ETHIS Artikel
Bulan Inklusi Keuangan 2023: Inklusi Keuangan untuk Semua
Diterbitkan pada 4 Okt 2023
Admin Relations
Inklusi keuangan adalah konsep yang telah mendapatkan perhatian yang semakin besar dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini penting karena akses terhadap layanan keuangan yang aman dan terjangkau memiliki dampak besar pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di seluruh dunia, banyak negara telah berkomitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan, dan Bulan Inklusi Keuangan yang biasanya diperingati setiap tahun pada bulan Maret menjadi momen yang penting untuk mempromosikan kesadaran akan hal ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas persiapan menuju Bulan Inklusi Keuangan 2023.
Inklusi keuangan mengacu pada akses yang setara dan terjangkau terhadap layanan keuangan, seperti rekening bank, pinjaman, asuransi, dan investasi. Hal ini berarti bahwa semua lapisan masyarakat, terlepas dari latar belakang sosial atau ekonomi mereka, memiliki kesempatan untuk menggunakan layanan ini. Inklusi keuangan bertujuan untuk memberdayakan individu dan keluarga dengan memberikan mereka akses ke alat-alat keuangan yang dapat membantu mereka mengelola keuangan mereka, mengurangi risiko, dan berinvestasi dalam masa depan.
Bulan Inklusi Keuangan (BIK) merupakan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Industri Jasa Keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan secara merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, dan BIK diselenggarakan setiap tahun pada bulan Oktober.
Bulan Inklusi Keuangan adalah kesempatan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya inklusi keuangan di seluruh dunia. Ini adalah waktu ketika pemerintah, organisasi non-profit, lembaga keuangan, dan individu dapat bekerja sama untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat inklusi keuangan dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencapainya. Bulan ini juga menjadi wadah untuk mengenali dan merayakan pencapaian-pencapaian dalam meningkatkan inklusi keuangan.
Salah satu langkah awal yang penting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang inklusi keuangan. Ini dapat dilakukan melalui kampanye pendidikan, seminar, dan kegiatan-kegiatan lain yang menyoroti manfaat dari memiliki akses terhadap layanan keuangan.
Kolaborasi adalah kunci untuk mencapai inklusi keuangan. Pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi non-profit harus bekerja sama untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang menghalangi akses ke layanan keuangan dan menciptakan solusi yang sesuai.
Penggunaan teknologi finansial dapat memainkan peran besar dalam meningkatkan inklusi keuangan. Perkembangan fintech telah memungkinkan akses ke layanan keuangan melalui perangkat seluler, bahkan di daerah-daerah terpencil.
Pemerintah perlu menciptakan lingkungan regulasi yang mendukung inklusi keuangan. Hal ini mencakup pengawasan yang ketat terhadap lembaga keuangan, melindungi konsumen, dan mendorong inovasi yang bertujuan meningkatkan inklusi.
Selama Bulan Inklusi Keuangan 2023, kelompok masyarakat yang belum memiliki akses perbankan dan jasa keuangan perlu diberikan perhatian khusus agar dapat memiliki kesempatan akses terhadap layanan keuangan. Diharapkan dengan diselenggarakannya program Bulan Inklusi Keuangan 2023 ini dapat memberikan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata ke berbagai pelosok negeri.
Bulan Inklusi Keuangan 2023 akan menjadi momentum yang penting dalam upaya global untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan. Dengan persiapan yang tepat, kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya inklusi keuangan, mengidentifikasi solusi-solusi inovatif, dan menciptakan lingkungan yang mendukung akses terhadap layanan keuangan untuk semua orang. Dengan demikian, kita dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan sejahtera.
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.