ETHIS Artikel
Investasi P2P Syariah, solusi penyelesaian masalah keuangan umat Islam
Diterbitkan pada 12 Jan 2023
Admin Relations
Investasi P2P (Peer-to-Peer) Syariah adalah konsep yang relatif baru di dunia keuangan, namun instrumen investasi ini mendapatkan popularitas yang cepat sebagai solusi atas masalah keuangan yang dihadapi banyak umat Islam. Investasi P2P adalah bentuk pembiayaan kepada bisnis yang prosesnya melalui perantara penyelenggara jasa keuangan online, atau finansial Teknologi (Fintek). Fintek P2P yang sejalan dengan kepatuhan syariah mengacu pada kepatuhan hukum Islam dalam transaksi keuangan, yang berarti memastikan bahwa platform dan pembiayaannya sejalan dengan prinsip dan peraturan yang ditetapkan oleh ulama Islam.
Salah satu alasan utama semakin populernya investasi P2P Syariah adalah minimnya pilihan yang tersedia bagi umat Islam terkait produk keuangan tradisional. Banyak produk keuangan tradisional, seperti pinjaman konvensional dan kartu kredit, tidak sesuai dengan hukum Islam sehingga tidak cocok untuk umat Islam. Hal ini menyebabkan celah di pasar, dengan banyak Muslim mencari alternatif investasi yang sesuai dengan keyakinan agama mereka.
Investasi P2P Syariah mengatasi kesenjangan ini dengan menyediakan solusi keuangan yang sejalan, transparan, dan efisien bagi umat Islam. Ini memungkinkan Muslim untuk menginvestasikan uang mereka secara yang konsisten dengan nilai kesyariahan, sekaligus memberi mereka kesempatan untuk mendapatkan pengembalian imbal hasil sesuai akad. Selain itu, platform P2P menjadi penghubung langsung antara Pendana dan Penerima Pendanaan, yang memberikan akses pendanaan kapanpun dimanapun, dan bagi siapapun.
Disisi lain, investasi melalui fintek P2P Syariah juga dianggap sebagai cara berinvestasi yang lebih bertanggung jawab, karena lebih diarahkan untuk menyediakan pendanaan bagi usaha kecil dan individu, yang dapat mendukung perekonomian lokal. Bukan hanya lebih bertanggung jawab, tetapi juga mendukung ekonomi mikro yang terkadang tertinggal dari perantara keuangan tradisional.
Namun, seperti halnya industri baru dan berkembang pesat, masih ada tantangan yang harus dihadapi, termasuk tantangan regulasi. Di Indonesia, misalnya, platform P2P Financing tunduk pada regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengutusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) oleh DSN-MUI yang memuat persyaratan kepatuhan syariah. Sebagai Penyelenggara, ETHIS telah mengantongi lisensi resmi Berizin dan Diawasi OJK & DPS oleh DSN-MUI.
Kesimpulannya, investasi P2P Syariah adalah solusi inovatif dan berkembang untuk memecahkan masalah keuangan yang dihadapi oleh banyak Muslim, memberikan alternatif pembiayaan yang selaras dan efisien untuk produk keuangan syariah. Ini memiliki potensi untuk tumbuh lebih jauh seiring dengan semakin matangnya industri dan semakin banyak orang yang menyadari manfaat yang ditawarkannya. Perlu juga dicatat bahwa investasi P2P Syariah dapat bermanfaat tidak hanya bagi umat Islam, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.