ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Pensiun Dini: Baik Atau Buruk?

Gaya Hidup

Diterbitkan pada 9 Agu 2022

Admin Relations

Pensiun Dini: Baik Atau Buruk?

Pensiun Dini: Baik Atau Buruk?

Secara umum, banyak orang menganggap bahwa pensiun dini adalah hal yang baik. Karena biasanya, jika ada seseorang yang berani memutuskan untuk pensiun dini, berarti ia sudah siap secara finansial, yang membuatnya bisa tetap hidup tenang dan nyaman tanpa harus bekerja.

Sayangnya, pernyataan diatas tidak sepenuhnya benar lho. Nyatanya, sampai saat ini masih ada pro-kontra mengenai pensiun dini ini.

Yuk kita bahas sama-sama!

Pendapat Yang Beranggapan Bahwa Pensiun Dini Tidak Baik

Menurut mereka yang berpendapat bahwa pensiun dini adalah hal yang tidak baik, mereka memiliki beberapa alasan, diantaranya:

1. Kekurangan Aktifitas

Dengan berhentinya seseorang dari pekerjaan tetapnya, dapat dipastikan bahwa aktivitas hariannya akan berkurang secara drastis.

Dengan berkurangnya aktivitas, ia akan banyak menghabiskan waktu dirumah dan tidak produktif. 

Di sisi lain, hal itu juga bisa mengakibatkan beberapa penyakit seperti; obesitas, stroke, dan gula darah karena sedikitnya kalori yang terbakar setiap harinya. Apalagi jika mengingat bahwa umur para pensiunan yang memang sudah tidak sebugar masa muda.

Selain itu, ternyata kekurangan aktifitas juga bisa menyebabkan stres lho. Apalagi bagi orang yang sudah bertahun-tahun bekerja keras, menganggur dan berdiam diri di rumah malah bisa berpengaruh buruk pada mentalnya.

2. Pendapatan Yang Berkurang

Tidak diragukan lagi bahwa jika seseorang memutuskan untuk pensiun dini, di saat itu juga ia memutuskan untuk berhenti mendapatkan gaji bulanan.

Tentunya hal itu akan mempengaruhi keuangan seseorang secara signifikan, apalagi jika ia adalah orang yang sudah terbiasa bergantung pada gaji selama bertahun-tahun.

Belum lagi jika ia belum terbiasa berhemat, tentunya hal itu akan menguras tabungannya. Bagaimana tidak? Pemasukan tidak ada, akan tetapi pengeluaran tetap sama seperti biasanya.

3.  Risiko Pensiun Yang Semakin Panjang

Masa pensiun bukan berarti lepas sepenuhnya dari risiko. Bahkan sejatinya, risiko hidup mengandalkan dana pensiunan juga cukup besar lho.

Jika seseorang memutuskan untuk pensiun dini, maka masa pensiunnya akan semakin panjang. Anggaplah seseorang hidup selama 80 tahun. Jika ia memutuskan untuk pensiun di umur 50 tahun, maka ia harus bertahan hidup dengan dana pensiun selama 30 tahun. Dan selama 30 tahun itu pula ia akan menghadapi berbagai risiko finansial pribadinya.

Berbeda dengan orang yang pensiun di umur 60 tahun, maka ia hanya perlu membiayai dirinya selama 20 tahun saja. Apalagi jika ia memang memiliki dana pensiun yang cukup, ia bisa hidup  selama 20 tahun tersebut tanpa harus mencemaskan kondisi finansialnya.

Pendapat Yang Mengatakan Bahwa Pensiun Dini Itu Baik

Sebaliknya, ada banyak juga orang yang menganggap bahwa pensiun dini itu baik. Mereka juga memiliki alasan mereka sendiri, diantaranya:

1. Bisa Fokus Menjaga Kesehatan

Dengan seseorang mengambil pensiun dini, ia akan terlepas dari segala tekanan dari tempatnya bekerja. Ia tidak perlu lagi stress memikirkan deadline, dan bisa beristirahat lebih banyak.

Di sisi lain, dengan mengambil pensiun dini iq bisa lebih fokus menjaga kesehatan diri, seperti berolahraga di pagi hari, yang mungkin selama ia bekerja ia tidak bisa melakukan rutinitas tersebut.

Ia juga bisa lebih banyak menghabiskan waktunya untuk berbagai hobi, yang mana hal tersebut berdampak positif untuk kesehatan mental, khususnya di usia senja.

2. Terbukanya Peluang Mencoba Hal-hal Baru

Dengan mengambil pensiun dini, seseorang bisa memilih menjalani karir baru yang lebih ia sukai dan tidak membutuhkan banyak tenaga sebagaimana saat ia masih bekerja.

Ia bisa mencoba berbisnis kecil-kecilan, berinvestasi, atau mungkin sekedar membantu keluarganya yang masih berusaha meniti karir mereka.

Semakin cepat pensiun, maka semakin banyak pula waktu yang ia miliki untuk mencoba hal-hal baru. Bisa jadi, ternyata hal-hal baru tersebut malah lebih menghasilkan dibanding gaji bulanannya. Menggiurkan bukan?

3. Menghabiskan Waktu Bersama Keluarga

Kalau kata orang, ‘Harta yang paling berharga adalah keluarga’. Sayangnya, saat ini banyak orang yang terlalu fokus bekerja sampai tidak memiliki waktu untuk pasangan dan anak-anaknya.

Padahal, mencintai keluarga tidak bisa hanya dengan materi. Hubungan keluarga juga membutuhkan waktu luang, kasih sayang, dan komunikasi yang baik

Dengan pensiun dini, seseorang bisa lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarganya. Fokus mendidik anak-anak, bercengkrama dengan pasangan, dan melakukan hal-hal menyenangkan lainnya.

Itulah dua pendapat yang berbeda mengenai pensiun dini. Menurut kami, keduanya tidak ada yang salah. Silahkan sesuaikan diri dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Apapun pendapat kamu, kamu tetap harus mempersiapkan dana pensiun sedini mungkin. Untuk itu, kamu bisa menjadikan ethis.co.id sebagai mitra pendanaan kamu lho! Dengan begitu, kamu akan mendapatkan keuntungan yang menjanjikan, agar tabungan pensiun kamu bisa cepat terkumpul!

 

Penulis: Ghifary

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp