ETHIS Artikel
Data online bocor? Awas disalah gunakan pinjol!
Diterbitkan pada 6 Sep 2021
Admin Relations
Kemarin, dunia maya sempat heboh dengan kebocoran data dari salah satu aplikasi lembaga pemerintahan, eHAC. Menurut BBC Indonesia, ada dugaan kebocoran 1,3 juta data pengguna aplikasi tersebut. [1]
Tentunya ini adalah permasalahan yang sangat serius, data masyarakat yang bocor bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum diluar sana. Sebelumnya, kebocoran data di negara kita juga sudah terjadi beberapa kali.
Kebocoran data juga bisa merugikan banyak lapisan masyarakat, mengingat bahwa data yang bocor adalah data-data dan informasi pribadi yang sangat penting. Seperti: nama lengkap, nomor KTP/Paspor, kartu identitas, alamat, jenis klamin, dan data-data penting lainnya.
Jika memang betul data-data tersebut bocor dan disalah gunakan, ada beberapa dampak negatif yang kemungkinan bisa terjadi. Salah satunya adalah: digunakan untuk pinjaman online illegal, alias pinjol.
Mungkin ada beberapa teman yang sudah mengalami, dimana tiba-tiba ada tagihan pinjol padahal kita nggak pernah pinjam uang online, tapi kok tiba-tiba ada tagihan?
Ditambah lagi sering kali cara penagihan pinjol illegal sangat menggangu. Semua orang dihubungi oleh mereka: dari keluarga, kerabat, teman, bahkan kenalan kita, dan mereka semua ditagih dengan cara yang cukup menjengkelkan. Di SMS, di whatsApp, di telpon, yang mana jelas-jelas hal itu mengganggu privasi kita semua.
P penyalahgunaan Data Bocor
Hal yang seperti ini bisa menyebabkan dua hal:
1. Adanya orang-orang tidak bertanggung jawab yang menggunakan data pribadi kita untuk melakukan pinjaman online lalu kabur, atau
2. Ada oknum-oknum yang mengaku sebagai pinjaman online serta menggunakan data pribadi kita untuk menagih, padahal jelas-jelas tidak ada yang meminjam uang ke mereka.
Kita kesampingkan dulu apakah memang betul ada orang yang meminjam uang dengan data pribadi kita. Yang jelas, dua hal diatas bisa terjadi karena adanya kebocoran data pribadi kita.
Di sisi lain pinjaman online illegal juga sangat meresahkan. Karena mereka illegal, maka tidak ada pihak yang mengawasi. Mereka bisa menentukan suku bunga sesukanya, menggunakan teknik marketing yang menggiurkan, serta melakukan hal-hal lain yang merugikan banyak orang serta perekonomian negara. Tentunya mereka melakukan semua itu demi keuntungan pribadi mereka.
Agar hal itu tidak semakin meluas, mari kita bersama-sama berusaha sebisa mungkin menjaga data pribadi kita. Karena dengan begitu, kita dapat menghalangi para oknum tersebut untuk melakukan berbagai kejahatan dengan menggunakan data kita.
Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan demi menjaga keamanan data kita, diantaranya:
- Mengganti password akun-akun penting.
Cobalah mengganti password berbagai akun-akun penting seperti akun keuangan, m-banking, email, sosial media, dan lain sebagainya. Kalau perlu, lakukan penggantian password secara berkala.
- Aktifkan semua fitur keamanan.
Silahkan aktifkan semua fitur keamanan di masing-masing akun yang ingin kita amankan.
Misalnya dengan verifikasi dua langkah, baik dengan email, sms, atau cara-cara lainnya. Bisa juga dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga yang sudah terpercaya.
Mungkin memang terlihat sedikit ribet, akan tetapi tentu hal itu jauh lebih baik ketimbang data pribadi kita bocor ke orang yang salah.
- Edukasi orang-orang terdekat.
Salah satu faktor utama mengapa data masyarakat kita sangat mudah bocor adalah karena kurangnya literasi masyarakat tentang privasi data-data online.
Masih banyak orang-orang disekitar kita yang dengan mudahnya klik link sembarangan, isi data-data pribadi di website yang tidak jelas asal usulnya, yang memang rawan adanya kebocoran data disana.
Memang saat ini kemajuan teknologi sangat luar biasa, dan itu adalah hal yang baik karena teknologi terbukti banyak memudahkan kita. Akan tetapi kemajuan itu juga harus dibarengi dengan meningkatnya literasi kita dengan hal-hal penting lain terkait dengan teknologi, salah satunya adalah privasi data.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.