembiayaan mikro, usaha kecil, dan proyek berbasis syariah lainnya. Melalui diversifikasi portofolio, kamu bisa  mengurangi risiko investasi dan meningkatkan peluang keuntungan investasi jangka panjang.

4. Transparansi dan Keamanan

Fintech P2P Syariah menawarkan tingkat transparansi yang tinggi sesuai dengan prinsip Islam. Kamu dapat dengan mudah melacak transaksi dan hasil investasi, mengetahui bagaimana dana yang kamu pinjamkan digunakan oleh debitur, dan melihat kinerja portofolio secara real-time. Keamanan transaksi juga menjadi fokus platform, yaitu melalui teknologi enkripsi dan perlindungan data yang canggih untuk melindungi informasi pribadi dan keuangan investor.

5. Potensi Keuntungan yang Menarik

Fintech P2P Syariah memiliki potensi keuntungan yang menarik. Melalui tingkat bagi hasil syariah dan model bisnis yang efisien, beberapa platform P2P syariah dapat memberikan pengembalian investasi yang kompetitif dibandingkan dengan investasi konvensional. Ini menjadi daya tarik tambahan, sangat cocok buat kamu yang mencari peluang pertumbuhan investasi menguntungkan.

Fintech P2P Syariah hadir sebagai alternatif instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah Islam. Melalui penerapan hukum Islam yang diawasi instansi terkait, kamu bisa merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi investasi berbasis syariah Islam. Platform P2P Syariah bisa menjadi pilihan yang cocok untuk diversifikasi portofolio investasi kamu. Namun perlu diingat, penting untuk melakukan riset menyeluruh dan memahami risiko investasi yang mungkin terjadi sebelum membuat keputusan investasi.

Penulis: CC

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp