ETHIS Artikel
Fokus sebagai Fintek Pembiayaan Produktif Syariah, ETHIS Resmi Mengantongi Izin OJK
Diterbitkan pada 19 Okt 2021
Admin Relations
Presiden Jokowi mengatakan, saat ini penyelenggara fintech (teknologi finansial), termasuk fintech syariah terus bermunculan, berbagai inovasi finansial teknologi juga semakin berkembang, serta fenomena sharing ekonomi semakin banyak ditemukan dari ekonomi berbasis peer to peer hingga business to business. Beliau melanjutkan, pembiayaan fintech ini diharapkan juga dapat mendorong kegiatan produktif, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.
Selaras dengan arahan dari Presiden Jokowi, ETHIS Indonesia sebagai fintek pembiayaan produktif dan juga sebagai fintek yang mendorong perekonomian UKM di Indonesia kini telah resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: PKEP-104/D.05/2021 per tanggal 17 September 2021.
ETHIS yang sebelumnya berstatus “Terdaftar di OJK” kini menjadi perusahaan fintech pendanaan Bersama Berizin atau berlisensi resmi.
“Dengan lisensi ini, ETHIS akan terus berfokus untuk memperluas akses pembiayaan yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia. Khususnya bagi mereka yang belum memiliki akses atau mencari alternatif Pembiayaan selain layanan perbankan.” Ucap Ronald Yusuf Wijaya selaku Co-founder & CEO ETHIS Indonesia.
Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang agar hanya memanfaatkan layanan fintech legal, terutama yang sudah Terdaftar atau Berizin, dan diawasi OJK. Ke depannya, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap fintech peer 2 peer lending akan terus bertambah dari waktu ke waktu, Tambahnya.
Dalam membantu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan UKM & Properti yang membutuhkan bantuan permodalan di Indonesia, ETHIS telah berhasil menjembatani pembiayaan dalam sektor pembangunan infrastruktur, diantaranya beberapa menara telekomunikasi di Sulawesi Selatan, di Papua, sampai pembangunan pusat komando di kantor pemerintah Lombok Timur (Depkominfo). Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan membiayai pelaku usaha secara syariah, masyarakat dapat mengakses melalui website www.ETHIS.co.id.
Artikel Terkait
Ethis Group Raih Penghargaan The Best Islamic Crowdfunding Platform in the world 2021 dari Islamic Retail Banking Awards Dubai
23 Des 2021
FINTECH SYARIAH ETHIS BERKESEMPATAN MEWAKILI INDONESIA DI DUBAI 2020 EXPO
28 Des 2021
Fintek Syariah ETHIS Berkomitmen Untuk Berkontribusi dalam Program "Toilet Untuk Negeri" di Destinasi Wisata Indonesia
7 Jul 2022
Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan ETHIS
23 Agu 2022
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.