ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Bukan Dollar, Ini Mata Uang Tertinggi di Dunia

Finansial

Diterbitkan pada 26 Sep 2023

Admin Relations

Bukan Dollar, Ini Mata Uang Tertinggi di Dunia

Bukan Dollar, Ini Mata Uang Tertinggi di Dunia

Mata uang adalah cerminan ekonomi suatu negara dan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai stabilitas dan kekuatan ekonomi global. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui 180 mata uang secara resmi di seluruh dunia sebagai alat pembayaran yang sah.

Perlu dicatat bahwa kekuatan sebuah mata uang sebenarnya terletak dalam daya belinya ketika dihadapkan pada barang, jasa, atau mata uang lainnya. Nilai tukar mata uang dapat sangat bervariasi, tergantung pada sejumlah faktor seperti; Inflasi, Suku Bunga, Kondisi Ekonomi, Saldo Neraca Perdagangan, Kebijakan Moneter, Stabilitas Politik dan Sosial, Kondisi Geopolitik, Sentimen Pasar, Cadangan Valuta Asing, dan Ketidakpastian kondisi Global.

Oleh sebab beberapa faktor diatas, mata uang suatu negara bisa lebih rendah atau lebih tinggi antara satu dan negara lainnya. Lalu, negara manakah yang memiliki mata uang terkuat di dunia? berikut adalah daftar 10 mata uang negara tertinggi di dunia per September 2023:

1. Dinar Kuwait (KWD)

Nilai Tukar ke USD: 1 KWD ≈ 3,24 USD

Nilai Tukar ke IDR: 1 KWD ≈ IDR 49,888.30

Fakta Menarik: Sejak diperkenalkan pada tahun 1960, Dinar Kuwait menjadi mata uang terkuat di dunia secara konsisten. Kestabilan ekonominya bersumber dari produsen minyak terbesar di dunia dan ekonominya sangat bergantung pada sumber daya alam ini. Meskipun demikian, negara ini juga berupaya untuk diverisifikasi ekonominya.

2. Dinar Bahrain (BHD)

Nilai Tukar ke USD: 1 BHD ≈ 2,65 USD

Nilai Tukar ke IDR: 1 BHD ≈ IDR 41,078.14

Fakta Menarik: Bahrain adalah pusat keuangan dan bisnis di Timur Tengah, menjadikannya mata uang terkuat kedua di dunia. Selain minyak, negara ini mengandalkan sektor jasa keuangan yang kuat, termasuk perbankan dan layanan keuangan.

3. Rial Oman (OMR)

Nilai Tukar: 1 OMR ≈ 2,60 USD

Nilai Tukar ke IDR: 1 OMR ≈ IDR 40,122.11

Fakta Menarik: Oman memiliki ekonomi yang beragam, dengan sektor minyak dan gas yang kuat. Pariwisata juga semakin berkembang di sini berkat pemandangan alamnya yang memukau.

4. Dinar Yordania (JOD)

Nilai Tukar ke USD: 1 JOD ≈ 1,41 USD

Nilai Tukar ke IDR: 1 JOD ≈ IDR 21,778.73

Fakta Menarik: Yordania memiliki sektor pariwisata yang berkembang pesat, dengan situs bersejarah seperti Petra yang menjadi daya tarik utama. Selain itu, negara ini mengandalkan ekspor pakaian, bahan kimia dan produk kimia, serta kalium dan fosfat.

5. British Pound (GBP)

Nilai Tukar ke USD: 1 GBP ≈ 1,24 USD

Nilai Tukar ke IDR: 1 GBP ≈ IDR 19,153.36

Fakta Menarik: Pound Inggris (GBP) atau Poundsterling digunakan Britania Raya, yang juga digunakan dengan luas di berbagai negara dan wilayah persekutuan. Poundsterling menempati peringkat kelima sebagai mata uang terkuat di dunia, dan keberadaannya sangat signifikan dalam lingkup keuangan global. Poundsterling merupakan mata uang tertua di dunia sejak tahun 1707.


6. Gibraltar Pound (GIP)

Nilai Tukar ke USD: 1 GIP ≈ 1,22 USD

Nilai Tukar ke IDR: 1 GIP ≈ IDR 18,844.40

Fakta Menarik: Mata uang yang digunakan di Gibraltar dikenal sebagai Gibraltar Pound (GIP), dan nilainya hampir setara dengan Poundsterling (GBP). Sebagai wilayah seberang laut Britania, Gibraltar bergantung pada sektor-sektor seperti jasa keuangan, pariwisata dan pemainan online untuk perekonomiannya.

7. Cayman Island Dollar (KYD)

Nilai Tukar ke USD: 1 KYD ≈ 1,21 USD

Nilai Tukar ke IDR: 1 KYD ≈ IDR 18,797.79

Fakta Menarik: Jasa keuangan, dan pariwisata menjadi Sumber Pendapatan Kepulauan Cayman. Awalnya menggunakan Dolar Jamaika, Kepulauan Cayman mengadopsi mata uang mereka sendiri pada tahun 1972.

8. Swiss Franc (CHF)

Nilai Tukar ke USD: 1 CHF ≈ 1,10 USD

Nilai Tukar ke IDR: 1 CHF ≈ IDR 16,935.03

Fakta Menarik: Swiss Franc sebelumnya memiliki nilai tukar tetap terhadap Euro (EUR) dalam apa yang dikenal sebagai "Floor Exchange Rate," di mana Bank Sentral Swiss (Swiss National Bank atau SNB) berkomitmen untuk menjaga nilai tukarnya tidak lebih rendah dari 1,20 CHF per 1 EUR. Namun, SNB menghapus batas ini pada tanggal 15 Januari 2015, yang menyebabkan apresiasi dramatis CHF hingga 20%

9. Euro (EUR)

Nilai Tukar ke USD: 1 EUR ≈ 1,06 USD

Nilai Tukar ke IDR: 1 EUR ≈ IDR 16,365.53

Fakta Menarik: Euro (EUR) adalah mata uang resmi Zona Euro, yang terdiri dari 19 negara anggota Uni Eropa. Euro adalah mata uang cadangan terbesar kedua dan mata uang yang paling banyak diperdagangkan di seluruh dunia.

10.United States Dollar (USD)

Nilai Tukar ke IDR: 1 USD ≈ IDR 15,455.40

Fakta Menarik: U.S Dollar (USD) merupakan mata uang yang paling banyak diperdagangkan secara global dan memegang posisi sebagai mata uang cadangan utama. Banyak Aspek ekonomi global dan perdagangan internasional dipengaruhi oleh nilai dan stabilitas USD.

Nilai tukar mata uang negara-negara ini dapat berubah-ubah seiring waktu, tergantung pada faktor eksternal dan internal yang memengaruhi ekonomi mereka. Namun, melalui mata uang ini, kita dapat memahami lebih dalam tentang bagaimana sumber daya alam, sektor keuangan, pariwisata, dan industri lainnya memainkan peran dalam kekuatan ekonomi negara-negara ini.


Referensi:
Forbesindia.com

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp