ETHIS Artikel
Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi Muhammad yang Dermawan
Diterbitkan pada 14 Jun 2023
Admin Relations
Dalam sejarah Islam, terdapat banyak sosok yang memainkan peran penting dalam pengembangan agama dan masyarakat Muslim. Salah satu di antaranya adalah Abdurrahman bin Auf, sahabat Rasulullah Muhammad yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya pada zamannya. Artikel ini akan mengupas kisah hidup Abdurrahman bin Auf dan bagaimana dia mencapai kekayaan yang luar biasa.
Abdurrahman bin Auf dilahirkan di kota Makkah pada tahun 580 Masehi. Ia berasal dari suku Quraisy, salah satu suku bangsawan yang berpengaruh di Makkah. Sebelum memeluk Islam, Abdurrahman bin Auf sudah terkenal sebagai pedagang yang ulung dan sukses.
Abdurrahman bin Auf memeluk agama Islam pada awal dakwah Nabi Muhammad. Ia adalah salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga oleh Nabi Muhammad. Abdurrahman bin Auf memiliki hubungan dekat dengan Nabi Muhammad, dan ia sering kali menjadi penasihat dan sahabat yang dipercaya oleh Rasulullah.
Abdurrahman bin Auf terkenal karena kesuksesannya sebagai seorang pedagang. Ia memiliki keahlian dalam berdagang dan mampu mengelola usaha dengan baik. Abdurrahman bin Auf terlibat dalam perdagangan kain dan barang-barang berharga lainnya, serta memiliki jejak bisnis yang mencapai ke berbagai wilayah di Timur Tengah.
Meskipun memiliki kekayaan yang melimpah, Abdurrahman bin Auf terkenal karena sifat kemurahan hatinya. Ia sering melakukan sedekah dan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan. Pada saat-saat sulit, ia juga memberikan pinjaman kepada saudara-saudaranya dalam Islam tanpa meminta imbalan yang tinggi.
Abdurrahman bin Auf memberikan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan Islam. Ia adalah salah satu sahabat yang terlibat dalam perundingan Perjanjian Hudaibiyah antara Muslim dan bangsa Quraisy, yang memperkuat posisi Muslim di Makkah. Abdurrahman bin Auf juga merupakan salah satu dari enam sahabat yang dipilih oleh Khalifah Umar bin Khattab untuk membentuk Majelis Syura yang bertugas memilih khalifah setelah wafatnya Umar.
Abdurrahman bin Auf adalah sosok sahabat Nabi Muhammad yang kaya raya namun tetap rendah hati dan dermawan. Ia merupakan contoh teladan dalam keberhasilan berdagang serta pemahaman akan pentingnya memberikan bantuan kepada sesama. Kisah hidupnya menginspirasi banyak orang untuk mengikuti jejaknya dalam mencapai kesuksesan dan menjadi dermawan dalam kehidupan mereka.
Artikel Terkait
Ini Dia 5 Jenis Fintech Yang Berkembang Di Indonesia
10 Jun 2022
Investasi P2P Syariah, solusi penyelesaian masalah keuangan umat Islam
12 Jan 2023
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW: Keutamaan, Sejarah, dan Anjurannya
15 Sep 2023
Inspirasi Mengelola Keuangan Bisnis 1-1-1 ala Salman Al-Farisi
30 Okt 2023
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.