ETHIS Artikel
Asuransi VS Investasi: Mana Yang Diprioritaskan?
Diterbitkan pada 26 Agu 2022
Admin Relations
Hidup aman, tentram, dan sejahtera adalah mimpi setiap insan di muka bumi. Untuk merealisasikan hal itu, kita perlu mengatur kehidupan kita sedemikian rupa agar hidup menjadi lebih teratur dan selalu siap menghadapi berbagai hal yang mungkin tidak diharapkan.
Sebagai contoh, pandemi covid-19 sudah memberikan berbagai dampak negatif pada dunia. Dampak tersebut semakin terasa untuk orang-orang yang memang belum mempersiapkan dirinya; dan akhirnya malah berujung pada hilangnya pekerjaan, tidak memiliki tabungan, dan mengalami berbagai kesulitan lainnya.
Pandemi juga menyadarkan banyak orang tentang pentingnya mengatur keuangan pribadi dan keluarga kita. Dalam mengatur finansial keluarga, paling tidak ada tiga hal yang perlu disiapkan sejak dini, yaitu: dana darurat, asuransi dan investasi.
Dana darurat adalah yang paling utama. Lalu setelah memiliki dana darurat, mana yang harus didahulukan? Asuransi atau Investasi?
Asuransi bertujuan untuk melindungi kita dan harta kita dari berbagai risiko yang ada. Sedangkan investasi bertujuan mengembangkan aset dan modal, serta menjaga nilai tabungan kita dari risiko inflasi.
Keduanya sama-sama penting dan memiliki fungsinya masing-masing. Masalahnya, kebanyakan kita tidak bisa mengalokasikan dana langsung untuk keduanya sekaligus, dan harus memilih salah satunya.
Sebelum kita membahas lebih jauh, mari kita bahas perbedaan mendasar dari keduanya:
Sebelum kita memilih, kita harus paham betul bahwa keduanya memiliki tujuan yang sama sekali berbeda.
Asuransi bertujuan memberikan proteksi pada kehidupan, kesehatan, benda, atau hal-hal lainnya dari berbagai risiko yang ada.
Dengan memiliki asuransi, kita akan merasa lebih aman. Karena di saat risiko itu datang, maka asuransi akan banyak membantu kita dalam menghadapi risiko tersebut.
Sebagai contoh, kamu memiliki asuransi kendaraan. Di saat kamu mengalami kecelakaan, maka asuransi akan membantu kamu memperbaiki kerusakan mobil kamu, tanpa kamu harus membayar uang lebih banyak untuk biaya perbaikan.
Adapun investasi bertujuan mengembangkan nilai aset yang sudah kamu miliki sebelumnya. Hal itu bisa didapatkan dari imbal hasil, hasil penjualan, atau dalam bentuk keuntungan yang lain.
Sebagaimana yang sudah disinggung sebelumnya, asuransi memang dipersiapkan untuk risiko pasti yang sudah ditentukan di awal transaksi. Seperti asuransi kesehatan misalnya; di saat kamu memerlukan dana untuk pengobatan, pihak asuransi akan membantu mengcover biaya tersebut sesuai kesepakatan.
Dalam hal ini, investasi memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi. Karena untuk mendapatkan keuntungan investasi, kita harus siap menghadapi berbagai risiko yang ada seperti risiko pasar dan risiko lainnya.
Dana asuransi yang kita setorkan setiap bulan, biasanya hanya dipersiapkan untuk risiko-risiko tertentu yang sudah ditetapkan di awal perjanjian. Jika kamu membeli asuransi jiwa, maka asuransi tersebut tidak akan menanggung risiko lain seperti risiko kendaraan atau risiko dana pendidikan.
Jika kita ingin mendapatkan proteksi untuk kendaraan misalnya, maka kita harus membayar lagi untuk membeli produk asuransi kendaraan.
Berbeda dengan investasi yang memiliki fleksibilitas lebih tinggi, dimana dana investasi bisa kamu peruntukkan untuk berbagai hal sesuka kamu. Silahkan sesuaikan dengan kondisi keuangan dan keperluan yang dibutuhkan pada saat itu.
Sebagai produk yang menawarkan proteksi, asuransi akan menawarkan hasil berupa ganti rugi di saat risiko terjadi. Dengan memiliki asuransi, keuangan kamu akan lebih aman karena pihak asuransi akan membantu dan berbagi risiko dengan kamu.
Sedangkan investasi, hasil akhirnya adalah keuntungan. Hasil dari investasi bisa kamu rasakan secara nyata dan kamu nikmati sesuai keinginan kamu. Bisa untuk keperluan seperti membeli rumah dan kendaraan, atau bahkan untuk sekedar bersenang-senang.
Dari perbedaan diatas, kira-kira mana yang ingin kamu dahulukan? Jika kamu memiliki tujuan keuangan yang harus didahulukan, maka silahkan berinvestasi terlebih dahulu, khususnya apabila tujuan keuangan tersebut bersifat jangka pendek.
Akan tetapi, banyak juga ahli keuangan yang menyarankan kita untuk mendahulukan asuransi. Karena dengan memiliki asuransi, kita akan menjaga keuangan kita dari berbagai risiko yang membahayakan hidup dan keuangan kita.
Meskipun hasil investasi bisa digunakan untuk menanggulangi berbagai risiko, kita harus ingat bahwa investasi memiliki risikonya tersendiri. Lagipula, secara logika ‘menjaga lebih baik daripada mengobati’ bukan?
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.