ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

3 Tips Mengumpulkan Dana Darurat

Finansial

Diterbitkan pada 13 Jun 2022

Admin Relations

3 Tips Mengumpulkan Dana Darurat

3 Tips Mengumpulkan Dana Darurat

Salah satu hikmah adanya pandemi adalah: meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengatur keuangan mereka. Yang tadinya sering bodo amat dengan ajakan menabung, investasi, dan membuat perencanaan keuangan, akhirnya banyak masyarakat mulai sadar, dan baru menyesal mengapa tidak menabung dan berinvestasi sedari dulu. Akhirnya mereka mulai belajar cara menabung dan investasi, agar tidak menyesal lagi di kemudian hari.

Diantara banyaknya istilah keuangan yang kita pelajari, Dana Darurat salah satu yang terpenting. Seperti namanya, Dana Darurat adalah tabungan atau sejumlah dana yang harus disiapkan setiap orang untuk menghadapi situasi-situasi tertentu.

Maka muncul sebuah pertanyaan, berapa besaran dana darurat yang harus dimiliki oleh seseorang?

Bisa dibilang, besaran nominal dana darurat setiap orang berbeda, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Untuk yang masih hidup sendiri alias single, maka dana darurat yang harus ia miliki paling tidak sebesar 3-6 kali pengeluaran rata-rata perbulan. Misalnya Andi setiap bulannya menghabiskan 3 juta rupiah, maka jumlah minimal dana darurat yang harus ia kumpulkan adalah 9 juta rupiah. Adapun yang sudah berkeluarga dan memiliki banyak tanggungan, maka jumlah dana darurat yang harus disiapkan adalah 6-12 kali pengeluaran rata-rata perbulan.

Misalnya Ali adalah seorang kepala keluarga, dan setiap bulannya ia mengeluarkan uang sebanyak 10  juta, maka dana darurat yang harus disiapkan adalah 60-120 juta rupiah, tergantung seberapa besar resiko yang dihadapi.

Cara mengumpulkan dana darurat

Dana Darurat adalah salah satu tujuan finansial yang harus didahulukan, sebelum membuat tujuan finansial yang lain. Oleh karena itu, jika anda belum memiliki dana darurat, maka kumpulkan dari sekarang. Caranya bagaimana? Mari kita bahasa beberapa tipsnya:

Menabung di setiap awal bulan

Kok harus di awal bulan? Karena biasanya kita gajian di awal bulan. Jadi, begitu kita mendapat uang sisihkan terlebih dahulu untuk ditabung, sebelum dibelanjakan yang lain. Kalau gajiannya di akhir bulan? Yaa menabungnya juga di akhir bulan. Pokoknya begitu kita mendapatkan pemasukan, usahakan langsung sisihkan sebagian untuk ditabung.

Hal ini cukup penting karena banyak orang yang menabung hanya dari uang sisa di akhir bulan. Karena mereka menabung uangnya di akhir, akhirnya malah nggak jadi nabung karena sudah habis duluan di akhir bulan.

Baca Juga: Gaya Hidup Minimalis Bikin Hidup Jadi Lebih Hemat

Tentukan jumlah uang yang harus di tabung

Seberapa banyak sih persentase uang yang harus ditabung? Jawabannya: tergantung kemampuan. Semakin besar semakin bagus. Kalau menurut OJK, persentase ideal gaji yang ditabung adalah 10%-20% dari total gaji. Akan tetapi hal ini dikembalikan kepada masing-masing orang. Jika memang kebutuhan bulanannya banyak, maka silahkan mulai menabung dari 5% total penghasilan. Dan usahakan untuk konsisten.

Ingat ya, kebutuhan bukan keinginan. Banyak teman-teman kita yang karena gajinya naik, akhirnya merasa ‘membutuhkan’ pengeluaran yang lebih. Padahal, sejatinya kebutuhan bulanannya tidak bertambah, hanya keinginannya saja yang bertambah.

Dan kalau bisa menabung 25 % atau 50% dari total penghasilan, maka hal itu lebih baik lagi. Dana darurat akan semakin cepat terkumpul.

Menghemat, bukan pelit

Jika saat ini kita belum memiliki dana darurat, maka disarankan untuk menghemat sebisa mungkin. Tunda dulu membeli barang-barang yang tidak terlalu penting, sampai dana darurat kita terkumpul. Tapi ingat, menghemat bukan berarti pelit. Kalau menghemat itu kita membelanjakan uang kita sesuai dengan kebutuhan, tidak kurang tidak lebih.

Kalau pelit, itu kita tidak memenuhi hak diri kita sendiri. Jangan mentang-mentang mau menghemat untuk mengumpulkan dana darurat, sampai menahan diri tidak beli makanan yang bergizi. Nanti yang ada malah sakit dan mengeluarkan uang untuk berobat. Apalagi di saat-saat seperti ini.

Tadinya mau untung, malah buntung. Naudzubillah

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp