ETHIS Artikel
Fintek Syariah ETHIS Berkomitmen Untuk Berkontribusi dalam Program "Toilet Untuk Negeri" di Destinasi Wisata Indonesia
Diterbitkan pada 7 Jul 2022
Admin Relations
Jakarta, 7 Juli 2022 - Penyelenggara pembiayaan syariah produktif berbasis teknologi, Ethis Indonesia, menjalin kerjasama dengan LIXIL Water Technology Indonesia, perusahaan pembuat produk perlengkapan teknologi air dan rumah inovatif asal Jepang, dan juga beberapa perusahaan rintisan berbasis teknologi seperti Jamban.id, Tukang.com, Frday, dan Gringgo, dalam program “Toilet Untuk Negeri - Kolaborasi Teknologi, Wujudkan Sanitasi”. Program ini merupakan bentuk dari komitmen bersama untuk berperan aktif dalam menyediakan fasilitas sanitasi yang bersih dan nyaman untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Berlangsung di LIXIL Showroom, Jakarta Selatan, penandatanganan nota kesepahaman dihadiri oleh Ronald Yusuf Wijaya (CEO Ethis Indonesia), Arfindi Batubara (Marketing Director LIXIL Water Technology Indonesia), Rudy Wahyu (CEO Jamban.id), Fajar Rizki (COO Tukang.com), Febriadi Pratama (CEO Gringgo Indonesia), dan R. Putut Susetyo Bagus W (Direktur Utama Frday).
Ethis Indonesia merupakan bagian dari Ethis Group dan telah mengantongi izin dari OJK sejak tahun 2021. Ethis Group juga telah beroperasi di beberapa negara seperti Malaysia dan Oman. Sejak berdiri pada tahun 2018 hingga Juni 2022, Ethis Indonesia telah memiliki total pengguna lebih dari 6000 pengguna di seluruh Indonesia.
Bergabungnya Ethis Indonesia dalam program “Toilet Untuk Negeri” diharapkan dapat memberikan wadah bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam meningkatkan kualitas sanitasi dan pelayanan publik sesuai dengan standar yang berlaku. Program ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia dengan mendukung pertumbuhan usaha kecil-menengah melalui penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat, khususnya yang berada di sekitar lokasi wisata. Selain itu, program ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat umum untuk bergabung menjadi Sanitation Preneur (Pengusaha Sanitasi) dan membuka fasilitas toilet umum serta usaha kecil-menengah di daerah terpilih.
Artikel Terkait
Fokus sebagai Fintek Pembiayaan Produktif Syariah, ETHIS Resmi Mengantongi Izin OJK
19 Okt 2021
Ethis Group Raih Penghargaan The Best Islamic Crowdfunding Platform in the world 2021 dari Islamic Retail Banking Awards Dubai
23 Des 2021
FINTECH SYARIAH ETHIS BERKESEMPATAN MEWAKILI INDONESIA DI DUBAI 2020 EXPO
28 Des 2021
Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan ETHIS
23 Agu 2022
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.