ETHIS Artikel
Ethis Group Raih Penghargaan The Best Islamic Crowdfunding Platform in the world 2021 dari Islamic Retail Banking Awards Dubai
Diterbitkan pada 23 Des 2021
Admin Relations
Fintech Peer-to-Peer Syari’ah Indonesia yaitu Ethis.co.id kembali mendapatkan penghargaan dari Dubai Uni Emirat Arab. Sebelumnya, pada bulan November 2021, Ethis mendapat kesempatan untuk memberikan pemaparan mengenai konsep Fintech Syariah dalam perhelatan Expo 2020 Dubai. Kali ini, Ethis mendapat penghargaan sebagai The Best Islamic Crowdfunding platform in the world 2021 yang diberikan oleh Cambridge International Finance Advisory pada ajang 7th Islamic Retail Banking Awards (IRBA), Dubai.
Ethis Indonesia merupakan bagian dari ETHIS Global Group yang telah memiliki Perizinan Fintech di Malaysia (Platform Equity Crowdfunding), Dubai (Platform property Crowdfunding), dan saat ini sedang ekspansi ke beberapa yurisdiksi lainnya seperti Oman, Qatar, dan Turkey. Sejak didirikan pada tahun 2014, ETHIS Group telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 300 Miliar dengan total pengguna 31.000 lebih dari 84 negara hingga dengan saat ini.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Professor Humayon Dar sebagai Chairman Islamic Banking Retail awards dan juga Khalid al-yahmadi sebagai Chairman Amjaad Group di tanggal 16 Desember 2021 berlokasi di Conrad Hotel, Dubai. Professor Humayon Dar mengatakan bahwa Ia menaruh harapan besar kepada Ethis untuk dapat terus mendorong inovasi di industri keuangan Syariah.
Penghargaan tersebut diterima oleh perwakilan dari Ethis, yaitu Co-Founder Ronald Yusuf Wijaya dan Umar Munshi. Dalam pidato singkat nya Umar Munshi berharap agar dapat membuat perbedaan dalam keuangan Islam dan memajukan crowdfunding Islam untuk membuat perbedaan bagi umat manusia.
Artikel Terkait
Fokus sebagai Fintek Pembiayaan Produktif Syariah, ETHIS Resmi Mengantongi Izin OJK
19 Okt 2021
FINTECH SYARIAH ETHIS BERKESEMPATAN MEWAKILI INDONESIA DI DUBAI 2020 EXPO
28 Des 2021
Fintek Syariah ETHIS Berkomitmen Untuk Berkontribusi dalam Program "Toilet Untuk Negeri" di Destinasi Wisata Indonesia
7 Jul 2022
Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan ETHIS
23 Agu 2022
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.