ETHIS Artikel
Apa itu TKB90 di P2P Lending?
Diterbitkan pada 10 Mei 2023
Admin Relations
TKB90 adalah istilah yang seringkali kita temukan pada semua platform finansial teknologi P2P Lending di Indonesia. Tapi apa sih TKB90 itu? Apa fungsinya dan bagaimana cara menghitung TKB90? Simak artikel ini untuk lebih jelasnya.
TKB90 adalah kependekan dari Tingkat Keberhasilan Bayar dalam kurun waktu 90 hari. Hal ini telah diatur pada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Pasal 101 Tentang Transparansi Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada Ayat 4 yang mewajibkan untuk mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Bayar. Mengacu pada sikapiuangmu.ojk.go.id disebutkan bahwa kualitas pendanaan terbagi menjadi lima kategori yaitu:
1. Lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan;
2. Dalam perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 hari kalender;
3. Kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 30 hari kalendar sampai dengan 60 hari kalendar;
4. Diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 60 hari kalendar sampai dengan 90 hari kalendar; dan
5. Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalendar.
Pada dasarnya, TKB90 menunjukkan kualitas pengembalian dana beserta keuntungan sesuai kesepakatan perjanjian. Namun muncul pertanyaan, apabila melebihi TKB90 apakah dana kita hilang? Jawabannya adalah kemungkinan pendanaan tersebut baru dapat dipenuhi setelah lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo, namun bukan berarti pendanaanya tidak kembali sama sekali. Bergantung pada penanganan masing-masing penyelenggara.
TKB90 = 100% - TWP90
TWP90 adalah tingkat wanprestasi pendanaan diatas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Untuk menghitung TWP90 menggunakan rumus berikut
TWP90= Total Outstanding diatas 90 Hari : Total Outstanding x 100%
Bagi platform P2P lending, TKB90 menjadi indikator yang penting untuk mengukur kualitas kredit portofolio. Semakin tinggi persentase TKB90 yang dimiliki oleh platform P2P, semakin baik platform P2P tersebut. Oleh karena itu, platform P2P lending biasanya memiliki kebijakan yang ketat dalam melakukan seleksi Penerima Dana dan Penanganan proses Pendanaan hingga dana kembali ke Investor. Kebijakan ini dapat berupa penghapusan kredit atau melakukan tindakan hukum terhadap Penerima Dana.
Dengan adanya TKB90, maka para Penerima Dana memiliki peluang untuk meningkatkan kinerja bisnis mereka. Platform P2P dapat menjadi 'panggung' bagi para pelaku UKM bahwa mereka mampu memenuhi kewajiban finansial secara tepat waktu dan mengikuti kebijakan dan prosesdur yang ditetapkan oleh platform P2P Lending. Sehingga apabila pelaku UKM mengajukan pendanaan di kemudian hari, maka para investor tidak akan ragu untuk mendanai lagi proyek tersebut.
Pada sisi investor, mengetahui jumlah TKB90 yang dimiliki oleh platform P2P lending dapat membantu mereka dalam memilih platform yang lebih aman dan mengurangi risiko investasi mereka. Investor juga dapat memperoleh informasi lebih detail mengenai TKB90 pada laporan keuangan platform P2P lending, sehingga dapat melakukan analisis risiko investasi dengan lebih baik.
Namun, sebagai investor, harus diingat bahwa TKB90 bukanlah satu-satunya faktor yang harus dipertimbangkan saat memilih platform P2P lending untuk berinvestasi. Ada banyak faktor lain seperti track record platform, sistem manajemen risiko, dan kebijakan pengembalian dana yang juga harus diperhatikan sebelum mengambil keputusan investasi.
Dalam kesimpulan, TKB90 adalah istilah yang penting dalam industri P2P lending di Indonesia. Hal ini menjadi indikator penting bagi platform P2P lending untuk mengukur kualitas penyelenggara, dan bagi investor untuk memperkirakan risiko investasi mereka. Namun, sebagai investor, harus mempertimbangkan berbagai faktor lainnya sebelum memilih platform P2P lending untuk berinvestasi.
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.