ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

5 Alasan Kenapa Milenial Belum Mau Memulai Investasi

Gaya Hidup

Diterbitkan pada 14 Des 2023

Admin Relations

5 Alasan Kenapa Milenial Belum Mau Memulai Investasi

5 Alasan Kenapa Milenial Belum Mau Memulai Investasi

Ada beberapa alasan kenapa sebagaian milenial ragu atau bahkan takut untuk memulai investasi, ini dia kelima alasan yang mendasarnya.

1.     Takut Risiko Investasi

Ada dua macam risiko yang dikhawatirkan generasi milenial, pertama, mereka tidak ingin menjadi korban investasi bodong seperti titip dana, bergabung ke platform investasi ilegal yang tidak diawasi & terdaftar di OJK, dan aneka scam lainnya.

Kedua, sebagian milenial belum siap kalau nilai aset portofolionya turun drastis, khususnya jika berinvestasi di instrumen yang berisiko tinggi seperti saham dan kripto.

Sebenarnya, kedua ketakutan diatas bisa diatasi dengan memilih platform investasi legal yang terdaftar di OJK dan memilih jenis instrumen investasi yang minim risiko seperti emas atau reksadana pasar uang.

2.    Gaji Terlalu Kecil

Alasan kedua kenapa milenial belum mau memulai investasi karena gaji yang masih kecil. Khususnya yang baru merintis karir dan pendapatannya masih dibawah umr.

Penghasilan yang kecil ini diperparah jika ia adalah generasi sandwich, itu berarti, sebagian generasi milenial menggunakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan orangtua dan adik. Jadi, uang yang ia miliki setiap bulannya sangat pas-pasan atau bahkan kurang.

Untuk gaji kecil, milenial masih bisa investasi kok, kamu bisa mulai investasi di reksadana pasar uang mulai dari 10rb saja, terjangkau, bukan? Kuncinya disini adalah membuat habit berinvestasi dulu, nanti kalau gaji sudah naik, baru deh kamu bisa pelajari semua jenis produk reksadana, dan instrumen investasi lainnya.

 

3.    Banyak Pengeluaran

Semua orang pastinya setuju kalau harga barang kebutuhan semakin lama, semakin mahal harganya. Mulai dari kebutuhan pokok, transportasi, kerja, hingga spending uang buat healing / nongkrong bikin milenial hidup dari gaji ke gaji. Gimana mau investasi kalau gaji setiap bulan habis terus?

Untuk alasan ini, sebenarnya bisa diatasi dengan belajar budgeting. Setiap dapat gaji, kamu bisa buat pos alokasi, mana untuk kebutuhan hidup bulanan, saving, sedekah, playing, dan investasi. Jadi, kebutuhanmu bisa terpenuhi dan investasi bisa terus berkembang nilai asetnya.

4.    Uang Dikunci & Tidak Bisa Diambil dengan Mudah

Ketakutan lainnya yang membuat milenial tidak mau mulai investasi adalah mereka khawatir uang yang diinvestasikan tidak bisa diambil kapanpun mereka butuh. Well, informasi ini tidak sepenuhnya benar, memang ada produk investasi yang mengunci dana investor seperti obligasi atau deposito, tapi tidak semua produk investasi mengunci uang milik investornya kok.

Misalnya saja, kalau kamu ingin menarik uang hasil investasimu dengan cepat & mudah, instrumen investasi reksadana dan saham bisa jadi pilihan yang cocok untukmu karena likuiditasnya tinggi (mudah dicairkan).

5.    Produk / Instrumen Investasi Sulit Dipelajari Milenial

Terakhir, milenial punya asumsi bahwa produk investasi tidak mudah dipelajari sehingga banyak milenial yang akhirnya salah pilih beli saham dan nilai aset portofolionya turun drastis.

Kami setuju kalau membeli saham perusahaan tidak mudah, karena ada banyak faktor yang mesti dipertimbangkan. Solusinya, kamu bisa mulai beli saham yang kamu kenal perusahaannya, kamu gunakan produknya dalam keseharian, dan terus tingkatkan ilmu kamu seputar cara memilih saham lewat video youtube dari finansial educator.

 

Nah itu dia 5 alasan yang mendasari para milenial belum mau mulai investasi. Tapi jangan khawatir, semua ketakutan yang kamu alami sebagai gen milenial bisa teratasi dengan solusi yang kami sertakan di setiap poinnya. Semoga setelah membaca artikel ini, kamu mau mulai investasi, mulai dari reksadana, obligasi, saham, hingga peer to peer lending syariah.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp