ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Biaya-Biaya Saat Membeli Rumah dengan KPR

Gaya Hidup

Diterbitkan pada 27 Okt 2023

Admin Relations

Biaya-Biaya Saat Membeli Rumah dengan KPR

Biaya-Biaya Saat Membeli Rumah dengan KPR

Membeli rumah adalah salah satu langkah penting dalam hidup Anda. Ini bukan hanya tentang memiliki tempat tinggal yang nyaman, tetapi juga merupakan investasi besar dalam keuangan Anda. Untuk sebagian besar orang, pembelian rumah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pilihan yang umum. Namun, selain harga rumah itu sendiri, ada sejumlah biaya yang perlu Anda pertimbangkan. Di sini, kami akan membahas biaya-biaya yang perlu Anda siapkan saat membeli rumah dengan KPR.

1. Harga Jual Rumah (Harga Properti)

Ini adalah harga dasar rumah yang akan Anda beli. Harga rumah dapat bervariasi tergantung pada lokasi, ukuran, tipe, dan kondisi properti. Pastikan Anda telah merencanakan anggaran yang realistis untuk rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan keuangan Anda.

2. Uang Tanda Jadi (Booking Fee)

Uang Tanda Jadi menjadi wujud ketertarikan anda pada rumah yang anda ingin beli. Besaran Booking Fee bisa bervariatif, antara 500 ribu hingga 3 juta rupiah. Uang Tanda Jadi tidak dapat dikembalikan apabila pembeli membatalkan proses pembelian rumah.

Beberapa pengembang hunian cluster memanfaatkan Uang Tanda Jadi sebagai Nomor Urut Pembelian (NUP), dimana pembeli mendapatkan nomor urut untuk pemilihan lokasi rumah sesuai keinginan.

3. Uang Muka (Down Payment)

Sebelum Anda mendapatkan KPR, Anda perlu membayar sejumlah uang sebagai uang muka atau Down Payment. DP umumnya menjadi uang pengikat antara penjual dan pembeli, menandakan keseriusan pembeli untuk membeli unit rumah yang dijual. Uang muka biasanya merupakan persentase dari harga jual rumah dan bervariasi tergantung pada peraturan bank dan jenis KPR yang Anda pilih. Biasanya, uang muka berkisar antara 10-30% dari harga rumah. Berbeda dengan Uang Tanda Jadi, Uang DP biasanya dapat dikembalikan jika terjadi pembatalan.

Contoh, pengembang menentukan DP Rumah di presentase 10% dari harga jual yakni 800 juta rupiah. Maka, anda harus membayar DP Rumah sekitar 80 Juta Rupiah. Saat ini, banyak dijumpai pengembang menjual rumah dengan melakukan promosi DP 0% alias tanpa DP. Hal tersebut tentu menarik para calon pembeli rumah dengan KPR.

4. Biaya Admin dan Provisi

Biaya provisi adalah biaya yang biasanya dibayarkan kepada bank atau lembaga keuangan yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada peminjam. Biaya ini merupakan kompensasi atau imbalan kepada bank atas layanan yang diberikan dalam pengelolaan dan pencairan KPR. 

Biaya provisi biasanya dinyatakan sebagai persentase dari jumlah KPR yang diberikan. Misalnya, jika persentase provisi adalah 1% dan Anda mendapatkan KPR sebesar Rp 1 miliar, maka biaya provisinya adalah Rp 10 juta. Beberapa bank mungkin bersedia bernegosiasi untuk mengurangi atau bahkan menghapus biaya provisi.

5. Biaya Asuransi Kebakaran KPR

Asuransi kebakaran KPR bertujuan untuk melindungi aset berharga Anda, yaitu rumah yang dibiayai dengan KPR. Dalam kasus terjadinya kebakaran atau kerusakan akibat bencana alam lainnya seperti gempa, cuaca ekstrem, banjir, atapun longsor, asuransi akan membantu Anda memperoleh dana pemulihan atau perbaikan yang diperlukan tanpa harus mengeluarkan uang dari kantong Anda sendiri. Biaya Premi asuransi Kebakaran umumnya bersifat wajib dan sudah menjadi bagian dari cicilan KPR.

6. Biaya Asuransi Jiwa KPR

Bank umumnya akan menawarkan asuransi KPR sebagai perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan pekerjaan, cacat, sakit serius, bahkan meninggal dunia. Biaya asuransi ini akan menjadi bagian dari angsuran bulanan Anda.

7. Biaya Bunga KPR

Biaya bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu komponen utama dalam penghitungan total biaya pembelian rumah dengan KPR. Biaya bunga adalah jumlah tambahan yang harus Anda bayar kepada bank atau lembaga keuangan pemberi pinjaman sebagai imbalan atas pinjaman yang mereka berikan kepada Anda.

Biaya bunga KPR dihitung berdasarkan saldo pinjaman yang belum dibayar. Ini berarti semakin lama Anda membayar pinjaman, semakin banyak bunga yang akan Anda bayarkan. Dalam pembiayaan KPR Syariah, bank menerapkan Margin nilai pembiayaan.

8. Biaya Notaris (PPJB, AJB, BPHTB, Balik Nama Sertifikat)

Ketika Anda membeli rumah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), notaris memainkan peran penting dalam mengurus berbagai aspek hukum dan dokumen yang terkait dengan transaksi pembelian properti tersebut. Notaris yang membantu mengurus dokumen administrasi terkait pembelian properti tentu mem. Biaya notaris harus diperhitungkan dalam anggaran Anda.

9. Biaya Renovasi dan Peralatan

Selain biaya-biaya di atas, Anda mungkin perlu menganggarkan dana tambahan untuk renovasi dan membeli peralatan rumah tangga, tergantung pada kondisi rumah yang Anda beli.

Membeli rumah dengan KPR adalah komitmen keuangan jangka panjang. Oleh karena itu, penting untuk merencanakan dengan cermat dan mempertimbangkan semua biaya yang terlibat. Jika Anda tidak yakin tentang anggaran Anda, konsultasikan dengan seorang ahli keuangan atau perwakilan bank sebelum Anda membuat keputusan.

Dengan memahami biaya-biaya yang terlibat dalam pembelian rumah dengan KPR, Anda dapat merencanakan secara lebih efektif dan menjalani proses ini dengan lebih percaya diri. Semoga informasi di atas membantu Anda dalam mempersiapkan diri untuk menjadi pemilik rumah!

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp