ETHIS Artikel
Bombastis! Segini Harta Kekayaan Calon Presiden 2024
Diterbitkan pada 16 Jan 2024
Admin Relations
Tak terasa Pemilihan Umum Presiden 2024 sebentar lagi diselenggarakan, menandakan momen penting dalam demokrasi Indonesia. Pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali ini kembali menjadi sorotan utama masyarakat. Sejumlah tokoh potensial telah muncul sebagai calon presiden pada Pemilu 2024, memperkaya pilihan yang akan dihadapi rakyat Indonesia.
Pemilihan presiden tidak lepas dari kehadiran tokoh-tokoh potensial yang mencalonkan diri. Setiap calon memiliki latar belakang, pengalaman, dan visi-misi yang berbeda. Nama-nama calon presiden periode 2024 telah diusung, menciptakan pemandangan politik yang dinamis. Ada 3 nama yang mengajukan diri sebagai Calon Presiden periode 2024-2029.
Pasangan Pertama yakni Anies Baswedan, seorang Mantan Gubernur DKI Jakarta dengan Muhaimin Iskandar yang akrab dikenal dengan panggilan Cak Imin. Pasangan Kedua, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang dipasangkan dengan Gibran Rakabuming Raka, Putra Presiden saat ini, Joko Widodo. Pasangan Terakhir yang diusung yakni Ganjar Pranowo, mantan Gubernur Jawa Tengah yang menggandeng Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Para Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden telah melangsungkan debat calon presiden telah dilaksanakan tempo hari dan berlangsung ketat. Masing-masing calon presiden menyampaikan visi, misi, dan program yang ditawarkan, berusaha meyakinkan rakyat bahwa mereka adalah pilihan yang tepat untuk memimpin negeri ini.
Dalam menentukan Calon Presiden, adakalanya latar belakang calon presiden menjadi pembanding bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin negara ini ke depannya.
Selain latar belakang, masyarakat juga penasaran mengenai harta kekayaan masing-masing calon presiden. Harta kekayaan menjadi salah satu syarat yang harus dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh enam peserta Pemilihan Presiden merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19/2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Setelah penetapan pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mengumumkan nilai kekayaan yang dimiliki oleh calon presiden dan calon wakil presiden.
Merujuk CNBC Indonesia (24/10/2023), berikut adalah daftar total kekayaan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024:
Anies memiliki total kekayaan senilai Rp 11,79 miliar, yang sebagian besar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Dia memiliki lima properti dengan nilai estimasi total properti sekitar Rp 14,25 miliar.
Dalam laporan keuangannya, Anies juga mencatat kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 550 juta. Selain itu, Anies melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,54 miliar dan harta lainnya sebesar Rp 704,16 juta.
Meski begitu, total kekayaan Anies harus dikurangi dengan utang yang mencapai Rp 6,67 miliar.
Cak Imin sebagai Cawapres pasangan Anies, beliau pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di salah satu periode pemerintahan. Berdasarkan informasi dari situs laporan e-lhkpn periodik tahun 2022, Cak Imin tercatat memiliki kekayaan total sebesar Rp 27,28 miliar.
Jika ditotal, harta kekayaan keduanya mencapai Rp38,47 miliar.
Prabowo memiliki kekayaan senilai Rp 2,04 triliun. Kekayaan terbesar Prabowo berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang mencapai Rp 275,3 miliar. Properti ini tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor. Selain itu, Prabowo memiliki berbagai alat transportasi dengan nilai total mencapai Rp 1,2 miliar.
Selain aset-aset tersebut, Menteri Pertahanan ini juga melaporkan memiliki harta bergerak senilai Rp 16,4 miliar, surat berharga senilai Rp 1,7 triliun, dan kas sejumlah Rp 47,8 miliar.
Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden pasangan Prabowo, yang berpengalaman sebagai Walikota Solo dan pebisnis. Menurut data terbaru LHKPN per 31 Januari 2023, total kekayaannya mencapai Rp 26,03 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah pada tanggal 23 Oktober 2023, Ganjar melaporkan memiliki kekayaan senilai Rp 15,43 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 6,15 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,42 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 638,86 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 7,21 miliar.
Disisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD tercatat memiliki total kekayaan dengan nilai Rp 29,54 miliar
Jika disimpulkan berdasarkan perbandingan data di atas, maka seluruh harta kekayaan seluruh capres dan cawapres bisa mencapai lebih dari Rp3,24 triliun.
Kira-kira jika kamu memiliki harta kekayaan sebanyak itu, mau dipakai buat apa?
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.