ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

5 Mindset Keuangan Yang Harus Dimiliki Kaum Milenial Saat Ini

Finansial

Diterbitkan pada 12 Agu 2022

Admin Relations

5 Mindset Keuangan Yang Harus Dimiliki Kaum Milenial Saat Ini

5 Mindset Keuangan Yang Harus Dimiliki Kaum Milenial Saat Ini

Mindset adalah hal mendasar yang seharusnya dimiliki setiap orang. Dengan mindset yang benar, seseorang akan mudah menghindari berbagai masalah dalam kehidupannya. Kalaupun nantinya ia suatu ketika terjerat masalah, mindset tersebut akan banyak membantunya dalam menemukan solusi dari masalah tersebut.

Salah satu mindset yang penting untuk dimiliki kaum milenial saat ini adalah: mindset keuangan. Setiap orang memiliki mindset mereka masing-masing mengenai uang, ada yang menganggap uang harus segera dihabiskan, dan ada yang memiliki mindset bahwa hidup harus sangat irit, takut uangnya habis.

Lalu, apa saja mindset keuangan yang harus kita miliki agar kita bisa mengatur keuangan kita menjadi lebih baik? Simak pembahasan berikut!

1. Nabung dulu, baru beli yang lain

Mindset keuangan pertama yang harus kamu miliki adalah: harus menabung sebelum berbelanja hal-hal lain.

Mengapa harus menabung dulu? Karena idealnya, menabung itu dilakukan di saat pertama kali kita menerima pemasukan, bukan hanya menabung uang sisa bulanan. 

Dengan menabung di awal-awal, kamu tidak akan tergiur berbelanja hal-hal yang tidak perlu hanya karena kamu merasa rekening kamu masih ‘gendut’.

Oiya, konteks menabung disini nggak cukup kalau kamu hanya menabung, lalu uangnya di taruh di rekening begitu aja ya. Kamu harus memikirkan cara menabung yang lebih efektif seperti dengan menabung emas, menabung di reksa dana pendapatan tetap, dan lain sebagainya.

2. Banyak bersyukur

Mindset bersyukur itu penting banget lo. Selain karena alasan-alasan keagamaan, sosial, ataupun mental, bersyukur juga berdampak signifikan pada keuangan.

Karena dengan banyak bersyukur, kita lebih bisa menyadari bahwa kita adalah orang yang sudah mendapat banyak kenikmatan yang mungkin belum dimiliki orang lain. Dengan begitu, kita tidak perlu merasa harus menaikkan gaya hidup yang berlebihan, apalagi sampai melebihi income kita.

Dengan banyak bersyukur, kita juga bisa merasa bahwa apa yang kita miliki saat ini sudah sangat cukup, dan tidak harus menghabiskan uang untuk memaksakan diri hidup mewah seperti orang-orang di sosial media.

Lebih baik lagi, jika rasa syukur tersebut bisa mendorong kamu untuk bisa rajin bersedekah. Karena sebagaimana sabda Nabi ﷺ, sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang, bahkan menambahkan keberkahan pada harta dan pemiliknya.

3. Harus bisa cari pemasukan tambahan

Mindset keuangan berikutnya adalah cari pemasukan tambahan. Sebagai millennial, kamu perlu pandai-pandai melihat kesempatan bagaiamana cara menambah pendapatan kamu.

Ada banyak cara menambah pendapatan; bisa dengan kamu berjualan, membuat proyek-proyek berbayar, atau mungkin mencari pekerjaan lepas yang bisa dikerjakan sepulang kerja.

Atau jika kamu masih kesulitan mengatur waktu di luar jam kerja, kamu bisa fokus menaikkan performa kamu di pekerjaan yang sekarang, semoga dengan itu kamu bisa segera naik gaji!

4. Jangan hanya kita yang bekerja untuk uang, uang juga harus bekerja untuk kita 

Tentu kebanyakan kita bekerja dari pagi-malam untuk mendapatkan uang yang bisa menopang kebutuhan hidup kita. Tapi kita juga harus paham, bahwa sejatinya uang juga bisa bekerja untuk kita.

Dengan kita menginvestasikan uang kita, kita akan membuat uang bekerja pada kita. Karena dengan investasi, uang kita seolah-olah akan bertambah dengan sendirinya tanpa kita harus bekerja.

Masalahnya tinggal bagaimana kamu sebagai pemilik modal pandai-pandai memilih bagaimana cara memaksimalkan uang yang kamu miliki saat ini agar bisa terus berkembang. Bisa dengan investasi surat-surat berharga, membeli properti, atau bisa juga dengan melalui Platform pembiayaan Syariah produktif bagi UKM ethis.co.id

5. Jangan mengambil cicilan bila belum terlalu butuh

Banyak kaum milenial yang setelah mendapat pekerjaan tetap, mereka merasa keuangan mereka akan aman dan bisa melakukan apapun sesuka mereka. Salah satunya adalah: mengambil cicilan.

Sebetulnya tidak masalah kamu mencicil barang jika kamu benar-benar membutuhkan barang tersebut, tapi belum memiliki tabungan yang cukup untuk membeli secara tunai. Membeli kendaraan, misalnya.

Sayangnya, mengambil cicilan ini malah bisa jadi penyakit. Kenyataannya, banyak teman-teman kita yang terbiasa mengambil cicilan, bahkan sampai barang-barang kecil yang sebetulnya bisa dibeli secara cash.

Beli handphone nyicil, beli laptop nyicil, sampai belanja di e-commerce juga nyicil. Padahal, jika terlalu berlebihan mengambil cicilan, bisa berdampak negatif pada keuangan mereka.

Tidak ada kata terlalu dini untuk memulai, justru semakin segera teman-teman menyadari bahwa pentingnya memiliki mindset keuangan yang positif, maka semakin cepat juga teman-teman bisa mencapai kebebasan finansial. Mindset keuangan apa yang sudah kamu terapkan saat ini?

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp