ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW: Keutamaan, Sejarah, dan Anjurannya

Inspirasi

Diterbitkan pada 15 Sep 2023

Admin Relations

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW: Keutamaan, Sejarah, dan Anjurannya

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW: Keutamaan, Sejarah, dan Anjurannya

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan perayaan penting dalam agama Islam yang memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, utusan terakhir Allah kepada umat manusia.

Perayaan ini diadakan oleh umat Muslim di seluruh dunia setiap tahunnya pada bulan Rabiul Awal, yang menjadi bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hari peringatan Maulid nabi Muhammad SAW menjadi hari Libur Nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Keutamaan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kasih Sayang kepada Nabi Muhammad SAW

Memperingati Maulid Nabi merupakan salah satu cara untuk mengekspresikan kasih sayang dan cinta kepada Nabi Muhammad SAW. Beliau adalah panutan bagi seluruh umat manusia, dan peringatan kelahirannya adalah kesempatan untuk lebih mengenal dan menghormati beliau.

Mendekatkan Diri kepada Allah

Memperingati Maulid Nabi juga merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam momen ini, umat Muslim dapat merenungkan ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW, yang akan membantu mereka dalam meningkatkan kualitas hidup spiritual mereka.

Sebagai Bentuk Kesyukuran

Lahirnya Nabi Muhammad SAW yang membimbing umat di zaman Jahiliyyah menjadi sebuah momen yang patut disyukuri oleh seluruh umat Islam saat ini. Baginda Rasulullah SAW telah menjadi suri tauladan yang membawa wahyu Allah SWT yakni Al-Qur'an semasa hidupnya.

Merenungkan Sejarah Islam

Peringatan Maulid Nabi memungkinkan kita untuk merenungkan sejarah Islam dan peran besar yang dimainkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan ajaran Islam. Ini juga dapat memperkuat rasa identitas umat Muslim dan memelihara warisan Islam.

Sejarah Peringatan Maulid Nabi

Tradisi memperingati Maulid Nabi mulai muncul di awal periode Islam dan beragam bentuk perayaan telah berkembang sepanjang sejarah. Salah satu bentuk peringatan tertua adalah khotbah yang disampaikan oleh Khalifah Abu Bakr, yang menggambarkan kelahiran Nabi sebagai hari yang penuh berkah.

Selama berabad-abad, berbagai budaya Muslim mengembangkan cara-cara unik untuk merayakan Maulid Nabi, seperti pembacaan kitab-kitab tentang kehidupan Nabi, memberikan sedekah, dan mengadakan prosesi. Beberapa di antaranya merayakan dengan mengadakan majelis pengajian, sementara yang lain mungkin lebih fokus pada aspek kemanusiaan Nabi Muhammad SAW dengan mengadakan acara amal.

Anjuran Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Meskipun perayaan Maulid Nabi tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an, namun terdapat Hadith yang menggarisbawahi pentingnya mengenang dan menghormati Nabi Muhammad SAW. Salah satunya anjuran untuk bershalawat kepada Baginda Nabi Muhammad SAW yang menjadi perintah dari Allah SWT, sebagaimana tertulis dalam firman-Nya:

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

Artinya: "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya. (Q.S Al-Ahzab:56)

Mengikuti Teladan Nabi Muhammad SAW

Allah berfirman dalam Al-Qur'an (Q.S. Al-Ahzab [33]: 21):

"Teladan yang baik telah kamu miliki pada (diri) Rasulullah, bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah."

Ini menunjukkan pentingnya mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari kita.

Berbuat Kebaikan dan Memberi Sedekah

Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai sosok yang sangat dermawan. Beliau mendorong umat Muslim untuk berbuat baik kepada sesama dan memberikan sedekah, seperti sabda Rasulullah SAW:

ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berdoa; Ya Allah, berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya. Sedangkan yang satunya lagi berdoa; Ya Allah, berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya.” (HR Bukhari)

Meningkatkan Kualitas Ibadah

Memperingati Maulid Nabi adalah momen yang baik untuk memperdalam ibadah kita kepada Allah. Ini dapat mencakup pembacaan Al-Qur'an, doa, dan berdzikir.

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah tradisi yang dihargai oleh banyak umat Muslim sebagai cara untuk mengenang dan menghormati Nabi yang menjadi panutan bagi seluruh umat manusia. Keutamaan, sejarah, dan anjuran dari Al-Qur'an dan Hadith mengingatkan kita akan pentingnya menjaga ajaran dan teladan Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan kita sehari-hari.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp