ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Cara Cek Saldo dan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Gaya Hidup

Diterbitkan pada 27 Feb 2024

Admin Relations

Cara Cek Saldo dan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo dan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Pensiun adalah tahap hidup yang penting, dan memastikan bahwa jaminan pensiun Anda terkelola dengan baik adalah langkah yang bijak. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan untuk memantau saldo jaminan Hari Tua Anda melalui aplikasi resmi mereka. Dengan menggunakan aplikasi BPJS, Anda dapat dengan mudah mengakses informasi terkini tentang saldo, kontribusi, dan manfaat pensiun Anda. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk cara cek saldo jaminan Hari Tua di aplikasi BPJS.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan dana pensiun atau jaminan hari tua setelah masa kerja berakhir.

Peserta program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja formal di sektor swasta, pekerja bukan penerima upah, pekerja penerima upah, dan pekerja migran. Mereka membayar iuran secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat perlindungan jaminan hari tua.

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun?

Meski terdengar mirip, namun jangan sampai tertukar antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Salah satu perbedaannya adalah dalam fleksibilitas waktu pengambilan manfaat. JHT memungkinkan pengambilan manfaat kapan saja tanpa batasan masa kepesertaan.

Sementara Jaminan Pensiun hanya dapat diambil oleh tenaga kerja yang telah mencapai usia pensiun, yaitu di atas 56 tahun.

Selain itu, terdapat perbedaan dalam besaran iuran; JHT memiliki iuran sebesar 5,7%, sedangkan Jaminan Pensiun sebesar 3% dari gaji bulanan.

Manfaat Program Jaminan Hari Tua

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengganti penghasilan bagi tenaga kerja yang mengalami terputusnya penghasilan akibat meninggal dunia, cacat, atau memasuki masa hari tua. Program ini dijalankan melalui sistem tabungan hari tua.

Manfaat yang diberikan oleh program jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah:

Uang tunai yang nilainya merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah disetor oleh peserta ditambah hasil pengembangan yang tercatat dalam rekening perorangan mereka.

Manfaat JHT dapat diklaim dengan ketentuan sebagai berikut:

Manfaat JHT akan diberikan sekaligus pada usia 56 tahun, dalam keadaan meninggal dunia, cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia secara permanen (Pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) PP 46/2015).

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, peserta dapat menerima pembayaran sebagian setelah 10 tahun kepesertaan (Pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 jo. Pasal 22 ayat (4) PP 46/2015).

Dengan batas pengambilan maksimal 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya, yang hanya dapat dilakukan sekali (Pasal 22 ayat (5) dan (6) PP 46/2015).

Tata Cara mengecek Saldo Jaminan Hari Tua Online

Sebagai informasi, sejak tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah berganti nama menjadi BPJamsostek. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk melakukan klaim saldo jaminan hari tua di aplikasi BPJamsostek:

Unduh dan Instal Aplikasi BPJamsostek

Pertama, pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi BPJamsostek di perangkat seluler Anda. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android dan di App Store untuk pengguna iOS.

Login atau Registrasi

Jika Anda sudah memiliki akun, Anda dapat langsung login ke aplikasi dengan menggunakan nomor peserta dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya. Namun, jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.

Akses Menu Jaminan Hari Tua

Setelah berhasil login, cari dan akses menu yang berkaitan dengan jaminan hari tua atau dana pensiun di dalam aplikasi BPJamsostek.

Cek Saldo Jaminan Hari Tua

Di dalam menu jaminan hari tua, Anda akan melihat informasi saldo jaminan hari tua Anda. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti saldo yang tersedia.

Bagaimana Cara Klaim Manfaat Jaminan Hari Tua Online

Berikut tata cara klaim saldo Jaminan Hari Tua secara Online

Klaim Saldo

Jika Anda ingin melakukan klaim saldo jaminan hari tua, biasanya terdapat opsi atau tombol yang menyediakan fasilitas untuk melakukan klaim. Pastikan untuk mengikuti petunjuk serta ketentuan yang diberikan dalam aplikasi untuk mempermudah pengajuan klaim saldo jaminan hari tua.

Verifikasi dan Konfirmasi

Pada tahap ini, Anda mungkin akan diminta untuk melakukan verifikasi data atau mengonfirmasi klaim yang diajukan. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan yang diminta.

Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengajukan klaim, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak BPJamsostek. Proses ini biasanya memerlukan waktu tertentu.

Penerimaan Dana

Jika klaim Anda disetujui, saldo jaminan hari tua akan ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan. Pastikan untuk memeriksa rekening Anda secara berkala untuk memastikan dana telah diterima.

Pastikan untuk selalu menjaga keamanan akun Anda dengan tidak membagikan informasi login kepada orang lain. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengelola Jaminan Hari Tua mereka dengan lebih efisien.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp