ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Mengenal Layanan SOTS (Sharia Online Trading System)

Berita Terkait

Diterbitkan pada 6 Sep 2021

Admin Relations

Mengenal Layanan SOTS (Sharia Online Trading System)

Mengenal Layanan SOTS (Sharia Online Trading System)

Dimasa pandemi seperti ini, keberadaan berbagai transaki online sangat membantu masyarakat.

Apalagi dengan pemberlakuan PPKM: mobilitas kita sangat dibatasi, ditambah lagi berbagai kekhawatiran masyarakat yang ada.

Dan kalau ada opsi melakukan berbagai transaksi melalui online, lebih baik melalui online saja. Dengan adanya transaksi online, masyarakat tidak perlu keluar rumah, mengantri, dan sebagainya.Transaksi online juga lebih simple, cepat, dan praktis.

Begitu juga dengan kegiatan investasi. Walaupun sebenarnya sejak beberapa tahun lalu sudah ada banyak cara berinvestasi melalui online, akan tetapi di masa pandemi menjadi lebih dikenal lagi.

Dan salah satu layanan investasi online yang bisa gunakan saat ini adalah Sharia Online Trading System (SOTS)

Apa itu SOTS?

Sharia Online Trading System (SOTS) adalah sebuah layanan trading melalui online yang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini sesuai dengani fatwa DSN MUI No.80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Dengan adanya SOTS, para investor bisa membeli ataupun menjual  saham-saham Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebagaimana di bursa melalui aplikasi.

Kriteria dalam fitur SOTS

Didalam SOTS ada beberapa krikteria dan fitur khusus yang menunjukkan bahwa SOTS memang betul- betul menerapkan konsep syariah, diantaranya:

- SOTS hanya bisa melayani transaksi saham-saham syariah

- SOTS tidak dapat memfasilitasi Margin Trading maupun Shortselling, untuk menghindari menjual sesuatu yang belum dimiliki (Bay’ Maa Laa Yamlik)

- SOTS menerapkan Cash Basis Transaction yang membuat semua transaksi harus sesuai dengan modal yang dimiliki (tidak berhutang)

- Portofolio khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non syariah. Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

Dan sebagaimana yang tertulis di idx.co.id, saat ini sudah ada 17 anggota bursa yang menyediakan layanan SOTS, yaitu:[1]

 

1

 PT Indo Premier Sekuritas

IPOT Syariah

www.indopremier.com

2

 PT Mirae Asset Sekuritas

HOTS Syariah

www.miraeasset.co.id

3

 PT BNI Sekuritas

e-Smart Syariah

www.bnisekuritas.co.id

4

 PT Trimegah Sekuritas Tbk.

iTrimegah Syariah

www.trimegah.com

5

 PT Mandiri Sekuritas

MOST Syariah

www.most.co.id

6

 PT Panin Sekuritas Tbk.

POST Syariah

www.pans.co.id

7

 PT Phintraco Sekuritas

PROFITS Syariah

www.profits.co.id

8

 PT Sucor Sekuritas

SPOT Syariah

https://sucorsekuritas.com/

9

 PT FAC Sekuritas

FAST Syariah

www.facsekuritas.co.id

10

 PT MNC Sekuritas

MNC Trade Syariah

www.mncsekuritas.id

11

 PT Henan Putihrai Sekuritas

HPX Syariah

www.hpfinancials.co.id/hps

12

 PT Philip Sekuritas Indonesia

POEM Syariah

www.poems.co.id

13

 PT RHB Sekuritas

RHB Trade Smart Syariah

https://rhbtradesmart.co.id/

14

PT Samuel Sekuritas

STAR Syariah

https://samuel.co.id/

15

PT Maybank Kim Eng Sekuritas

KE Trade Syariah

https://www.maybank-ke.co.id/

16

PT Kresna Sekuritas

Kresna Trader Syariah

http://www.kresnasecurities.com

17

PT BRI Danareksa Sekuritas

D'ONE Syariah

 

 

 

Tentunya keberadaan SOTS memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat, khususnya para investor yang peduli dengan investasi yang sesuai dengan syariah. Dan jika anda menggunakan SOTS ini, anda akan mendapatkan beberapa benefit, diantaranya:

- Sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

- Melakukan transaksi saham syariah dengan sangat mudah

- Fleksibel, dimana dengan SOTS para investor bisa membeli ataupun menjual saham syariah mereka kapanpun dan dimanapun.

- Meningkatkan minat para investor khususnya para investor muda yang memang lebih suka bertransaksi melalui online

- Tingkat kemanan yang tinggi, dimana dengan menggunakan SOTS para investor tidak perlu khawatir dengan yang namanya investasi bodong, penipuan, dan kriminal-kriminal lainnya karena memang sudah terpercaya dan terlindungi.

 

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp