ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Do'a Meminta Kelancaran Rezeki

Gaya Hidup

Diterbitkan pada 13 Okt 2023

Admin Relations

Do'a Meminta Kelancaran Rezeki

Do'a Meminta Kelancaran Rezeki

Do'a merupakan sarana komunikasi langsung antara manusia dan Allah SWT. Doa bukan hanya sekadar serangkaian kata-kata, tetapi juga ungkapan dari hati yang tulus dan penuh keikhlasan. Doa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari, baik untuk memohon bantuan, kesabaran, atau rasa syukur kepada Allah.

Dalam agama Islam, rezeki dipandang sebagai anugerah Allah yang diberikan kepada setiap hamba-Nya. Namun, sebagai manusia, kita diberikan kebebasan untuk meminta dan berdoa kepada Allah SWT agar pintu-pintu rezeki kita terbuka lebih lebar. Bermunajat Do'a menjemput rezeki bukan hanya merupakan ungkapan rasa kebutuhan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan dan kepercayaan kepada Allah SWT sebagai Ar-Razzaq, Sang Pemberi Rezeki.

Ada beberapa amalan do'a pembuka rezeki. Berikut ada beberapa do'a memohon rezeki melimpah yang dapat diamalkan agar Allah SWT membukakan pintu rezeki yang halal dan berkah.

Do'a Memohon Rezeki Melimpah

 

اَللَّهُمَّ زِدْنَا وَلاَ تَنْقُصْنَا وَأَكْرِمْنَا وَلاَ تُوْهِنَا وَأَعْطِنَا وَلاَ تَحْرِمْنَا وَاٰثِرْنَا وَلاَ تُؤْثِرْ عَلَيْنَا وَأَرْضِنَا وَارْضَ عَنَّا

Artinya: “Ya Allah, tambahkan lah rezeki kepada kami, jangan Engkau kurangi. Muliakanlah kami dan jangan Engkau hinakan kami. Berilah kami dan jangan Engkau halangi kami. Pilihlah kami dan jangan Engkau tinggalkan kami, dan janganlah Engkau cegah kami.”

Do'a meminta rezeki halal

 

اللَّهُمَّ إِلى أَسْفَلْكَ عَنْ تَرْزُقَنِي رِزْقاً حَلالاً وَاسِعاً طَيِّبًا مِنْ غَيْرِ تَعَب وَلَا مَشَقَّةٍ وَلَا ضَيْرٍ وَلَا نَصَبٍ إِنَّكَ عَلَى كُلِّشَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rezeki yang halal, luas, baik, tanpa payah, sulit, membahayakan dan meletihkan dalam memperolehnya. Sesungguhnya Engkau Maha Berkuasa atas segala sesuatu."

Do'a dilimpahkan Rezeki dan Kesehatan

 

اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي

Artinya: “Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku.”

Do'a dimudahkan mencari rezeki

 

اَللَّهُمَّ يَاغَنِيُّ يَامُغْنِيْ أَغْنِنِيْ غِنًى أَبَدًا وَيَاعَزِيْزُ يَامُعِزُّ أَعِزَّنِيْ بِإِعْزَازٍ عِزَّةَ قُدْرَتِكَ وَيَامُيَسِّرَاْلأُمُوْرِ يَسِّرْ لِيْ أُمُوْرَ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ يَاخَيْرَ مَنْ يُرْجَى يَا اللهُ

Artinya: “Ya Allah, Dzat Yang Maha kaya dan memberikan kekayaan, berilah kekayaan yang abadi kepadaku. Wahai Dzat Yang Maha mulia dan yang memberikan kemuliaan, berilah kemuliaan kepadaku dengan kemuliaan kekuasaan-Mu. Wahai Dzat yang mempermudah semua urusan, berilah kemudahan kepadaku di dalam semua urusan dunia dan agama, wahai Dzat yang paling diharapkan, ya Allah.”

Berdo'a memohon rezeki merupakan wujud penyempurnaan ikhtiar yang telah kita lakukan dalam pencarian rezeki. Berdo'a meminta rezeki merupakan bentuk keyakinan bahwa rezeki telah diatur oleh Allah SWT.

Sumber Rezeki menurut Al-Qur'an

Allah SWT adalah Pemberi Rezeki (Ar-Razzaq) dan bahwa segala rezeki berasal dari-Nya. Hal ini dijelaskan dalam berbagai ayat dalam firman Allah SWT yang menekankan tentang pintu rezeki setiap manusia.

Rezeki yang telah ditetapkan

 

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

Artinya: "Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)." (Q.S Al-Hud: 6)

Rezeki karena bersyukur

 

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ

Artinya: "Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” (Q.S Ibrahim: 7)

Rezeki karena usaha dan bekerja

 

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰ

Artinya: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39).

Rezeki karena beristighfar

 

فَقُلْتُ ٱسْتَغْفِرُوا۟ رَبَّكُمْ إِنَّهُۥ كَانَ غَفَّارًا o يُرْسِلِ ٱلسَّمَآءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا

Artinya: Maka aku berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu.” (QS. Nuh: 10-11)

Rezeki karena menikah

 

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur: 32)

Rezeki karena Bersedekah

 

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

Artinya: "Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah: 245)

Rezeki karena Bertawakkal

 

وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Artinya: "Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu. (At-Talaq: 3)

Rezeki karena Anak

 

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." (QS. Al-Israa': 31)

Doa memohon dibukakan pintu rezeki adalah sebuah tindakan spiritual yang mengingatkan kita akan ketergantungan kita pada Allah. Dalam doa, kita mengekspresikan harapan, kebutuhan, dan syukur kita kepada-Nya. Seiring berjalannya waktu, praktik doa ini dapat membentuk karakter kita, membuat kita lebih yakin bahwa Allah akan memberikan apa yang terbaik bagi kita. Semoga bisa menjadi tauladan untuk menjadikannya bagian yang tak terpisahkan dari rutinitas harian.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp