ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Bolehkah Menunjukkan Nominal Rekening dan Slip Gaji?

Berita Terkait

Diterbitkan pada 6 Sep 2021

Admin Relations

Bolehkah Menunjukkan Nominal Rekening dan Slip Gaji?

Bolehkah Menunjukkan Nominal Rekening dan Slip Gaji?

Berbicara mengenai finansial seringkali menjadi sebuah topik perbincangan yang menarik. Baik itu di tongkrongan, kumpul keluarga, atau bahkan di lingkungan pekerjaan.

Di antara obrolan ini, sering kali kita ditanya oleh rekan atau keluarga kita “Emang sekarang gaji kamu berapa?’ atau “Kerja diperusahaan X gajinya besar nggak sih?” dan pertanyaan senada lainnya. Entah apapun alasan mereka bertanya begitu, bisa hanya karena kepo atau memang benar-benar peduli dan ingin tahu.

Belakangan ini juga sedang ramai di media sosial tentang anak-anak muda yang menunjukkan nominal tabungannya.

Masalahnya, menunjukkan nominal tabungan atau pendapatan kita pada orang lain sering kali dianggap kurang baik. Banyak orang menganggap pertanyaan tentang gaji ataupun pendapatan adalah pertanyaan yang tidak sopan, apalagi mengingat keadaan finansial seseorang termasuk dari ranah pribadi yang tidak seharusnya diperlihatkan.

Tapi ada juga beberapa orang yang menganggap itu adalah hal biasa, dan bukan hal yang tabu. Apalagi kalau kita sudah jadi teman dekat, ngapain juga ngumpet-ngumpetin nominal gaji atau tabungan kan?

Perbedaan Pandangan terhadap hal ini

Dengan ini kita bisa menyimpulkan, bahwa ada dua tipe masyarakat berdasarkan permasalahan ini:

1. Kelompok orang yang menganggap nominal gaji bukan hal yang harus ditutupi, dan

2. Kelompok orang yang menganggap nominal gaji adalah privasi dan seharusnya ditutupi.

Masing-masing pendapat tentunya memiliki alasan dan argumennya masing-masing.

Kelompok pertama yang menganggap nominal gaji bukan lah sesuatu yang harus dirahasiakan: mereka mengatakan bahwa keadaan finansial bukanlah sesuatu yang harus di tutup-tutupi.

Ada beberapa hal positif dari menunjukkan gaji kita pada orang lain, khususnya kepada orang-orang terdekat, misalnya:

- Jika nominal gajinya besar, maka itu bisa jadi motivasi untuk yang masih berpendapatan kecil

- Jika nominal gajinya kecil, maka keluarga/temannya akan memberikan bantuan supaya ia bisa menambah pendapatannya

- Ketika kita ditanya tentang gaji apalagi oleh orang yang peduli pada kita, jika kita tidak mau menjawabnya malah akan menimbulkan asumsi-asumsi buruk yang tidak berdasar.

- Di sisi lain, kelompok yang mengatakan bahwa nominal gaji adalah privasi. Gaji itu seperti aurat, harus ditutup rapat-rapat. Mereka juga memiliki argumen mereka sendiri:

- Jika nominal gajinya besar, nanti malah terkesan pamer dan membuka ruang untuk hasad.

- Jika nominalnya kecil, malah membuat diri kita minder, atau malah jadi omongan keluarga dan tetangga karena dianggap tidak sukses.

- Menunjukkan nominal gaji juga membuat orang-orang membandingkan gajinya dengan gaji orang lain. Mengapa pendapatan dia lebih besar, padahal kerja saya lebih banyak, dan sebagainya.

Lalu sebenarnya boleh nggak sih kita menunjukkan nominal gaji kita?

Dari pemaparan diatas kita bisa mengetahui adanya pro dan kontra mengenai hal ini. Keduanya juga sama-sama memiliki argumen mereka masing-masing.

Di sosial media kita bisa melihat betapa banyak  influencer yang dianggap pamer harta, bahkan beberapa waktu lalu sempat ramai tentang para artis yang pamer isi ATM mereka.

Lalu apakah mereka salah? Bisa jadi ada banyak orang diluar sana yang akhir nya termotivasi dan berusaha keras agar bisa mendapatkan nominal uang yang serupa.

Sebaliknya, hal itu juga malah bisa menumbuhkan iri dengki, apalagi sampai menghalalkan segala cara demi pendapatan atau tabungan yang lebih besar.

Perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah. Tinggal bagaimana kita menyikapinya saja. Bisakah kita menghormati orang yang berbeda pendapat dengan kita?

Silahkan pertimbangkan sendiri. Lihat juga kondisi lingkungan kita, apakah memang orang yang kita beri tahu nominal gaji kita bisa dipercaya? Apakah memang dengan menunjukkan gaji atau tabungan kita bisa benar-benar memberikan manfaaat? Atau malah berpotensi menimbulkan masalah?

Setiap orang memiliki situasi, kondisi, dan pemikirannya masing-masing, tidak bisa selalu di sama ratakan. Hargai pendapat mereka, karena saling menghargai itu indah.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp