ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Cara Mendaftarkan Badan Usaha untuk Bisnis Anda

UKM

Diterbitkan pada 15 Mei 2023

Admin Relations

Cara Mendaftarkan Badan Usaha untuk Bisnis Anda

Cara Mendaftarkan Badan Usaha untuk Bisnis Anda

Mendirikan bisnis berbadan hukum di Indonesia adalah langkah penting bagi para pengusaha untuk memastikan bahwa usaha mereka dilindungi secara hukum dan diakui secara resmi oleh negara. Namun, proses mendirikan bisnis berbadan hukum di Indonesia bisa menjadi rumit dan memerlukan persiapan yang matang. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendirikan bisnis berbadan hukum di Indonesia.

Menentukan Jenis Badan Hukum

Langkah pertama dalam mendirikan bisnis berbadan hukum di Indonesia adalah menentukan jenis badan hukum yang akan didirikan. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih, antara lain:

- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Yayasan
- CV (Commanditaire Venootschap)
- Firma

 

Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis badan hukum yang paling umum di Indonesia. PT adalah badan hukum yang memiliki modal ditempatkan dan disetor penuh, serta terdiri dari pemegang saham. Sedangkan Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan bersama dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama. Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, agama, atau kemanusiaan. CV (Commanditaire Venootschap) adalah bentuk badan hukum yang terdiri dari dua jenis mitra, yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Sedangkan Firma adalah bentuk badan hukum yang terdiri dari dua atau lebih orang atau badan hukum yang bekerja sama dalam sebuah perusahaan.

Baca Juga: Anda Pebisnis? Kenali Dulu Jenis-Jenis Badan Usaha Ini

Memilih Nama atau Merek Perusahaan

Setelah menentukan jenis badan hukum yang akan didirikan, langkah selanjutnya adalah memilih nama atau Merek perusahaan. Nama atau Merek perusahaan harus unik dan belum dipakai oleh perusahaan lain di Indonesia. Selain itu, nama perusahaan juga harus mencerminkan jenis usaha yang dijalankan. Hindari hal memilih nama perusahaan dengan mencantumkan sebutan yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan), Kesusilaan, Menjiplak nama perusahaan lain, ataupun nama yang mirip dengan nama Lembaga Negara.

Prosedur Pendaftaran Merek Perusahaan dapat anda akses secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur

Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen penting yang berisi informasi tentang perusahaan, seperti nama perusahaan, jenis badan hukum, tujuan perusahaan, modal awal, susunan pengurus, dan lain sebagainya. Akta pendirian perusahaan harus dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Mendaftarkan Perusahaan ke Badan Hukum Terkait

Setelah akta pendirian perusahaan disahkan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan ke badan hukum terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jika perusahaan memiliki modal asing. Selain itu, perusahaan juga harus mendaftar ke instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika perusahaan beroperasi di daerah tertentu.

Mendapatkan Izin Usaha dan Perizinan Lainnya

Setelah mendaftarkan perusahaan ke badan hukum terkait, langkah selanjutnya adalah mendapatkan izin usaha dan perizinan lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Izin usaha dan perizinan lainnya dapat berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), HO (Hak Operasional), dan lain sebagainya. Selain itu, perusahaan juga harus memperoleh izin dan perizinan khusus jika akan mengimpor atau mengekspor barang. Mendapatkan izin usaha dan perizinan lainnya penting untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara sah dan legal di Indonesia.

Demikianlah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam mendirikan bisnis berbadan hukum di Indonesia. Dengan memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas, anda dapat memastikan bahwa mereka memulai bisnis dengan landasan yang kuat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan memiliki bisnis berbadan hukum, perusahaan dapat memperoleh banyak keuntungan, seperti kepercayaan konsumen, perlindungan hukum, serta kemampuan untuk mendapatkan sumber pendanaan dari investor. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan semua hal yang telah disebutkan di atas agar dapat meraih kesuksesan dalam menjalankan bisnis.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp