ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Akad Musyarakah, Prinsip Bagi Hasil dalam Syariah

Keuangan Syariah

Diterbitkan pada 9 Jun 2023

Admin Relations

Akad Musyarakah, Prinsip Bagi Hasil dalam Syariah

Akad Musyarakah, Prinsip Bagi Hasil dalam Syariah

Dalam sistem ekonomi syariah, terdapat berbagai prinsip dan mekanisme yang berbeda dengan sistem konvensional. Salah satu prinsip utama dalam ekonomi syariah adalah prinsip bagi hasil. Prinsip ini diterapkan dalam berbagai jenis akad, salah satunya adalah akad musyarakah. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang akad musyarakah dan prinsip bagi hasil yang menjadi landasan penting dalam sistem ekonomi syariah.

Definisi Musyarakah

Secara harfiyah, Musyarakah diambil dari kata Syirkah yang artinya Mitra / Sekutu / Kongsi / Serikat. Akad Musyarakah adalah sebuah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih yang saling berbagi modal, keuntungan, dan risiko dalam suatu usaha. Dalam akad ini, semua pihak yang terlibat aktif terlibat dalam pengelolaan usaha dan memiliki hak untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Akad musyarakah dapat diaplikasikan dalam berbagai sektor ekonomi seperti perdagangan, industri, pertanian, dan lain sebagainya. Akad Musyarakah telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI no. S08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.

Prinsip Bagi Hasil

Salah satu prinsip utama dalam akad Musyarakah adalah prinsip bagi hasil. Dalam sistem ekonomi syariah, keuntungan atau hasil usaha dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan awal antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip ini berbeda dengan sistem konvensional di mana pihak yang menyediakan modal (investor) mendapatkan bagian keuntungan yang tetap atau sebatas bunga yang dijanjikan.

Prinsip Keadilan

Prinsip bagi hasil dalam akad Musyarakah memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam usaha. Bagi pihak yang menyediakan modal (rab al-maal), keuntungan yang diperoleh akan berdasarkan persentase kepemilikan modalnya. Sedangkan bagi pihak yang mengelola usaha (mudarib), mereka akan mendapatkan bagian dari keuntungan sebagai imbalan atas keahlian dan kerja keras mereka.

Prinsip bagi hasil ini juga mencerminkan konsep keadilan dalam Islam. Bagi pihak yang menyediakan modal, mereka berbagi risiko dengan pihak yang mengelola usaha. Jika usaha mengalami kerugian, maka kerugian tersebut juga akan ditanggung bersama sesuai dengan proporsi kepemilikan modal. Namun, jika usaha mengalami keuntungan, maka keuntungan tersebut juga akan dibagi secara adil sesuai dengan persentase kepemilikan modal.

Prinsip Partisipasi dan Transparansi

Selain prinsip bagi hasil, akad musyarakah juga mengedepankan prinsip partisipasi dan transparansi. Semua pihak yang terlibat dalam usaha memiliki hak untuk mengambil keputusan dan terlibat dalam pengelolaan usaha secara aktif. Hal ini berbeda dengan sistem konvensional di mana pemilik modal memiliki kendali penuh atas pengambilan keputusan.

Akad Musyarakah sebagai Model Bisnis Keuangan Syariah

Dalam praktiknya, akad Musyarakah dapat diimplementasikan dalam berbagai model bisnis. Misalnya, dalam industri perbankan syariah, bank syariah dapat menerapkan akad musyarakah dalam pembiayaan proyek-proyek besar. Bank menyediakan sebagian modal, sedangkan pengusaha sebagai mudarib bertanggung jawab atas pengelolaan proyek. Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.

Dalam kesimpulan, Akad Musyarakah adalah sebuah bentuk kerjasama dalam sistem ekonomi syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil. Prinsip ini memberikan keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha. Selain itu, akad musyarakah juga mengedepankan prinsip partisipasi dan transparansi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan dapat tercipta sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan berdasarkan nilai-nilai Islam.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp