ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

5 Poin Penting Dalam Etika Bisnis Islam Yang Harus Diperhatikan Oleh Para Pebisnis Muslim

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 3 Agu 2022

Admin Relations

5 Poin Penting Dalam Etika Bisnis Islam Yang Harus Diperhatikan Oleh Para Pebisnis Muslim

5 Poin Penting Dalam Etika Bisnis Islam Yang Harus Diperhatikan Oleh Para Pebisnis Muslim

Secara umum, etika bisnis Islam adalah nilai-nilai keislaman yang terkait erat dengan berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis. Etika bisnis Islam adalah etika terapan yang harus dipraktekkan seorang dalam kegiatan berbisnis, demi meraih kesuksesan dunia akhirat.

Etika bisnis Islam sudah seharusnya menjadi perilaku dasar seorang pelaku bisnis yang beragama Islam, karena dengan etika bisnis Islam aktivitas bisnis jadi bernilai pahala dan mendapatkan ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kali ini, kita akan membahas beberapa poin penting dalam etika bisnis Islam yang harus direalisasikan dalam berbisnis:

1. Tauhid

Yang dimaksud dengan Tauhid disini adalah mengesakan Allah dan mempercayai bahwa Allah maha melihat atas semua aktivitas yang kita lakukan.

Dengan seseorang meyakini akan kehadiran Allah Subhanahu Wa Ta'ala, ia akan menjauh dari yang namanya kebohongan, penipuan, dan perilaku buruk lainnya karena ia senantiasa merasa diawasi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

2. Adil

Yang kedua adalah: keseimbangan prinsip keadilan atau keseimbangan. Di mana etika bisnis Islam berusaha memberikan keuntungan kepada semua belah pihak, dan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu atau bahkan sampai merugikan pihak yang lain.

Oleh karena itu dalam etika bisnis Islam kita diperintahkan untuk senantiasa berbuat adil, bahkan terhadap pihak-pihak yang tidak kita sukai.

Islam juga mengharuskan kita untuk bersikap adil dalam berniaga; dengan menyeimbangkan timbangan, jujur dalam mendeskripsikan barang, dan tidak berbohong sehingga sampai merugikan pembeli.

Sebaliknya sebagai pembeli, kita juga harus membeli dengan adab: tidak mencuri atau tidak merusak harga pasar yang ada, tidak memberikan tuduhan-tuduhan palsu dan lain sebagainya.

3. Ikhtiar

Dalam konsep Islam ada yang disebut dengan namanya ikhtiar atau kehendak, dimana setiap orang memiliki hak untuk mengambil tindakan-tindakan yang ia sukai, selama hal tersebut tidak melanggar moral ataupun syariat Islam.

Etika bisnis Islam juga sangat menjunjung tinggi kebebasan; apalagi jika kebebasan tersebut diarahkan dan dimanfaatkan untuk mencapai kesejahteraan hidup masyarakat.

Tentunya dengan memperhatikan nilai ikhtiar dalam berbisnis akan memaksimalkan peran pasar secara efektif untuk perkembangan kehidupan perekonomian kearah yang lebih baik. Di mana setiap pelaku bisnis di pasar memiliki kebebasan yang tak terbatas dan hanya diatur oleh aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang sesuai ketentuan-ketentuan Allah dalam syariatnya.

4. Tanggung Jawab

Agama Islam sangat menekankan adanya konsep tanggung jawab, di mana saat setiap orang diberikan kebebasan, ia akan dimintai pertanggungjawaban baik di dunia maupun di akhirat.

Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda mengenai keadaan di hari kebangkitan kelak, dimana seorang manusia tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat kecuali setelah ditanya 4 hal: dan salah satunya adalah dari mana ia mendapatkan hartanya? dan untuk apa harta tersebut ia gunakan?

Dalam dunia bisnis, sikap bertanggung jawab sangatlah penting. Ketika kebebasan diberikan kepada seseorang, ia juga harus mau dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia lakukan; baik dalam bertransaksi, memproduksi barang, menjual barang, membuat perjanjian, dan lain sebagainya.

5. Berbuat Baik (Ihsan)

Etika bisnis Islam tidak hanya memperhatikan keuntungan semata, melainkan juga berpikir bagaimana bisnis tersebut bisa bermanfaat untuk orang lain.

Agar konsep Ihsan ini bisa betul-betul terealisasi, maka ada 3 poin yang harus diperhatikan:

- Kemurahan hati 

- Pelayanan

- Kesadaran akan pengawasan dari Allah subhanahu wa ta'ala

Etika bisnis Islam juga senantiasa menanamkan pemahaman akan betapa berharganya penghargaan akhirat, bila dibandingkan dengan penghargaan yang didapat di dunia. Oleh karena itu konsep ihsan sangat ditekankan dengan harapan bisnis ini akan dapat menjadi poin kebaikan kita yang akan diperhitungkan di hari akhir nanti.

Etika Bisnis Islam juga sangat memperhatikan poin-poin kehalalan, dimana seseorang tidak boleh bertransaksi dengan cara yang haram, ataupun menggunakan barang-barang yang dilarang penggunaannya oleh Allah subhanahu wa taala dalam Al Quran dan As-Sunnah.

Itulah 5 poin penting dalam etika bisnis Islam yang perlu diperhatikan. Jika kamu seorang pelaku bisnis, coba diperiksa aktivitas bisnisnya; sudah merealisasikan semua poin diatas?

 

Penulis: Ghifary

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp