ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

8 Oleh-Oleh Khas Daerah untuk Hidangan Lebaran

Gaya Hidup

Diterbitkan pada 14 Apr 2023

Admin Relations

8 Oleh-Oleh Khas Daerah untuk Hidangan Lebaran

8 Oleh-Oleh Khas Daerah untuk Hidangan Lebaran

Hari Raya Idul Fitri tidak akan lengkap tanpa adanya berbagai macam oleh-oleh khas Lebaran yang dibawa pulang untuk keluarga dan kerabat. Jangan bingung memilih oleh-oleh apa yang cocok untuk dibawa pulang, karena kami akan memberikan 8 rekomendasi oleh-oleh khas Lebaran yang wajib dibeli untuk memperindah momen silaturahmi Anda.

Kue Biji Ketapang

kue biji ketapang asal Betawi menjadi salah satu oleh-oleh khas Lebaran yang cukup populer. Kue ini terbuat dari campuran tepung terigu, gula, dan kelapa parut yang kemudian dicampur dengan telur dan margarin. Adonan ini lalu dibentuk bulat kecil dan digoreng hingga kuning kecoklatan.

Kue Biji Ketapang. Gambar: Kumparan.com

Kue Biji Ketapang. Sumber: Kumparan.com

Dodol Garut

Dodol Garut merupakan makanan khas dari Jawa Barat yang terbuat dari ketan, gula kelapa, dan santan yang dimasak hingga kental dan kemudian dibentuk sesuai dengan selera. Dodol Garut memiliki rasa yang manis dan kenyal yang membuatnya menjadi salah satu oleh-oleh yang paling digemari.

Dodol Garut. Gambar: id.wikipedia.org

Dodol Garut. Gambar: id.wikipedia.org

Sale Pisang

Sale Pisang adalah makanan khas dari Palembang yang terbuat dari pisang yang diiris tipis dan digoreng hingga renyah. Kemudian, pisang yang sudah digoreng akan diberi taburan gula pasir, sehingga memiliki rasa manis yang lezat.

Sale Pisang. Sumber: Selerasa.com

Sale Pisang. Sumber: Salerasa.com

Kemplang Palembang

Kemplang Palembang adalah makanan khas dari Sumatra Selatan yang terbuat dari ikan tenggiri yang dipadatkan, diberi bumbu, dan dipanggang hingga matang. Kemplang memiliki tekstur yang kenyal dan rasa yang gurih.

Kemplang Palembang. Sumber: Kompas.com

Kemplang Palembang. Sumber: Kompas.com

Nastar

Nastar adalah kue kering yang terkenal di Indonesia. Kue ini terbuat dari adonan dasar tepung terigu, mentega, dan telur yang kemudian diisi dengan selai nanas dan dibentuk bulat. Rasa manis dan lezat dari selai nanas membuat kue ini cocok untuk dijadikan oleh-oleh.

Nastar. Sumber: id.wikipedia.org

Nastar. Sumber: id.wikipedia.org

Sagon

Sagon adalah makanan khas dari Medan yang terbuat dari kelapa parut dan gula yang dibentuk bulat atau lonjong. Sagon memiliki rasa manis yang khas dan tekstur yang kenyal.

Kue Sagon. Sumber: Kompas.com

Kue Sagon. Sumber: Kompas.com

Keripik Singkong Pedas

Keripik Singkong Pedas adalah makanan khas dari Yogyakarta yang terbuat dari singkong yang digoreng hingga renyah dan diberi bumbu pedas yang khas. Rasa gurih dan pedas dari keripik singkong ini membuatnya menjadi salah satu oleh-oleh yang disukai oleh banyak orang.

Kripik Singkong Pedas. Sumber: Cookpad.com

Kripik Singkong Pedas. Sumber: Cookpad.com

Kue Lumpur

Kue Lumpur adalah makanan khas dari Bogor yang terbuat dari tepung ketan, santan, dan gula merah yang dibentuk bulat dan dibungkus dengan daun pisang. Kue Lumpur memiliki rasa manis dan aroma pandan yang khas.

Kue Lumpur. Sumber: caramembuat.id

Kue Lumpur. Sumber: caramembuat.id

Itulah 8 rekomendasi oleh-oleh khas Lebaran yang wajib dibeli. Semoga dapat memberikan inspirasi bagi Anda untuk memilih oleh-oleh yang cocok 

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp