ETHIS Artikel
Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan ETHIS
Diterbitkan pada 23 Agu 2022
Admin Relations
Assalamualaikum, Ethis ingin memastikan bahwa Aplikasi "ETHIS FINANCE" yang ada di App Store ataupun Playstore merupakan aplikasi SCAMMER dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan platform Ethis yang resmi.
ETHIS merupakan Fintech Peer-to-Peer Syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM dan bukan Lembaga Pinjam Meminjam Online (Pinjaman Tunai/Pinjaman Konsumtif).
Modus operandi aplikasi "Ethis Finance" yaitu anda akan diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000 sebagai uang deposit. Kemudian anda akan diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp. 2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survey. Dan yang terakhir anda akan diminta untuk mentransfer sebesar Rp. 7.000.000 untuk kelebihan dana yang masuk di akun anda, yang sebenarnya dana fiktif.
Sebagai informasi, Aplikasi Ethis masih dalam tahap pengembangan dan pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait Aplikasi Scammer ini, Ethis sebagai penyelenggara resmi yang telah Berizin & Diawasi OJK dan DSN-MUI juga berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan melaporkan hal ini kepada otoritas berwenang.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan ETHIS atau PT. Ethis Fintek Indonesia. Ethis juga berharap kepada anda untuk turut memerangi aplikasi Pinjaman Ilegal (Pinjol) yang masih marak di tengah masyarakat Indonesia dengan mengadukannya ke Hotline berikut:
1. Kepolisian:
Website: https://patrolisiber.id
Email: info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi (SWI):
Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kominfo:
Website: aduankonten.id
Email: aduankonten@kominfo.go.id
Whatsapp: 08119224545
Pastikan anda hanya memanfaatkan layanan kami hanya melalui kanal resmi Ethis:
Website: https://ethis.co.id
Jika ada Kritik, Saran dan Pengaduan anda bisa menghubungi Hotline Ethis melalui:
Email: Support@ethis.co.id
Customer Service: +62 0877 4110 4555
Artikel Terkait
Fokus sebagai Fintek Pembiayaan Produktif Syariah, ETHIS Resmi Mengantongi Izin OJK
19 Okt 2021
Ethis Group Raih Penghargaan The Best Islamic Crowdfunding Platform in the world 2021 dari Islamic Retail Banking Awards Dubai
23 Des 2021
FINTECH SYARIAH ETHIS BERKESEMPATAN MEWAKILI INDONESIA DI DUBAI 2020 EXPO
28 Des 2021
Fintek Syariah ETHIS Berkomitmen Untuk Berkontribusi dalam Program "Toilet Untuk Negeri" di Destinasi Wisata Indonesia
7 Jul 2022
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.