ETHIS Artikel
5 Produk Keuangan Yang Wajib Kamu Tahu!
Diterbitkan pada 18 Jul 2023
Admin Relations
Dalam dunia keuangan yang semakin kompleks, penting bagi kita untuk memahami berbagai jenis produk keuangan yang ada dan bagaimana produk tersebut dapat membantu kita mengelola perencanaan finansial dengan lebih efektif. Produk keuangan menawarkan beragam alat dan opsi untuk mengelola, mengamankan, dan mengoptimalkan dana kita.
Dengan pemahaman yang baik, kita tak hanya menghemat dengan menabung saja, namun mengoptimalkan kondisi finansial agar lebih bijaksana, mengurangi risiko, serta mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang.
Pemahaman tentang financial product memungkinkan kita untuk mengalokasikan dana secara cerdas, berinvestasi dengan bijaksana, mengelola utang dengan tepat, dan melindungi diri dari risiko finansial yang tak terduga. Memiliki beragam pilihan produk finansial yang diimbangi dengan pengetahuan, menjadi kunci untuk membangun dasar yang kokoh dalam mencapai stabilitas dan menggapai impian finansial kita.
Produk Keuangan adalah instrumen atau kontrak yang digunakan oleh individu atau perusahaan untuk mengelola dan mengoptimalkan rancangan finansial mereka. Produk ini mencakup berbagai jenis seperti simpanan, investasi, pinjaman, asuransi, dan pensiun.
Banyak yang beranggapan bahwa Produk Keuangan dan Jasa Keuangan itu satu kesatuan. Meskipun keduanya sering kali digunakan secara bergantian, namun keduanya memiliki perbedaan. Produk Keuangan merujuk pada instrumen dan kontrak yang dapat dibeli, dijual, atau diperdagangkan. Sementara itu, Jasa Keuangan mencakup berbagai aktivitas dan layanan seperti perbankan, asuransi, pengelolaan aset, dan konsultasi keuangan.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis-jenis Financial Product yang perlu kamu ketahui. diantaranya yang paling umum diketahui adalah:
Simpanan adalah jenis yang memungkinkan individu atau perusahaan menyimpan uang atau aset mereka di bank atau lembaga lainnya. Pemilik simpanan dapat melakukan setoran atau penarikan dana lebih mudah dari instrumen lainnya.
Beberapa Contoh Jenis Simpanan:
Investasi adalah jenis yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dengan menanamkan uang mereka pada aset atau proyek yang berpotensi menghasilkan pendapatan di masa depan.
Beberapa Contoh Jenis-jenis Instrumen Investasi:
Pinjaman adalah instrumen yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman akan mengembalikan jumlah pinjaman beserta bunga atau biaya lainnya dalam jangka waktu yang disepakati.
Beberapa Contoh Jenis-Jenis Pinjaman:
Asuransi adalah salah satu produk yang memberikan perlindungan finansial bagi individu atau perusahaan dalam hal risiko tertentu, seperti kecelakaan, kematian, atau kerugian aset atau properti. Banyak perusahaan asuransi yang menawarkan benefit untuk para pemegang polisnya.
Berikut Beberapa Contoh Jenis Asuransi dan Produk Asuransi Yang Umum Diketahui:
Produk Pensiun adalah produk yang dirancang untuk memberikan penghasilan pada masa pensiun. Pada umumnya, individu membayar premi atau menabung selama masa kerja mereka agar dapat menerima penghasilan pensiun setelah pensiun.
Beberapa Contoh Jenis-Jenis Pensiun:
Setiap produk memiliki karakteristik dan manfaatnya masing-masing, sehingga penting bagi kita untuk memilih produk yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko kita. Menggabungkan berbagai produk keuangan yang tepat dalam strategi keuangan kita akan membantu kita mencapai keseimbangan dan pertumbuhan finansial yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan yang baik dan perencanaan yang matang, kita dapat memanfaatkan berbagai macam instrumen untuk meraih impian finansial kita dan menghadapi masa depan dengan percaya diri.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.