ETHIS Artikel
8 Kegiatan Sosial yang Bisa Dilakukan Selama Bulan Ramadhan
Diterbitkan pada 4 Apr 2023
Admin Relations
Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang dirayakan oleh umat muslim di seluruh dunia. Selama satu bulan penuh, umat muslim menjalankan ibadah puasa dari fajar hingga maghrib. Namun, selain beribadah, bulan Ramadhan juga merupakan waktu yang tepat untuk berbagi dan melakukan kebaikan kepada sesama.
Berikut ini adalah 8 kegiatan sosial yang bisa dilakukan selama bulan Ramadhan:
Sedekah adalah salah satu amal yang paling dianjurkan dalam Islam, terlebih lagi selama bulan Ramadhan. Sedekah dapat dilakukan dengan memberikan makanan atau minuman kepada orang yang membutuhkan, memberikan uang kepada fakir miskin, atau bahkan memberikan bantuan berupa pakaian atau peralatan sekolah kepada anak-anak yatim piatu. Melakukan sedekah selama bulan Ramadhan akan meningkatkan pahala dan keberkahan dalam hidup.
Ngabuburit adalah kegiatan yang dilakukan selama menunggu waktu berbuka puasa tiba. Kegiatan sosial yang dapat dilakukan selama ngabuburit adalah dengan mengajak keluarga atau teman untuk melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat, seperti membaca buku, mengikuti kajian agama, atau bahkan bermain olahraga ringan. Selain dapat memperkuat hubungan sosial, ngabuburit juga dapat menjadi kesempatan untuk memperdalam pengetahuan atau meningkatkan kesehatan fisik dan mental.
Berbuka puasa bersama keluarga, tetangga, atau bahkan orang yang belum dikenal dapat menjadi kegiatan sosial yang sangat bermanfaat. Selain dapat meningkatkan silaturahmi, berbuka puasa bersama juga dapat menjadi kesempatan untuk berbagi makanan dengan orang lain yang membutuhkan. Menyelenggarakan acara buka puasa bersama juga dapat membantu memperkuat hubungan sosial dan keakraban antara anggota masyarakat.
Selama bulan Ramadhan, banyak masjid dan lembaga sosial yang menyelenggarakan buka puasa berjamaah untuk umat muslim yang tidak memiliki keluarga di sekitar mereka. Kegiatan sosial yang dapat dilakukan adalah dengan menyumbangkan takjil atau makanan dalam kegiatan buka puasa berjamaah tersebut. Dengan menyumbangkan takjil atau makanan untuk buka puasa berjamaah, kita dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan memperkuat ikatan sosial di antara mereka.
Menjaga kebersihan lingkungan merupakan kegiatan sosial yang sangat penting selama bulan Ramadhan, terutama di sekitar masjid atau tempat beribadah. Kegiatan sosial yang dapat dilakukan adalah dengan membersihkan lingkungan sekitar masjid, memungut sampah, atau bahkan mengajak orang lain untuk ikut membersihkan lingkungan. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk seluruh masyarakat.
Sepanjang bulan Ramadhan, banyak kegiatan beribadah yang diselenggarakan di masjid atau tempat-tempat lainnya. Kegiatan sosial yang dapat dilakukan adalah dengan menyumbangkan waktu untuk beribadah bersama, seperti mengikuti kajian atau shalat tarawih. Dengan beribadah bersama, kita dapat memperkuat hubungan sosial dengan sesama muslim dan meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT.
Selama bulan Ramadhan, banyak orang yang sedang mengalami kesulitan finansial atau masalah lainnya. Kegiatan sosial yang dapat dilakukan adalah dengan membantu orang yang sedang dalam kesulitan, seperti memberikan bantuan keuangan atau membantu mencari pekerjaan.
Pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan kita bisa melakukan Itikaf, di mana seorang muslim melakukan ibadah di dalam masjid dengan memisahkan diri dari dunia luar. Kegiatan sosial yang dapat dilakukan selama itikaf adalah dengan membantu membersihkan masjid, membantu masyarakat yang membutuhkan, atau bahkan mengajak orang lain untuk beribadah bersama. Dengan melakukan itikaf di masjid, kita dapat memperdalam hubungan kita dengan Allah SWT dan memperkuat ikatan sosial dengan sesama muslim di lingkungan sekitar masjid.
Nah itulah 8 kegiatan yang bisa kita lakukan sepanjang bulan Ramadhan. Semoga kita dapat memanfaatkan kesempatan yang ada di bulan Ramadhan ini untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat dan menjadi ladang kebaikan untuk diri kita sendiri dan orang lain. Ramadan Mubarak!
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.