ETHIS Artikel
Mengenal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK: Definisi, Fungsi, dan Cara Kerjanya
Diterbitkan pada 27 Jun 2023
Admin Relations
Informasi keuangan menjadi hal yang penting bagi para pelaku bisnis, perusahaan, dan lembaga keuangan. Untuk memfasilitasi dan menyediakan akses terhadap informasi keuangan yang akurat dan terpercaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengembangkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jika sebelumnya kita mengenal BI Checking atau SID (Sistem Identifikasi Debitur), per tanggal 1 Januari 2018 BI Checking dan SID telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau disingkat SLIK dan dikelola sepenuhnya oleh OJK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah platform yang dikembangkan oleh OJK untuk mengumpulkan, menyimpan, dan memfasilitasi pertukaran informasi keuangan antara lembaga keuangan dan OJK. SLIK OJK berfungsi sebagai sarana untuk mengakses informasi keuangan baik individu maupun perusahaan secara terpadu dan menyediakan penilaian kualitas serta manajemen risiko yang lebih baik terhadap industri keuangan.
SLIK OJK menjadi pusat penyimpanan data keuangan perusahaan yang beroperasi di sektor keuangan. Melalui sistem ini, lembaga keuangan dapat mengunggah laporan keuangan secara teratur dan akurat.
Pemantauan dan Pengawasan: OJK menggunakan SLIK untuk memonitor kinerja lembaga keuangan, menganalisis risiko, dan mengidentifikasi masalah potensial. Hal ini memungkinkan OJK untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap industri keuangan.
SLIK OJK juga berperan dalam penilaian risiko lembaga keuangan. Dengan menggunakan data yang tersedia di dalam sistem, OJK dapat melakukan evaluasi risiko yang lebih baik terhadap lembaga keuangan dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat.
SLIK OJK mempermudah pelaporan keuangan dan transparansi dalam industri keuangan. Lembaga keuangan dapat dengan mudah menghasilkan laporan keuangan dan menyampaikan informasi yang diperlukan kepada OJK.
Ada beberapa hal yang perlu anda pahami sebelum memanfaatkan Layanan Idebku SLIK OJK. Pertama, SLIK OJK Gratis. Layanan SLIK OJK tidak dipungut biaya apapun. Kedua, Cepat. Seluruh proses membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit saja. Ketiga, Baiknya tidak diwakilkan. Hal ini dianjurkan agar data pribadi tetap terjaga kerahasiaannya. Terakhir, Siapkan Dokumen Data yang Asli. Khusus Debitur Perseorangan, diharuskan menyertakan KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing. Untuk Debitur Badan Usaha, dapat menyertakan dokumen asli serta Fotocopy identitas badan usaha dan identitas pengurus.
a. Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat.
b. Membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK sebagaimana terlampir:
Informasi Dokumen Persyaratan.pdf
a. Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id
b. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK online sebagaimana terlampir.
Tata Cara Permohonan Informasi Debitur SLIK Online pada Aplikasi iDebku.pdf
Tata Cara Membaca Informasi Debitur SLIK.pdf
Statistik SLIK OJK - Mei 2023.xlsx
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kontak OJK 157 atau mengunjungi website OJK di www.ojk.go.id
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan platform yang penting dalam mengumpulkan, menyimpan, dan memfasilitasi pertukaran informasi keuangan antara lembaga keuangan dan OJK. Melalui SLIK OJK, OJK dapat memantau dan mengawasi kinerja industri keuangan, menganalisis risiko, serta meningkatkan transparansi dan pelaporan keuangan. Dengan adanya SLIK OJK, diharapkan pengguna sistem dan pihak terkait dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya Sistem Layanan Informasi Keuangan yang disediakan oleh OJK.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.