ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Asal Usul dan Sejarah Debat Capres

Inspirasi

Diterbitkan pada 1 Feb 2024

Admin Relations

Asal Usul dan Sejarah Debat Capres

Asal Usul dan Sejarah Debat Capres

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia tidak hanya menandai momen demokrasi, tetapi juga menjadi panggung utama di mana calon presiden berkompetisi dan berpresentasi untuk meraih dukungan publik.

Dalam rangka memahami dinamika demokrasi Indonesia, mari kita telaah lebih dalam sejarah dan evolusi debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang menjadi sebuah aspek penting dalam setiap siklus pemilihan umum.

Pemilihan Umum dan Era Orde Baru

Pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, pemilihan umum diatur dengan cermat dan sering kali diwarnai oleh ketegangan politik.

Dalam konteks ini, debat calon presiden tidak menjadi bagian reguler dari proses pemilihan umum. Dominasi politik Soeharto dan sistem yang terpusat membuat pemilu cenderung kurang kompetitif.

Pada Pemilu 1977, terjadi perubahan signifikan dengan diadakannya debat calon presiden pertama kali. Meskipun terbatas dalam format dan cakupannya, ini dianggap sebagai langkah awal menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis dan transparan.

Reformasi 1998 dan Demokratisasi Proses Pemilihan

Peristiwa Reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan radikal dalam sistem politik Indonesia. Pemilihan umum menjadi lebih terbuka, demokratis, dan inklusif. Inilah periode di mana debat calon presiden mulai mendapatkan perhatian lebih besar sebagai sarana bagi kandidat untuk berkomunikasi langsung dengan pemilih.

Pemilu 2004: Awal Mula Debat Terbuka Calon Presiden

Pada Pemilihan Umum 2004, Indonesia menyelenggarakan debat calon presiden pertama kalinya. Terdapat tiga sesi debat yang diadakan antara bulan Juni dan Juli 2004. Calon-calon presiden 2004 yang berpartisipasi adalah:

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla

Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi

Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo

Debat ini menandai langkah penting dalam menerapkan demokrasi yang terbuka dan kredibilitas setiap pasangan capres-cawapres dalam proses pemilihan umum Indonesia.

Debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2009

Selanjutnya dalam Pemilihan Umum 2009 melibatkan 5 sesi debat. Dengan format 2 kali untuk Capres dan 2 kali untuk Cawapres, serta debat terakhir untuk Capres yang didampingi cawapres. Calon-calon presiden 2009 yang berpartisipasi meliputi:

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto

Jusuf Kalla dan Wiranto

Debat kali ini dilaksanakan di stasiun TV Nasional. Adapun tema yang diangkat dalam pelaksanaan debat capres-cawapres 2009 yakni strategi tata kelola pemerintahan bersih, penegakan supremasi hukum, sampai upaya mengatasi kemiskinan

Debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2014

Pada Pemilihan Umum 2014, format debat mengalami perubahan signifikan dengan menggunakan format "town hall meeting". Calon-calon presiden 2014 yang terlibat dalam debat ini meliputi:

Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla 

Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa

Berbeda dengan penyelenggaraan debat sebelumnya, pada debat capres-cawapres kali ini bertemakan 'Pembangunan Demokrasi, Pemerintahan yang Bersih, dan Kepastian Hukum' yang banyak membahas isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM)

Debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2019

Pada Pemilihan Umum 2019, debat calon presiden kembali diselenggarakan dalam empat sesi. Calon-calon presiden 2019 yang berpartisipasi adalah:

Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

Debat ini menjadi sorotan karena berbagai isu nasional dan internasional diangkat dalam diskusi.

Pemilu 2024: Meneruskan Tradisi Debat Calon Presiden

Seiring berjalannya waktu, Pemilihan Umum 2024 melanjutkan tradisi debat calon presiden. Pada tahun ini, para calon presiden 2024 yang berpartisipasi adalah:

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Pada tahun ini, kita dapat menyaksikan perkembangan lebih lanjut dalam format debat dan fokus isu-isu yang relevan dengan kondisi masa kini.

Debat Sebagai Ritual Demokratis

Dalam beberapa dekade terakhir, debat calon presiden telah menjadi bagian integral dari setiap pemilihan umum di Indonesia. Format dan substansi debat telah berkembang seiring waktu, mencerminkan perubahan dinamika politik dan kebutuhan publik. Debat kini bukan hanya tentang presentasi program dan visi, tetapi juga menjadi panggung di mana karakter dan kepemimpinan calon diuji.

Perubahan dalam format debat calon presiden juga mencerminkan aspirasi untuk memberikan kesempatan yang lebih adil dan merinci pandangan kandidat tentang isu-isu krusial. Pada awalnya, debat mungkin lebih terbatas dalam cakupan isu, tetapi seiring berjalannya waktu, perluasan topik menjadi lebih umum.

Kesimpulan

Sejarah debat calon presiden dalam pemilihan umum Indonesia mencerminkan evolusi demokrasi dan perubahan politik negara ini. Dari era Orde Baru hingga masa Reformasi, debat telah menjadi salah satu sarana utama bagi kandidat untuk berinteraksi dengan pemilih. Dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang, penting untuk terus memperbarui dan meningkatkan format debat agar tetap menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan partisipasi dan pemahaman publik terhadap proses pemilihan umum. Debat calon presiden bukan hanya menjadi pertunjukan politik, tetapi juga cerminan dari kematangan demokrasi.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp