ETHIS Artikel
Belanja Online Ditengah Badai Promo 9.9
Diterbitkan pada 9 Sep 2022
Admin Relations
Era digital sudah banyak sekali membawa perubahan pada kebiasaan masyarakat kita. Dari kebiasaan berkomunikasi, kebiasaan belajar, sampai kebiasaan berbelanja.
Ditambah lagi dengan adanya pandemi yang memaksa kita untuk mengurangi mobilitas kita, teknologi mengambil banyak peran dalam membantu kehidupan masyarakat luas.
Salah satu teknologi yang membantu kehidupan kita adalah platform belanja online, atau yang biasa kita sebut dengan e-commerce. Dengan munculnya banyak e-commerce saat ini, banyak sekali lapisan masyarakat yang sudah terbantu.
Dari para konsumen yang dimudahkan dalam berbelanja untuk memenuhi kebutuhan mereka, sampai para produsen dan penjual yang terbantu dengan adanya lapakbaru bagi mereka. Apalagi dengan sistem online yang bisa diakses oleh banyak orang dari berbagai daerah.
Berbagai strategi marketing dilakukan oleh para penjual demi menggaet konsumen baru. Salah satu strategi yang biasa dilakukan adalah dengan memberi diskon dan promo pada event-event tertentu. Salah satunya adalah event 9.9 yang saat ini sudah bisa kita lihat berbagai iklannya di sosial media.
Sebetulnya, sebagai konsumen kita juga diuntungkan karena kita dapat potongan harga pada event-event tersebut. Ada berbagai promo, diskon, kupon, gratis ongkir, dan hal-hal menggiurkan lainnya.
Yang jadi permasalahan adalah: di saat promo-promo seperti ini kita sering kali kalap dan malah termakan promo sampai-sampai menghabiskan semua tabungan kita. Bahkan beberapa orang sampai berlebihan, dan menghabiskan semua gaji kita untuk belanja online sampai lupa kalau ia dan keluarganya butuh uang untuk hidup sampai gajian lagi di bulan depan.
Apakah berarti kita tidak boleh belanja saat ada diskon dan promo? Tentu boleh. Hanya saja kita harus berbelanja dengan gaya, dan jangan sampai kalap.
Oleh karena itu mari kita bahas beberapa tips agar tidak sampai kalap saat diterpa badai promo-promo ecommerce!
Seharusnya kita berbelanja berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Kalau kita berbelanja berdasarkan keinginan, tentu tidak akan ada habisnya. Karena sekaya apapun kita, kita tidak akan pernah merasa cukup jika ingin memenuhi semua keinginan kita.
Coba buat daftar apa yang kita butuhkan. Fokus cari barang yang dibutuhkan, dan jangan mudah termakan iklan dan tawaran diskon.
Sebelum berbelanja, cobalah membuat budget ‘belanja online’. Sejatinya, kita harus melakukan budgeting di saat kita pertama kali mendapatkan gaji. Jadi saat ada uang yang masuk ke dalam rekening kita, kita langsung membagi uangnya berdasarkan budget dan pos-pos keuangan yang ada.
Sebagai contoh, kita membuat pos keuangan untuk belanja dengan budget 500 ribu perbulan. Maka usahakan jangan sampai kita berbelanja lebih dari 500 ribu dalam sebulan.
Dengan menentukan budget sebelum berbelanja, kita tidak akan sampai belanja berlebihan. Adanya pos-pos keuangan juga akan membantu kita agar tidak sampai kalap dan malah lupa akan berbagai kewajiban kita.
Tapi ingat, kita harus benar-benar konsisten dengan budget kita. Karena kalau sudah bikin budget tapi dilanggar terus, ya sama aja bohong.
Flash sale, promo, dan diskon memang terbukti efektif meningkatkan penjualan. Akan tetapi kita sebagai pembeli jangan mudah termakan iklan. Melihat harga dicoret langsung tertarik dan buru-buru checkout karena takut kehabisan.
Padahal, sering kali barang flash sale atau promo tidak benar-benar murah. Penjual memang sengaja menaikkan harga barang lalu dicoret, dan membuat seolah-olah dia sudah memberikan diskon dan kita akan untung banyak kalau segera membelinya.
Misalnya anda melihat toko X menjual jam tangan merk A dengan harga 1 juta yang dicoret menjadi 300 ribu saat flash sale event 9.9. Sebelum memutuskan untuk beli, coba cek dulu. Apakah memang harga asli jam tersebut 1 juta? Atau hanya trik penjual? Karena bisa jadi harga jamnya di pasaran memang 300 ribu.
Lalu cara ngeceknya gimana? Mudah kok. Coba bandingkan harga barang itu dengan harga barang yang serupa di toko-toko lain. Kalau memang benar-benar lebih murah, silahkan beli. Akan tetapi jika ternyata sama saja atau bahkan di toko lain lebih murah, skip aja.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.