ETHIS Artikel
Mengenal Layanan SOTS (Sharia Online Trading System)
Diterbitkan pada 6 Sep 2021
Admin Relations
Dimasa pandemi seperti ini, keberadaan berbagai transaki online sangat membantu masyarakat.
Apalagi dengan pemberlakuan PPKM: mobilitas kita sangat dibatasi, ditambah lagi berbagai kekhawatiran masyarakat yang ada.
Dan kalau ada opsi melakukan berbagai transaksi melalui online, lebih baik melalui online saja. Dengan adanya transaksi online, masyarakat tidak perlu keluar rumah, mengantri, dan sebagainya.Transaksi online juga lebih simple, cepat, dan praktis.
Begitu juga dengan kegiatan investasi. Walaupun sebenarnya sejak beberapa tahun lalu sudah ada banyak cara berinvestasi melalui online, akan tetapi di masa pandemi menjadi lebih dikenal lagi.
Dan salah satu layanan investasi online yang bisa gunakan saat ini adalah Sharia Online Trading System (SOTS)
Sharia Online Trading System (SOTS) adalah sebuah layanan trading melalui online yang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini sesuai dengani fatwa DSN MUI No.80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dengan adanya SOTS, para investor bisa membeli ataupun menjual saham-saham Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebagaimana di bursa melalui aplikasi.
Didalam SOTS ada beberapa krikteria dan fitur khusus yang menunjukkan bahwa SOTS memang betul- betul menerapkan konsep syariah, diantaranya:
Dan sebagaimana yang tertulis di idx.co.id, saat ini sudah ada 17 anggota bursa yang menyediakan layanan SOTS, yaitu:[1]
1 |
PT Indo Premier Sekuritas |
IPOT Syariah |
|
2 |
PT Mirae Asset Sekuritas |
HOTS Syariah |
|
3 |
PT BNI Sekuritas |
e-Smart Syariah |
|
4 |
PT Trimegah Sekuritas Tbk. |
iTrimegah Syariah |
|
5 |
PT Mandiri Sekuritas |
MOST Syariah |
|
6 |
PT Panin Sekuritas Tbk. |
POST Syariah |
|
7 |
PT Phintraco Sekuritas |
PROFITS Syariah |
|
8 |
PT Sucor Sekuritas |
SPOT Syariah |
|
9 |
PT FAC Sekuritas |
FAST Syariah |
|
10 |
PT MNC Sekuritas |
MNC Trade Syariah |
|
11 |
PT Henan Putihrai Sekuritas |
HPX Syariah |
|
12 |
PT Philip Sekuritas Indonesia |
POEM Syariah |
|
13 |
PT RHB Sekuritas |
RHB Trade Smart Syariah |
|
14 |
PT Samuel Sekuritas |
STAR Syariah |
|
15 |
PT Maybank Kim Eng Sekuritas |
KE Trade Syariah |
|
16 |
PT Kresna Sekuritas |
Kresna Trader Syariah |
|
17 |
PT BRI Danareksa Sekuritas |
D'ONE Syariah |
Tentunya keberadaan SOTS memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat, khususnya para investor yang peduli dengan investasi yang sesuai dengan syariah. Dan jika anda menggunakan SOTS ini, anda akan mendapatkan beberapa benefit, diantaranya:
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.