ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

7 Manfaat Fintech Syariah Untuk Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 26 Jul 2022

Admin Relations

7 Manfaat Fintech Syariah Untuk Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia

7 Manfaat Fintech Syariah Untuk Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia

Dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat, tentu menjadi kesempatan besar bagi berbagai sektor, salah satunya sektor keuangan. Financial Technology (fintech) adalah salah satu bentuk kemajuan industri keuangan di zaman ini.

Sesuai data dari Otoritas Jasa Keuangan, per Februari 2022 sudah ada 102 perusahaan penyelenggara fintech, dengan total asset lebih dari 4 Triliun rupiah. Tentu hal ini merupakan bukti bahwa fintek di Indonesia terus berkembang dan berpotensi besar dalam mendukung perekonomian indonesia.

Keuangan syariah beberapa tahun belakangan juga berkembang cukup pesat. Dalam industri fintek, tercatat ada 7 unit penyelenggara fintek berbasis syariah. Harapannya, fintek syariah bisa terus berkembang sebagaimana fintek konvensional.

Lalu apa saja sih manfaat fintek syariah untuk masyarakat Indonesia? Ini dia beberapa manfaat utama keberadaan fintek syariah untuk kemajuan ekonomi Indonesia!

1. Sesuai Syariah

Sesuai namanya, semua kegiatan fintek syariah harus sesuai dengan prinsip syariah. Semua transaksi harus bersih dari Maysir (spekulasi berlebih, judi) Gharar (ketidakjelasan) dan Riba (bunga).

Konsep dasar dalam keuangan syariah juga harus direalisasikan sebaik-baiknya; berbagi keuntungan dan kerugian. Dengan begitu, fintek syariah tidak akan mendzolimi beberapa pihak tertentu.

Adanya fintek syariah secara tidak langsung juga akan mendorong umat islam untuk lebih perhatian pada produk-produk halal. Mari jadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal di Indonesia!

2. Memudahkan kegiatan investasi

Fintek adalah salah satu sistem keuangan yang lahir dari kemajuan teknologi. Dan pada dasarnya, teknologi diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dalam banyak aspek.

Bisa dikatakan, fintek adalah sebuah sistem keuangan yang hadir menggunakan teknologi masa kini untuk mempermudah banyak pihak. Pendaftaran, transaksi, dan sebagainya dibuat sesederhana mungkin melalui website atau aplikasi, sehingga bisa menjangkau banyak orang secara meluas.

Semua informasi bisa diakses secara online, bahkan transaksi investasi juga bisa dilakukan melalui genggaman tangan di manapun dan kapanpun, selama kamu memiliki gadget dan sinyal internet.

3. Instrumen investasi yang aman

Fintek syariah seperti P2P Lending menjadi salah satu instrumen investasi yang aman. Selain karena sesuai dengan prinsip syariah dengan mengikuti fatwa DSN-MUI, semua kegiatan fintek syariah di bawah pengawasan banyak pihak demi keamanan, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hanya saja, masyarakat harus pandai-pandai mencari fintek syariah yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, sehingga kamu bisa merasa lebih aman dan tidak takut uangmu dibawa kabur begitu saja.

4. Memajukan UMKM

Salah satu masalah terbesar UMKM adalah kurangnya modal untuk mengembangkan usaha mereka. Dengan adanya fintek syariah, diharapkan bisa membantu mendanai mereka sehingga UMKM di negara kita bisa berkembang dengan cepat.

Karena Fintek syariah tidak menggunakan konsep riba, para pelaku usaha tidak akan merasa diberatkan dengan besarnya bunga yang harus mereka bayar. 

5. Meningkatkan literasi masyarakat mengenai investasi

Kehadiran fintek syariah saat ini juga berpotensi meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat kita yang masih rendah. Berbagai perusahaan fintek sering mengadakan webinar, acara-acara, dan menyebarkan tulisan-tulisan demi meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Harapannya, semoga dengan semakin tingginya literasi khususnya mengenai investasi, masyarakat bisa semakin sadar akan betapa pentingnya investasi untuk memajukan ekonomi syariah indonesia.

6. Kemajuan infrastruktur digital

Kemajuan fintek tentunya membutuhkan dukungan dari banyak pihak, termasuk pemerintah. Supaya ekosistem digital untuk fintek ini bisa segera terbentuk, tentu membutuhkan infrastruktur digital seperti fiber optik, satelit, dan pusat data.

Hal ini juga sudah didukung Presiden RI, Joko Widodo yang menghimbau agar infrastruktur digital segera direalisasikan, mengingat fintek yang sudah berkembang sangat pesat.

7. Mempercepat regulasi keuangan digital

Keuangan digital yang berkembang juga harus didukung dengan regulasi-regulasi yang baru juga, supaya ekosistem keuangan digital bisa tumbuh dengan baik dan teratur, tanpa banyak terganggu oleh oknum-oknum tertentu.

Harapannya, dengan lahirnya regulasi-regulasi baru yang bisa memudahkan fintek agar berkembang lebih cepat, dan bisa melebarkan sayapnya sehingga ada semakin banyak pihak yang terbantu.

Itulah 7 manfaat fintek syariah untuk kemajuan ekonomi syariah di negara kita. Segera bergabung dengan fintek syariah, supaya kamu tidak sampai ketinggalan informasi khususnya mengenai fintek ini.

Kamu bisa memanfaatkan fintek Syariah seperti ethis.co.id, Platform P2P Produktif yang mempertemukan Pendana dan UKM dengan sistem Imbal Hasil setara 16% - 24% p.a.

Penulis: Ghifary

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp