ETHIS Artikel
Ini Dia 5 Jenis Fintech Yang Berkembang Di Indonesia
Diterbitkan pada 10 Jun 2022
Admin Relations
Perkembangan teknologi sudah membawa banyak sekali perubahan dalam kehidupan kita. Apalagi saat ini kita sudah memasuki era digital, yang sudah membuat banyak sekali terobosan baru dan membuat hidup kita menjadi lebih mudah.
Saat ini perkembangan teknologi juga sudah berdampak pada berbagai sektor industri, salah satunya adalah industri keuangan. Dengan banyaknya perubahan di era digital, ternyata memaksa industri keuangan untuk terus mengikuti perkembangan zaman agar tidak sampai tertinggal oleh kompetitor.
Salah satu bukti perkembangan teknologi pada sektor keuangan adalah: lahirnya beberapa perusahaan startup yang bergerak dibidang jasa keuangan berbasis teknologi, atau yang biasa kita sebut dengan istilah fintech (Financial Technology).
Lahirnya fintech di negara kita diharapkan dapat membantu banyak lapisan masyarakat khususnya terkait jasa keuangan, apalagi jika kita mengingat bahwa masih ada banyak masyarakat diluar sana yang belum mendapatkan akses perbankan secara optimal.
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang fintech saat ini fokus dalam melakukan berbagai inovasi terkait jasa keuangan, dan menggabungkannya dengan teknologi supaya lebih mudah di akses oleh banyak orang.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini ada 5 jenis Fintech yang sedang berkembang di Indonesia:
Secara bahasa, crowd berarti kumpulan banyak orang, dan funding berarti pendanaan atau pengumpulan dana. Menurut KBRI, crowdfunding adalah pendanaan suatu usaha, proyek, dan lain sebagainya yang di dalamnya melibatkan masyarakat luas melalui jejaring internet.
Biasanya, crowdfunding bekerja menggunakan website, dan masyarakat dapat mengakses crowdfunding melalui website tersebut dengan sangat mudah.
Saat ini, crowdfunding digunakan dalam kegiatan sosial maupun investasi. Dengan menggunakan crowdfunding, kita sebagai pelaku usaha bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu dari para investor, dan setelah dana tersebut terkumpul sesuai target, maka dana tersebut dapat dicairkan dan langsung digunakan sesuai dengan kebutuhan kita sebagai nasabah.
Sejatinya, microfinancing adalah kegiatan yang berfokus dalam memberdayakan ekonomi masyarakat kecil secara luas. Microfinancing mencakup berbagai jasa keuangan, seperti: jasa penyimpanan, kredit, pembiayaan usaha, pembayaran, dan jasa keuangan lainnya yang memang ditujukan untuk membantu masyarakat umum atau para pengusaha kecil yang sedang membutuhkan bantuan keuangan.
Tujuan utama micro financing adalah mensejahterakan masyarakat kecil, dan membantu usaha-usaha mereka agar bisa berkembang lebih baik.
Nah, untuk merealisasikan hal tersebut, beberapa lembaga menggunakan fintech melalui website dan internet agar memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan keuangan, sekaligus memudahkan para pemberi pinjaman dalam menanamkan modal mereka.
Dengan fintech P2P lending, kita dapat mempertemukan pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform secara online. Sebagai gantinya, para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang mereka pinjamkan.
P2P lending menjadi solusi bagi kedua belah pihak, baik pelaku usaha maupun para pemberi pinjaman (investor). Para pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usahanya, tanpa harus melalui berbagai proses yang panjang. Sedangkan para investor juga mendapatkn keuntungan dari pendanaan yang telah ia berikan.
Ethis.co.id merupakan salah satu perusahaan fintech yang bergerak dibidang P2P Lending syariah, dimana para pelaku usaha dapat mendapatkan pendanaan dengan lebih mudah, dan para investor dapat menginvestasikan sebagian hartanya, dan nantinya investor akan mendapatkan nisbah keuntungan sesuai perjanjian. Tenang saja, kamu bisa merasa tenang saat menjadikan ethis.co.id sebagai mitra, karena ethis.co.id sudah mendapatkan izin dari OJK!
Sebagaimana namanya, fintech ini digunakan untuk membandingkan berbagai macam produk keuangan yang beredar di pasaran. Biasanya, fintech ini digunakan untuk mempermudah seseorang dalam menyusun perencanaan keuangan, sehingga kita bisa memilih mana produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan kita.
Digital Payment System saat ini menjadi salah satu fintech yang paling banyak digunakan saat ini. Fintech ini menyediakan layanan pembayaran melalui digital, atau biasa juga disebut cashless.
Fintech ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam metode pembayaran, dengan menggunakan berbagai fitur digital yang bisa diakses secara mudah. Penggunaan Digital Payment System pun sangat beragam, bisa untuk membeli pulsa, membayar tagihan air dan listrik, atau bahkan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Penyelenggara digital payment system juga sangat beragam, dari pihak bank maupun non bank. Bahkan, saat ini sudah banyak platform bisnis yang memiliki digital payment sistem sendiri, demi memudahkan para pelanggan mereka.
Artikel Terkait
Investasi P2P Syariah, solusi penyelesaian masalah keuangan umat Islam
12 Jan 2023
Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi Muhammad yang Dermawan
14 Jun 2023
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW: Keutamaan, Sejarah, dan Anjurannya
15 Sep 2023
Inspirasi Mengelola Keuangan Bisnis 1-1-1 ala Salman Al-Farisi
30 Okt 2023
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.