ETHIS Artikel
Apakah Kita Bekerja Hanya Untuk Uang?
Diterbitkan pada 21 Jun 2023
Admin Relations
Seiring bertambahnya umur, bekerja menjadi rutinitas yang lumrah dilalui dengan tujuan mendapatkan uang. Lalu, muncul satu pertanyaan yang seringkali menghantui pikiran kita: apakah kita sebenarnya hanya bekerja untuk uang? Bersama-sama, kita akan menjawab pertanyaan ini dan melihat bagaimana uang bisa bekerja untuk kita, bukan sebaliknya.
Saat memulai karir, banyak di antara kita yang mungkin terjebak dalam pemikiran bahwa tujuan utama bekerja adalah uang. Kebutuhan finansial tentu jadi aspek penting dalam hidup kita. Namun, jika kita melihatnya dengan lebih jernih, bekerja bukanlah semata-mata tentang uang.
Ada tujuan lain yang perlu kita pertimbangkan. Apakah demi memberikan kehidupan yang lebih baik bagi keluarga kita, mencapai kemandirian finansial, atau mewujudkan impian dan tujuan hidup yang lebih besar?
Ketika melihat jauh di dalam diri kita, kita akan menemukan esensi bekerja yang lebih dalam daripada sekadar mencari uang. Bekerja memberikan kesempatan mengembangkan diri, mengejar passion, dan membangun hubungan sosial yang berarti. Selain itu, bekerja juga memberi kita rasa pencapaian, memberdayakan kita secara pribadi, dan memberikan kepuasan dalam kontribusi kita kepada masyarakat.
Menurut fakta yang dilansir databoks.katadata.co.id, terdapat beberapa alasan yang mendorong Generasi Z dan Milenial memasuki dunia kerja selain uang. Mereka menganggap pekerjaan sebagai peluang untuk mendapatkan pengalaman dan keterampilan tambahan yang dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja yang kompetitif.
Selain itu, mereka juga ingin mengejar passion dan minat pribadi agar dapat bekerja di perusahaan impian dan memenuhi tujuan karier, serta memanfaatkan pendapatan tambahan dari pekerjaan demi memenuhi kebutuhan finansial atau mencapai tujuan keuangan mereka. Dengan demikian, bekerja menjadi sarana yang efektif bagi mereka agar mengembangkan diri, memperluas keterampilan, dan mengelola keuangan dengan lebih baik.
Sekarang, mari kita bahas bagaimana mengubah pola pikir kita agar bisa membuat uang bekerja untuk kita, bukan sebaliknya. Investasi adalah salah satu kunci utama agar mencapai hal ini. Dengan investasi yang tepat, kita dapat membuat uang kita bekerja keras supaya menghasilkan pendapatan pasif (passive income), sehingga kita dapat mengalami kebebasan finansial dan tidak hanya bergantung pada pekerjaan kita.
Selain itu, mengelola pengeluaran dengan bijak dan alokasi dana tabungan juga penting dalam meraih kestabilan finansial. Jangan lupa menyisihkan sebagian untuk dana darurat supaya siap menghadapi hal-hal yang tidak terduga di kemudian hari.
Dalam agama Islam, penting diingat bahwa bekerja juga merupakan bentuk ibadah. Nabi Muhammad SAW. pernah mengajarkan bahwa bekerja dengan sungguh-sungguh dan memberikan hasil terbaik adalah tindakan yang diberkahi oleh Allah SWT. Dalam Islam, bekerja juga memberikan kesempatan menyumbang dalam Zakat, Sedekah, dan kegiatan sosial lainnya, yang semuanya merupakan bagian dari ibadah.
Sebagai kesimpulan, mari kita sadari bahwa uang hanyalah alat yang bisa kita gunakan untuk mencapai tujuan hidup. Kita tidak boleh terjebak dalam persepsi bahwa itu adalah satu-satunya tujuan utama kita. Bekerja adalah lebih dari sekadar menghasilkan uang; itu adalah kesempatan menggapai impian dan memberikan makna dalam hidup kita. Dengan melihat bekerja sebagai cara untuk mewujudkan potensi kita, mengembangkan diri, dan memberi kontribusi bagi dunia di sekitar kita, kita bisa mengalami kehidupan yang lebih berarti dan membiarkan uang bekerja untuk kita, membantu kita mewujudkan impian-impian keuangan kita.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.