ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

5 Alasan Mengapa Pedagang Harus Beradaptasi ke Online

UKM

Diterbitkan pada 7 Nov 2023

Admin Relations

5 Alasan Mengapa Pedagang Harus Beradaptasi ke Online

5 Alasan Mengapa Pedagang Harus Beradaptasi ke Online

Jaman sudah modern sehingga banyak pedagang yang beradaptasi ke digital dengan membuat website toko online pribadi atau menjual produknya di e-commerce.

Tapi sebagian besar masyarakat Indonesia masih berdagang secara konvensional bahkan ada yang menolak keras beradaptasi ke digital seperti pedagang tanah abang yang viral karena mengeluh sepinya pembeli dan memaksa pemerintah menutup semua layanan e-commerce di Indonesia.

Hasilnya Tiktok Shop ditutup sementara oleh pemerintah. Namun tak ada perubahan signifikan pada jumlah kunjungan dan transaksi di tanah abang karena perilaku konsumen dalam berbelanja sudah jauh berubah sejak 10 tahun terakhir ke digital.

Oleh karenanya, para pedagang harus mau beradaptasi ke digital. Jika kamu masih takut dan ragu, setidaknya 5 alasan menguntungkan ini bisa meyakinkanmu bahwa melakukan migrasi ke penjualan online adalah keputusan yang tepat.

5 Alasan Pentingnya Adaptasi Digital Bagi Pedagang

Kami memahami bahwa melakukan perubahan yang drastis cukup menakutkan bagi sebagian orang. Untuk itu, semoga 5 manfaat terbesar yang akan kami jelaskan pada poin artikel ini membuatmu berani melangkah maju untuk mulai beradaptasi ke digital.

1.     Daganganmu Bisa Menjangkau Calon Pembeli di Seluruh Indonesia

Umpama saat ini kamu masih berdagang di tanah abang, jumlah pembeliannya akan sangat bergantung dengan jumlah pengunjung harian dan skala jangkauannya hanya Jakarta saja. Berbeda jika kamu berjualan online, baik itu di website toko online pribadi atau e-commerce, kamu bisa menjangkau lebih banyak calon pembeli di seluruh Indonesia.

Bagian menariknya, jika kamu sudah punya banyak langganan tetap, mereka bahkan tidak akan sungkan untuk datang ke toko offline milikmu secara langsung. Jadi, adaptasi digital pun masih bisa beriringan dengan berjualan offline.

2.     Jam Operasional Tidak Dibatasi

Pembeli bisa tetap berbelanja sekalipun toko sudah tutup hari ini karena jam operasional toko online / ecommerce tidak dibatasi. Besoknya, begitu kamu membuka aplikasi ecommerce, kamu bisa memproses semua pesanan yang sudah masuk di toko.

Tentunya kelebihan ini tidak bisa dirasakan para pedagang konvensional, karena jika toko tutup, pembeli datang dan mendapati toko yang ia tuju sudah tutup, ia akan kecewa karena harus kembali besoknya. Lebih parahnya lagi, pembeli tersebut bisa saja beralih ke pedagang lain sehingga kamu kehilangan pelanggan tersebut.

3.     Biaya Operasional Membuka Toko Online Terjangkau

Jika kamu ingin membuka toko online, ada dua pilihan, pertama membuka toko secara gratis di ecommerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, dll.

Kedua, membuat website toko online di cms blogger.com hanya membutuhkan biaya 200k – 300k saja. Dan platform cms wordpress harganya pun masih terjangkau cukup 1 juta. Silahkan pilih tempat berjualan online sesuai preferensi kamu ya. Apapun pilihannya, dari sini kamu bisa menilai bahwa berjualan online itu murah dan semua orang bisa punya toko online.

4.     Membangun Kepercayaan Pelanggan

Kebiasaan konsumen sebelum berbelanja biasanya mereka akan mengecek rating atau ulasan dari produk di tokomu. Jika ulasannya banyak yang bagus, maka ia akan percaya dengan tokomu dan langsung membeli. Apalagi jika barang yang dibeli sesuai dengan ekspektasi konsumen, ia akan menjadi pelanggan setiamu karena kepercayaan konsumen sudah terbangun.

5.     Meningkatkan Penjualan Produk

Bagian ini kan yang paling kamu nantikan setelah membaca banyak poin di artikel ini? Ya, semua kombinasi jangkauan luas, jam operasional tanpa batas, biaya pembukaan toko yang murah, hingga mendapatkan kepercayaan pembeli bisa meningkatkan penjualan toko online milikmu.

Bahkan kamu bisa memaksimalkannya dengan cara melakukan digital marketing seperti membuat konten SEO yang merangking di halaman 1 Google, social media marketing, email marketing, influencer marketing, dan masih banyak lagi.

 

Kamu bisa melihatnya sendiri kalau tak ada salahnya pedagang beradaptasi ke digital mengingat ada banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan begitu kamu membuka toko online pertamamu dan muncul di google. Semoga konten ini bermanfaat untukmu ya.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp