ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi Muhammad yang Dermawan

Inspirasi

Diterbitkan pada 14 Jun 2023

Admin Relations

Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi Muhammad yang Dermawan

Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi Muhammad yang Dermawan

Dalam sejarah Islam, terdapat banyak sosok yang memainkan peran penting dalam pengembangan agama dan masyarakat Muslim. Salah satu di antaranya adalah Abdurrahman bin Auf, sahabat Rasulullah Muhammad yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya pada zamannya. Artikel ini akan mengupas kisah hidup Abdurrahman bin Auf dan bagaimana dia mencapai kekayaan yang luar biasa.

Latar Belakang Abdurrahman bin Auf

Abdurrahman bin Auf dilahirkan di kota Makkah pada tahun 580 Masehi. Ia berasal dari suku Quraisy, salah satu suku bangsawan yang berpengaruh di Makkah. Sebelum memeluk Islam, Abdurrahman bin Auf sudah terkenal sebagai pedagang yang ulung dan sukses.

Memeluk Islam dan Hubungannya dengan Nabi Muhammad

Abdurrahman bin Auf memeluk agama Islam pada awal dakwah Nabi Muhammad. Ia adalah salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga oleh Nabi Muhammad. Abdurrahman bin Auf memiliki hubungan dekat dengan Nabi Muhammad, dan ia sering kali menjadi penasihat dan sahabat yang dipercaya oleh Rasulullah.

Keberhasilan sebagai Pedagang

Abdurrahman bin Auf terkenal karena kesuksesannya sebagai seorang pedagang. Ia memiliki keahlian dalam berdagang dan mampu mengelola usaha dengan baik. Abdurrahman bin Auf terlibat dalam perdagangan kain dan barang-barang berharga lainnya, serta memiliki jejak bisnis yang mencapai ke berbagai wilayah di Timur Tengah.

Kemurahan Hati Abdurrahman bin Auf

Meskipun memiliki kekayaan yang melimpah, Abdurrahman bin Auf terkenal karena sifat kemurahan hatinya. Ia sering melakukan sedekah dan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan. Pada saat-saat sulit, ia juga memberikan pinjaman kepada saudara-saudaranya dalam Islam tanpa meminta imbalan yang tinggi.

Kontribusi dalam Perkembangan Islam

Abdurrahman bin Auf memberikan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan Islam. Ia adalah salah satu sahabat yang terlibat dalam perundingan Perjanjian Hudaibiyah antara Muslim dan bangsa Quraisy, yang memperkuat posisi Muslim di Makkah. Abdurrahman bin Auf juga merupakan salah satu dari enam sahabat yang dipilih oleh Khalifah Umar bin Khattab untuk membentuk Majelis Syura yang bertugas memilih khalifah setelah wafatnya Umar.

Abdurrahman bin Auf adalah sosok sahabat Nabi Muhammad yang kaya raya namun tetap rendah hati dan dermawan. Ia merupakan contoh teladan dalam keberhasilan berdagang serta pemahaman akan pentingnya memberikan bantuan kepada sesama. Kisah hidupnya menginspirasi banyak orang untuk mengikuti jejaknya dalam mencapai kesuksesan dan menjadi dermawan dalam kehidupan mereka.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp