ETHIS Artikel
Sudah Punya Financial Goals? Buat Financial Goalsmu Dari Sekarang!
Diterbitkan pada 6 Sep 2021
Admin Relations
Sudah pernah mendengar istilah financial goals belum?
Sesuai namanya, Financial Goals adalah tujuan-tujuan keuangan yang ingin kita capai di masa mendatang, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Sebetulnya, hampir semua orang pernah memiliki financial goals. Dari anak-anak yang menabung untuk membeli mainan mereka, sampai anak sekolahan yang mencari tambahan uang jajan untuk bisa membeli barang-barang yang sedang tenar di sekolah mereka. Atau mungkin anak-anak milenial yang bermimpi ingin memiliki rumah, kendaraan pribadi, sampai jalan-jalan keluar negeri, dan mereka berusaha keras untuk mencapai itu semua.
Pokoknya berbagai impian dan keinginan yang berkaitan dengan uang, bisa kita sebut sebagai financial goal atau tujuan keuangan. Dan kami yakin, hampir semua orang memiliki financial goalsnya masing-masing.
Oleh karena itu, kali ini mari kita bahas bersama beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam membuat financial goal!
Mengapa financial goals harus dicatat? Ada beberapa alasan mengapa kita harus mencatat berbagai financial goals kita, diantaranya;
1. Supaya tidak hanya menjadi mimpi dan angan-angan belaka. Seharusnya, financial goals adalah sebuah langkah yang kita lakukan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik di masa depan. Dan langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mencatat tujuan-tujuan tersebut. Pernah mendengar tentang mimpi-mimpi yang harus dicatat? Kurang lebih seperti itu, hanya konteksnya sedikit berbeda.
2. Mengetahui mana yang harus di dahulukan. Dengan mencatat berbagai tujuan keuangan kita, maka kita akan bisa membuat daftar mana yang harus di dahulukan, dan mana yang bisa ditunda. Kita membuat tujuan keuangan harus realistis, tidak bisa kita berharap ada rezeki nomplok lalu tiba-tiba tujuan keuangan kita terpenuhi begitu saja.
3. Membuat langkah-langkah yang pasti. Untuk membuat tujuan keuangan kita menjadi kenyataan, tentunya kita harus membuat langkah-langkah setiap bulan atau tahunnya. Misalnya kita ingin membeli sebuah motor dengan harga 20 juta di tahun depan. Maka paling tidak kita harus bisa mengumpulkan uang 1,6 juta setiap bulannya. Dan untuk mengetahui itu semua kita harus mencatatnya, tidak bisa hanya di awang-awang saja.
Salah satu unsur penting dalam membuat perencanaan keuangan adalah menentukan tujuan keuangan (financial goals). Dan dalam membuat tujuan keuangan kita harus menentukan biaya dan jangka waktu tertentu sampai tujuan itu tercapai.
Misalnya kita ingin membeli rumah seharga 1 M dalam jangka waktu 10 tahun. Maka dengan begitu, kita bisa mempersiapkan berbagai hal demi mencapai tujuan tersebut. Bisa dengan cara menabung, menambah sumber pemasukan dan lain-lain, sesuai dengan biaya dan jangka waktu yang kita punya.
Memang sebetulnya membuat financial goals dan merealisasikannya tidak semudah kelihatannya. Kita harus menghitung berbagai biaya tambahan, faktor inflasi-deflasi, dan berbagai faktor lainnya.
Belum lagi pada kenyataannya kita seringkali dihadapkan dengan berbagai kejadian tertetntu yang melah menghambat kita untuk bisa merealisasikan berbagai tujuan keuangan yang sudah kita buat.
Akan tetapi kita sebagai manusia dituntut untuk berusaha semampu kita. Dan salah satu bentuk usaha kita untuk mencapai kesejahteraan adalah dengan membuat daftar tujuan keuangan. Adapun hasilnya kita serahkan kepada Yang Maha Kuasa.
Daripada kita hanya mengeluh sepanjang hari, menyalahkan keadaan dan mengeluhkan privillage orang lain, lebih baik kita mengambil langkah pasti untuk masa depan kita. Sudah punya financial goals? Buat financial goalsmu sekarang!
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.