ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Asosiasi yang mewadahi Fintech di Indonesia

Investasi

Diterbitkan pada 12 Mei 2023

Admin Relations

Asosiasi yang mewadahi Fintech di Indonesia

Asosiasi yang mewadahi Fintech di Indonesia

Fintech atau Finansial Teknologi tengah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. Fintech telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan melalui teknologi digital, seperti perbankan digital, investasi, Peer-to-Peer Lending, dan lain sebagainya.

Namun, seiring dengan perkembangan yang begitu cepat ini, industri fintech juga membutuhkan regulasi dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, terdapat beberapa asosiasi yang berperan sebagai wadah para pelaku fintech di Indonesia untuk mengembangkan industri ini secara berkelanjutan dan memastikan keberlangsungan industri fintech yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Berikut adalah beberapa asosiasi yang menaungi fintech di Indonesia:

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)

AFTECH adalah sebuah asosiasi yang dibentuk pada tahun 2015 untuk mewadahi para pelaku fintech di Indonesia. AFTECH berperan sebagai penghubung antara pelaku fintech dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya, serta sebagai sarana untuk berkolaborasi dan berbagi pengalaman di antara para pelaku fintech. AFTECH juga memberikan dukungan dan edukasi kepada masyarakat mengenai fintech dan bagaimana menggunakannya dengan aman.

Berikut Website Resminya: https://fintech.id/

Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI)

AFSI adalah asosiasi yang dibentuk pada tahun 2016 untuk mewadahi para pelaku fintech syariah di Indonesia. AFSI berperan dalam mempromosikan fintech syariah dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip syariah dalam keuangan. AFSI juga berperan sebagai penghubung antara pelaku fintech syariah dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya.

Berikut Website Resminya: https://fintechsyariah.id/

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

AFPI adalah asosiasi yang dibentuk pada tahun 2016 untuk mewadahi para pelaku fintech yang bergerak dalam bidang peer-to-peer lending (P2P lending). AFPI berperan dalam memastikan praktik P2P lending yang sehat dan aman bagi masyarakat, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai P2P lending dan cara menggunakannya dengan bijak. AFPI juga menyediakan kanal layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki masalah pada pendanaannya di Fintech P2P tertentu.

Berikut Website Resminya: https://afpi.or.id/

Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI)

ALUDI adalah asosiasi yang dibentuk pada tahun 2018 untuk mewadahi pelaku fintech yang bergerak dalam layanan urun dana (Crowdfunding) di Indonesia. ALUDI berperan sebagai penghubung antara pelaku fintech urun dana dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya. ALUDI juga memberikan dukungan dan edukasi kepada masyarakat mengenai urun dana dan cara menggunakannya dengan bijak.

Berikut Website Resminya: https://aludi.id/

Dengan dukungan dan kerja sama antara para pelaku fintech, regulator, pemangku kepentingan, dan masyarakat, diharapkan industri fintech di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan solusi keuangan yang inovatif dan terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, para pelaku fintech di Indonesia diharapkan dapat aktif bergabung dengan asosiasi-asosiasi yang ada dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan untuk memajukan industri fintech di Indonesi

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp