ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Bagaimana Islam memandang Generasi Sandwich?

Berita Terkait

Diterbitkan pada 6 Sep 2021

Admin Relations

Bagaimana Islam memandang Generasi Sandwich?

Bagaimana Islam memandang Generasi Sandwich?

Pernah dengar istilah generasi Sandwich?

Generasi Sandwich adalah sebuah istilah bagi orang-orang yang kondisi finansialnya terhimpit oleh dua generasi: generasi atas dan generasi bawah. Generasi atas yang dimaksud disini adalah orang tua dan kedua mertua, sedangkan generasi bawah adalah keturunan, baik anak ataupun cucu.

Mereka dinamai Sandwich generation karena kondisi finansial mereka mirip seperti isian sandwich, yang dihimpit oleh dua roti di dua sisi.

Generasi Sandwich ini kebanyakan adalah orang-orang dengan usia kerja yang stres karena terpaksa menafkahi dua generasi sekaligus: orang tua dan anak-anak mereka. Padahal untuk menghidupi diri sendiri saja masih kurang.

Tentunya ada beberapa alasan mengapa fenomena ini bisa terjadi. Diantaranya:

1. Orang tua yang terlalu mengandalkan penghasilan anak

2. Banyaknya orang yang tidak mengerti bagaimana mengatur keuangan dengan baik

3. Anak-anak yang dimanja dan tidak mandiri secara finansial, dan sebagainya.

 

Lalu bagaimana Islam melihat fenomena Generasi Sandwich ini?

Dalam Islam, menafkahi keluarga adalah sesuatu yang sangat mulia. Bahkan, Allah mewajibkan setiap kepala keluarga untuk menafkahi anggota keluarganya. Khususnya untuk istri, anak laki-laki sampai ia baligh, serta anak perempuan sampai ia menikah.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Dan kewajiban seorang ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Dalam Subulus Salam, Imam As-Shan’ani menjelaskan; bahwa mayoritas ulama berpendapat akan kewajiban seorang bapak memberikan nafkah kepada anaknya sampai usia baligh, atau sampai menikah bagi anak perempuan.

Berbuat baik kepada kedua orang tua juga sebuah kewajiban. Rasulullah mengatakan bahwa harta kita adalah harta orang tua kita.

Dalam sebuah hadits disebutkan, suatu ketika ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak, namun ayahku ingin mengambil habis hartaku.” Lalu beliau menjawab, “Dirimu dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memang menunjukkan kewajiban seorang anak menafkahi orang tuanya, akan tetapi orang tua tidak boleh mendzolimi anaknya dengan mengambil hartanya secara semena-mena, apalagi sampai menyusahkan sang anak.

Pada dasarnya, rizki setiap orang sudah ditentukan oleh Allah. Dan dalam setiap harta yang kita dapat, ada hak orang lain disana. Kita tidak perlu sampai stress, percayalah bahwa setiap anggota keluarga memiliki rizkinya masing-masing. Allah azza wa jalla berfirman:

"Dan tidak satu pun makhluk yang bergerak (bernyawa) di atas bumi ini melainkan semuanya telah Allah jamin rezekinya," (Hud : 6)

Niatkan setiap harta yang kita keluarkan untuk anak dan orangtua kita adalah sedekah. Dan menafkahi keluarga adalah salah satu bentuk sedekah yang paling utama.

Bagaimana dengan kita sebagai yang masih menghimpit?

Untuk yang merasa masih menghimpit; alias masing bergantung pada penghasilan orang tua ataupun anak, cobalah berusaha sendiri. Hidup mandiri tanpa bergantung pada orang lain adalah suatu kehormatan, suatu kemuliaan.

Untuk menghindari itu, kita perlu belajar dan menjadi orang yang melek finansial. Untuk yang masih muda coba belajar menabung, investasi, dan belajar menambah penghasilan dari sekarang. Pelan-pelan coba berhenti bergantung pada orang tua.

Untuk yang sudah bekerja, siapkan dana pensiun mulai sekarang. Kumpulkan sedikit-sedikit, sehingga kita tidak perlu bergantung pada penghasilan anak kita di usia senja nanti.

Usahakan juga memiliki passive income, dan buatlah uang yang bekerja pada kita. Sehingga nantinya kita bisa mendapatkan pemasukan walaupun kita bersantai santai dirumah.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp