ETHIS Artikel
Boleh Boros Asalkan Untuk 4 Hal Ini
Diterbitkan pada 14 Jul 2022
Admin Relations
Secara umum, sifat boros adalah sifat buruk yang harus dihindari oleh setiap orang. Dalam Islam pun kita diperintahkan untuk menjauhi sifat boros (Israf dan Tabdzir), akan tetapi tidak boleh pelit juga (Bakhil).
Masalahnya, kita masih sering bertanya-tanya: boros itu seperti apa sih sebetulnya? Dalam KBBI, arti kata Boros adalah: berlebih-lebihan dalam pemakaian uang, barang, dan sebagainya. Akan tetapi, sejauh ini memang belum ada ketentuan pasti mengenai batasan boros ini, apalagi mengingat bahwa kebutuhan dan keinginan setiap orang berbeda.
Misalnya: seorang pekerja kantoran ketika membeli banyak pakaian dibilang boros, akan tetapi bagi seorang entertainer hal itu bukanlah pemborosan. Salah satu alasannya adalah: kebutuhan mereka berbeda. Pekerja kantoran mungkin tidak membutuhkan banyak baju sebagaimana seorang entertainer yang memang membutuhkan banyak outfit dengan alasan pekerjaan.
Akan tetapi sifat boros diperbolehkan jika kita menggunakannya kepada hal yang baik. Kali ini kita akan bersama-sama membahas tentang beberapa pemborosan yang baik!
Sebagai anak kos-kosan, mie instan adalah salah satu pilihan terbaik apalagi disaat kita ingin berhemat. Berbagai makanan murah di pinggir jalan yang tidak higienis juga terkadang menjadi favorit karena harganya yang memang murah meriah.
Sayangnya, makanan-makanan yang seperti itu bisa berdampak pada kesehatan, apalagi jika dikonsumsi terlalu sering. Alih-alih berhasil nabung, takutnya nanti uang kamu habis untuk berobat di masa tua nanti.
Belilah makanan yang bergizi, makanan yang segar dan lebih sehat. Ada banyak juga kok makanan pinggir jalan yang bersih dan enak, walaupun terkadang sedikit lebih mahal. Prioritaskan kesehatan badan, dan jangan terlalu pelit pada kesehatan diri sendiri.
Kita semua tahu bahwa membeli rumah jauh lebih mahal daripada sekedar menyewanya. Beberapa orang menganggap: daripada kita membayar cicilan rumah yang begitu mahal, lebih baik menyewa rumah dan menggunakan sisa uangnya untuk hal-hal yang lain.
Padahal, membeli rumah juga merupakan salah satu bentuk pemborosan yang cerdas. Karena dengan kamu membeli sebuah rumah, kamu akan memiliki aset berharga yang bisa kamu manfaatkan kapan saja. Apalagi mengingat harga properti yang terus naik dari tahun ke tahun.
Ada harga, ada rupa. Begitu katanya. Dan itu memang terbukti benar, karena barang-barang dengan kualitas tinggi dijual lebih mahal dibanding barang-barang yang kualitasnya biasa-biasa saja.
Boros dalam membeli sebuah produk juga bisa menjadi boros yang baik. Karena dengan kamu membeli sebuah produk yang kualitasnya bagus (walaupun harganya sedikit lebih mahal), ia akan bertahan lebih lama ketimbang barang dengan kualitas rendah.
Karena jika kamu membeli produk ‘yang penting murah’, ujung-ujungnya saat barang tersebut rusak kamu harus membeli lagi, yang kalau dihitung-hitung jatuhnya jadi lebih boros.
Tapi ingat, yang kita maksud disini barang yang kualitasnya bagus ya, bukan barang branded yang hanya menjual merek dan gengsi. Kalau yang itu sih lain cerita.
Setiap orang membutuhkan hiburan untuk menghilangkan stresnya. Sayangnya, beberapa hiburan dirasa terlalu mahal. Oleh karena itu, kita harus pandai memilih hiburan yang memang cocok untuk diri kita.
Hiburan ada berbagai macam ya, dari hobi, olahraga, sampai travelling. Misalnya ketika liburan, pilihlah penginapan yang layak. Atau dalam membeli alat olahraga, belilah yang bagus supaya tidak cepat rusak apalagi sampai membuatmu cedera.
Saran kami, jangan terlalu pelit untuk hal-hal tersebut, karena kalau kamu terlalu pelit nanti bukannya terhibur malah semakin stress.
Itulah beberapa pemborosan yang baik. Cerdaslah dalam melakukan pemborosan, dan yang paling penting, kita harus memahami batasan kita masing-masing. Oleh karena itu, walaupun ‘boros’, kita harus selalu mengontrol pengeluaran kita, dan tetap membuat anggaran untuk ‘pemborosan-pemborosan’ di atas. Selamat mencoba!
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.