ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Bagaimana Analisa Credit Scoring membantu Fintech P2P Lending seleksi Mitra Proyek berkualitas?

Tech & Bisnis

Diterbitkan pada 22 Agu 2023

Admin Relations

Bagaimana Analisa Credit Scoring membantu Fintech P2P Lending seleksi Mitra Proyek berkualitas?

Bagaimana Analisa Credit Scoring membantu Fintech P2P Lending seleksi Mitra Proyek berkualitas?

Credit scoring, sebuah proses penting dalam industri keuangan modern, telah merevolusi cara lembaga keuangan, perusahaan fintech, dan penyedia pinjaman memutuskan mengenai pemberian kredit. Pada dasarnya, credit scoring adalah metode analitis yang menggunakan berbagai data keuangan dan perilaku kredit untuk menilai risiko kredit seseorang atau entitas bisnis.

Dengan memanfaatkan algoritma kompleks, credit scoring membantu dalam memprediksi sejauh mana kemungkinan seseorang atau bisnis akan membayar kembali pinjaman atau membayar kewajiban keuangan tepat waktu.

Apa itu Fintech P2P Lending?

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai credit scoring, penting untuk memahami konsep dasar dari Fintech P2P lending. Fintech P2P lending adalah sebuah platform daring yang menghubungkan peminjam yang membutuhkan pinjaman dengan para investor yang bersedia memberikan dana. Dalam sistem ini, P2P lending bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi transaksi pinjaman. Fintech P2P lending dapat memberikan akses permodalan dengan biaya yang lebih kompetitif, sambil memberikan peluang investasi yang lebih tinggi bagi para investor. Dengan model bisnis yang demikian, agar dapat beroperasi secara efisien dan mengurangi risiko, maka pelaku Fintech P2P lending memanfaatkan teknologi credit scoring untuk membantu mereka memilih kreditur dengan lebih cermat.

Pentingnya Credit Scoring dalam Fintech P2P Lending

Salah satu tantangan utama dalam industri P2P lending adalah bagaimana memilih peminjam yang kredibel dan dapat membayar kembali pinjaman mereka dengan tepat waktu. Inilah di mana credit scoring berperan penting. Credit Scoring merupakan metode yang digunakan untuk menilai risiko kredit peminjam berdasarkan informasi keuangan dan profil kredit mereka. Proses ini memungkinkan platform P2P lending untuk melakukan penilaian obyektif terhadap potensi peminjam.

Bagaimana Credit Scoring Bekerja dalam Fintech P2P Lending

Proses credit scoring dalam konteks Fintech P2P lending biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

Pengumpulan Data

Platform P2P lending mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk riwayat kredit, riwayat pekerjaan, pendapatan, dan informasi lain yang relevan.

Analisis Data

Data yang terkumpul kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi pola dan tren. Ini membantu dalam memahami perilaku keuangan peminjam potensial.

Pengembangan Model

Berdasarkan analisis data, platform P2P lending mengembangkan model credit scoring yang digunakan untuk menilai risiko kredit setiap peminjam. Model ini dapat mencakup berbagai variabel untuk memprediksi kemungkinan pelunasan pinjaman.

Penilaian Peminjam

Setiap peminjam baru akan dinilai menggunakan model credit scoring. Nilai hasil dari penilaian ini akan membantu platform dalam mengategorikan peminjam sebagai risiko rendah, sedang, atau tinggi.

Penentuan Suku Bunga dan Persetujuan Pinjaman

Berdasarkan hasil penilaian credit scoring, platform P2P lending akan menentukan suku bunga yang sesuai dan menawarkan persetujuan pinjaman dengan jumlah tertentu.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai alat Credit Scoring

Selain metode internal yang digunakan platform Fintech P2P lending, ada juga sumber data eksternal yang menjadi bagian penting dalam proses credit scoring. Salah satu sumber data tersebut adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK merupakan sistem yang mengumpulkan dan menyimpan informasi keuangan individu dan bisnis yang tercatat di lembaga keuangan terdaftar di Indonesia, termasuk bank dan lembaga keuangan non-bank.

Baca Juga: Mengenal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK: Definisi, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Manfaat Credit Scoring dalam Fintech P2P Lending

Pengurangan Risiko

Dengan menggunakan credit scoring, platform P2P lending dapat mengurangi risiko gagal bayar atau kredit macet dengan lebih baik. Ini membantu menjaga stabilitas keuangan platform dan investor.

Efisiensi Proses

Credit scoring memungkinkan platform untuk melakukan proses seleksi peminjam dengan cepat dan efisien. Ini mempercepat proses pencairan pinjaman dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Keadilan dan Transparansi

Keputusan untuk memberikan pinjaman didasarkan pada data dan model, bukan pada preferensi subjektif. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Analisa Subjektif diluar proses Credit Scoring

Di samping penggunaan credit scoring yang berfokus pada analisis objektif berdasarkan data keuangan, terkadang lembaga keuangan juga melakukan analisis subjektif dalam penilaian kredit. Analisis ini melibatkan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sepenuhnya dapat diukur dalam angka, seperti karakter pribadi, pengalaman bisnis, dan tujuan penggunaan dana pinjaman.

Dalam analisis subjektif, lembaga keuangan mungkin akan mengevaluasi interaksi personal dengan peminjam, membahas rencana bisnis atau penggunaan dana, dan mencari tahu lebih banyak tentang konteks ekonomi atau industri di mana peminjam beroperasi. Misalnya, seorang peminjam dengan riwayat kredit yang belum terlalu baik namun memiliki rencana bisnis yang kuat dan visi yang jelas mungkin dapat meyakinkan lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman.

Selain itu, untuk peminjam yang memiliki riwayat kredit kurang baik atau tidak memiliki riwayat kredit sama sekali, analisis subjektif dapat memberikan peluang kedua. Lembaga keuangan mungkin akan memberikan perhatian khusus pada upaya peminjam untuk memperbaiki situasi keuangan mereka atau menilai upaya pengembangan keahlian atau pendidikan yang dapat meningkatkan potensi penghasilan di masa depan.

Walaupun analisis subjektif memiliki unsur interpretasi yang lebih tinggi dan rentan terhadap bias personal, hal ini bisa membantu lembaga keuangan mengenali potensi dan tujuan individu di balik angka-angka.

Kesimpulan

Dalam dunia Fintech P2P lending yang semakin berkembang, credit scoring adalah alat penting yang membantu platform dalam menilai risiko kredit dan memilih peminjam dengan lebih hati-hati. Dengan memanfaatkan data dan analisis objektif, pelaku P2P lending dapat meminimalkan risiko kredit macet sambil memberikan pinjaman yang lebih terjangkau dan memberi peluang investasi bagi para pemodal. Melalui penerapan credit scoring, industri Fintech P2P lending dapat terus tumbuh dengan lebih stabil dan berkelanjutan.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp