ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Mengenal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK: Definisi, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Berita Terkait

Diterbitkan pada 27 Jun 2023

Admin Relations

Mengenal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK: Definisi, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Mengenal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK: Definisi, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Informasi keuangan menjadi hal yang penting bagi para pelaku bisnis, perusahaan, dan lembaga keuangan. Untuk memfasilitasi dan menyediakan akses terhadap informasi keuangan yang akurat dan terpercaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengembangkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Jika sebelumnya kita mengenal BI Checking atau SID (Sistem Identifikasi Debitur), per tanggal 1 Januari 2018 BI Checking dan SID telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau disingkat SLIK dan dikelola sepenuhnya oleh OJK.

Definisi SLIK OJK

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah platform yang dikembangkan oleh OJK untuk mengumpulkan, menyimpan, dan memfasilitasi pertukaran informasi keuangan antara lembaga keuangan dan OJK. SLIK OJK berfungsi sebagai sarana untuk mengakses informasi keuangan baik individu maupun perusahaan secara terpadu dan menyediakan penilaian kualitas serta manajemen risiko yang lebih baik terhadap industri keuangan.

Fungsi SLIK OJK

Pencatatan Data Keuangan

SLIK OJK menjadi pusat penyimpanan data keuangan perusahaan yang beroperasi di sektor keuangan. Melalui sistem ini, lembaga keuangan dapat mengunggah laporan keuangan secara teratur dan akurat.
Pemantauan dan Pengawasan: OJK menggunakan SLIK untuk memonitor kinerja lembaga keuangan, menganalisis risiko, dan mengidentifikasi masalah potensial. Hal ini memungkinkan OJK untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap industri keuangan.

Penilaian Risiko

SLIK OJK juga berperan dalam penilaian risiko lembaga keuangan. Dengan menggunakan data yang tersedia di dalam sistem, OJK dapat melakukan evaluasi risiko yang lebih baik terhadap lembaga keuangan dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat.

Pelaporan dan Transparansi

SLIK OJK mempermudah pelaporan keuangan dan transparansi dalam industri keuangan. Lembaga keuangan dapat dengan mudah menghasilkan laporan keuangan dan menyampaikan informasi yang diperlukan kepada OJK.

Cara Kerja SLIK OJK

Ada beberapa hal yang perlu anda pahami sebelum memanfaatkan Layanan Idebku SLIK OJK. Pertama, SLIK OJK Gratis. Layanan SLIK OJK tidak dipungut biaya apapun. Kedua, Cepat. Seluruh proses membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit saja. Ketiga, Baiknya tidak diwakilkan. Hal ini dianjurkan agar data pribadi tetap terjaga kerahasiaannya. Terakhir, Siapkan Dokumen Data yang Asli. Khusus Debitur Perseorangan, diharuskan menyertakan KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing. Untuk Debitur Badan Usaha, dapat menyertakan dokumen asli serta Fotocopy identitas badan usaha dan identitas pengurus.

Setelah memahami hal tersebut, ada 2 cara memanfaatkan layanan Idebku SLIK OJK

Luring (Offline):

a. Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat.

b. Membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK sebagaimana terlampir:
Informasi Dokumen Persyaratan.pdf

Daring (Online):

a. Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id

b. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK online sebagaimana terlampir.
Tata Cara Permohonan Informasi Debitur SLIK Online pada Aplikasi iDebku.pdf

Panduan atau tata cara membaca hasil Informasi Debitur SLIK adalah sebagai berikut:

Tata Cara Membaca Informasi Debitur SLIK.pdf

Untuk lebih mengetahui data terkait statistik jumlah layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pengguna dapat mengunduh file berikut:

Statistik SLIK OJK - Mei 2023.xlsx

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kontak OJK 157 atau mengunjungi website OJK di www.ojk.go.id

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan platform yang penting dalam mengumpulkan, menyimpan, dan memfasilitasi pertukaran informasi keuangan antara lembaga keuangan dan OJK. Melalui SLIK OJK, OJK dapat memantau dan mengawasi kinerja industri keuangan, menganalisis risiko, serta meningkatkan transparansi dan pelaporan keuangan. Dengan adanya SLIK OJK, diharapkan pengguna sistem dan pihak terkait dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya Sistem Layanan Informasi Keuangan yang disediakan oleh OJK.

 


Sumber:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10422
https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp