ETHIS Artikel
Bedanya Sistem Kredit Syariah Dengan Kredit Konvensional
Diterbitkan pada 5 Agu 2022
Admin Relations
Dalam teori ekonomi, ada yang namanya ‘keinginan tak terbatas’ (Unlimited Wants). Unlimited wants berarti keinginan masyarakat untuk membeli suatu barang atau jasa tidak akan ada ujungnya, mengingat sifat manusia yang tak pernah puas. Keinginan ini lah yang menjadi sumber masalah ekonomi, dimana ada begitu banyak keinginan yang harus dipenuhi, padahal sumber daya kita sangatlah terbatas.
Kenyataannya, ada banyak sekali masyarakat kita yang benar-benar hidup dengan keterbatasan. Jangankan memenuhi keinginan, memenuhi kebutuhan mereka saja terkadang masih dirasa sulit. Apalagi dengan perkembangan zaman, kita dituntut untuk mengeluarkan uang lebih demi memenuhi kebutuhan baru, padahal di zaman dulu hal itu bukanlah kebutuhan.
Sebagai contoh, handphone dan laptop. Beberapa tahun silam, dua barang elektronik tersebut adalah barang mewah yang hanya dimiliki segelintir orang. Saat ini, dua barang itu sudah menjadi kebutuhan karena ada banyak hal yang hanya bisa diakses melalui gadget dan internet.
Kita paham betul bahwa banyak diantara kita yang masih belum bisa memenuhi 100% kebutuhannya. Belum punya kendaraan bermotor, belum punya rumah, dan sederet kebutuhan hidup lainnya. Ditambah lagi jika mengingat barang-barang tersebut harganya tidak murah.
Di saat mereka membutuhkan barang-barang tersebut, sedangkan mereka tidak memiliki tabungan yang cukup untuk membelinya, maka kredit menjadi solusinya. Dengan kredit, mereka bisa membeli berbagai kebutuhan, dan membayar biayanya dengan cara mencicil setiap bulannya.
Sayangnya, kebanyakan sistem kredit saat ini masih menggunakan sistem bunga (Riba) yang dilarang oleh syariat islam. Lalu bagaimana solusinya? apakah ada kredit yang sesuai syariah?
Alhamdulillah, saat ini sudah ada sistem kredit syariah yang tidak menggunakan sistem riba. Jika kamu tertarik mengambil kredit syariah, kamu bisa mendatangi institusi keuangan syariah, salah satunya adalah bank syariah.
Biasanya, skema yang digunakan adalah: skema Murabahah, dimana pihak bank syariah akan menjual barang yang tertentu kepada nasabah, dan nasabah akan membayarnya secara mencicil/kredit sesuai perjanjian.
Bank syariah akan mengambil keuntungan dari selisih harga pokok barang tersebut dengan harga jual, yang mana harga jual tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sebagai contoh: Kamu ingin membeli sebuah sepeda motor seharga Rp 25 juta. Sayangnya, kamu tidak memiliki tabungan yang cukup. Akhirnya, kamu memutuskan untuk mengambil kredit syariah dari bank syariah X.
Setelah membuat kesepakatan, bank syariah X akan menjual motor yang kamu inginkan dan mengambil keuntungan penjualan sebesar Rp 2 juta. Jadi, total biaya yang harus kamu bayar kepada mereka adalah Rp 27 juta .
Pertama-tama kamu harus membayar uang muka, misalnya sebesar Rp 3 juta. Maka, sisa cicilan kamu adalah Rp 24 juta. Sebagai contoh, jangka waktu cicilan yang kamu pilih adalah 12 bulan.
Karena cicilan kredit syariah bersifat tetap, jadi setiap bulan kamu harus membayar kepada bank syariah sebesar: 24 juta/12 bulan = Rp 2 juta perbulan selama 1 tahun.
Karena pada dasarnya ini adalah jual beli dengan margin (Murabahah), hanya saja pembayarannya dilakukan dengan cara berangsur-angsur.
Bank syariah menjual barang kepada nasabah, bukan memberikan pinjaman berbunga sebagaimana yang terjadi di skema kredit konvensional. Sebagai konsekuensinya, bank harus terlebih dulu memiliki barang tersebut sebelum dijual kepada nasabah.
Tidak ada tambahan kredit, misalnya setiap tahun akan ada penambahan biaya cicilan sebesar 2% yang terpisah dari harga barang.
Karena ini adalah jual beli Murabahah, maka di awal transaksi harus ada kejelasan mengenai: harga barang, margin, jangka waktu cicilan, dan besar cicilan setiap bulannya.
Bagaimana? Sudah memahami konsep kredit syariah? Jika kamu ingin mengambil kredit dari bank syariah, pastikan dulu kamu sanggup membayar cicilannya ya.
Saran kami, meskipun saat ini ada layanan kredit syariah, jangan terlalu banyak membeli barang secara kredit, apalagi sampai membebani keuangan kamu nantinya.
Jika kamu ingin membeli sebuah kebutuhan, alangkah baiknya jika membelinya secara tunai. Supaya uangnya segera terkumpul, kamu bisa menabung sambil melakkan investasi melalui ethis.co.id sebagai mitra P2P lending yang terpercaya.
Penulis: Ghifary
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.