ETHIS Artikel
FINTECH SYARIAH ETHIS BERKESEMPATAN MEWAKILI INDONESIA DI DUBAI 2020 EXPO
Diterbitkan pada 28 Des 2021
Admin Relations
Fintech Peer-to-Peer Lending asal Indonesia yaitu ETHIS mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Global Impact Innovator pada Expo 2020 Dubai. “Pembiayaan syari’ah berbasis teknologi ini berhasil menunjukkan bahwa siapapun dapat menciptakan dampak yang signifikan, bahkan dimulai dengan kontribusi yang kecil.” Yousuf Caires, Wakil Presiden - Expo Live di Expo 2020 Dubai.
ETHIS mendapat hibah sebesar USD 100.000 dari Dubai expo 2020 pada tahun 2018 silam, sebagai puncak program tersebut ETHIS kembali mendapatkan undangan spesial untuk memberikan pemaparan tentang konsep Fintech Syariah pada acara 5 tahunan global tersebut, yang kali ini diadakan di Dubai mulai tanggal 1 Oktober 2021 hingga 31 Maret 2022.
Expo 2020 Dubai sendiri merupakan perhelatan expo terbesar abad ini, dimana seluruh perwakilan negara-negara dunia turut hadir untuk mempertunjukkan kekayaan tradisi, inovasi, kolaborasi, hingga penerapan teknologi sebagai strategi masa depan dalam mendorong ekonomi berkelanjutan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, partisipasi Indonesia pada Expo 2020 Dubai merupakan kesempatan emas untuk memperkuat hubungan perdagangan serta investasi dengan negara Timur Tengah dan Afrika. Terlebih, ajang Expo 2020 Dubai diikuti oleh 192 negara.
CO-Founder ETHIS, Ronald Yusuf Wijaya, mengatakan suatu kehormatan dapat membawa nama Indonesia di kancah internasional ini, Pasal nya ETHIS merupakan satu-satunya Global Impact Innovator asal Indonesia yang waktu itu terpilih untuk menerima penghargaan tersebut. Melalui momentum ini, ETHIS sedang melebarkan sayapnya dengan membuka cabang di negara Uni Emirat Arab, dan juga ke beberapa yurisdiksi lainnya seperti Oman, Qatar, dan Turkey.
Keikutsertaan ETHIS pada Expo 2020 Dubai diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan kemampuan dan potensi Indonesia dalam persaingan pasar ekonomi digital dunia, khususnya pada bidang teknologi yang dapat memberikan dampak positif secara luas”, Tutup Ronald yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Umum dari Asosiasi Fintech Syariah Indonesia(AFSI).
Artikel Terkait
Fokus sebagai Fintek Pembiayaan Produktif Syariah, ETHIS Resmi Mengantongi Izin OJK
19 Okt 2021
Ethis Group Raih Penghargaan The Best Islamic Crowdfunding Platform in the world 2021 dari Islamic Retail Banking Awards Dubai
23 Des 2021
Fintek Syariah ETHIS Berkomitmen Untuk Berkontribusi dalam Program "Toilet Untuk Negeri" di Destinasi Wisata Indonesia
7 Jul 2022
Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan ETHIS
23 Agu 2022
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.