ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Fintek Syariah ‘Ethis’ Raih Penghargaan Internasional sebagai Best Crowdfunding Islamic Platform

Press Release

Diterbitkan pada 19 Sep 2022

Admin Relations

Fintek Syariah ‘Ethis’ Raih Penghargaan Internasional sebagai Best Crowdfunding Islamic Platform

Fintek Syariah ‘Ethis’ Raih Penghargaan Internasional sebagai Best Crowdfunding Islamic Platform

Jakarta, 15 September 2022 - Platform Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah, Ethis, menerima penghargaan sebagai Best Islamic Crowdfunding Platform 2022 dalam ajang 12th Global Islamic Finance Awards (GIFA) 2022.

Global Islamic Finance Awards (GIFA) merupakan penghargaan bergengsi dalam bidang keuangan syariah. GIFA memberikan penghargaan kepada pemerintah, lembaga, dan individu yang telah memberikan kontribusi pada ekosistem perbankan dan keuangan syariah di dunia.

Co-Founder Ethis dan CEO Ethis Indonesia, Ronald Yusuf Wijaya, menuturkan bahwa perjalanan Ethis sampai pada titik ini bukan merupakan jalan yang mudah. “Dengan adanya penghargaan ini, akan memberikan kami motivasi yang lebih besar untuk memajukan ekosistem syariah melalui teknologi digital,” tutur Ronald.

Ini merupakan kedua kalinya Ethis menerima penghargaan serupa. Sebelumnya pada tahun 2016, Ethis juga menerima penghargaan sebagai Best Islamic Crowdfunding Platform. Penghargaan yang diterima oleh Ethis ini mengikuti pencapaian penting yang didapatkan baru-baru ini, termasuk memperoleh lisensi crowdfunding dari Capital Market Authority, regulator Kesultanan Oman untuk menjalankan aktivitas crowdfunding global melalui EthisX.

Dengan tambahan lisensi baru, Ethis kini memegang tiga lisensi crowdfunding dari tiga negara berbeda: Malaysia, Indonesia, dan Oman. Ethis Group juga telah menerima lisensi bersyarat dari Labuan Financial Services untuk kegiatan pengelolaan dana.

Tentang Ethis Indonesia

Ethis Indonesia merupakan fintek Peer-to-Peer financing syariah yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK sejak tahun 2021. Berdiri pada tahun 2016, Ethis Indonesia menjadi bagian dari Ethis Group. Ethis Indonesia menghadirkan alternatif pendanaan dengan membentuk komunitas pemberi pendanaan, untuk berpartisipasi secara kolektif dan syariah sehingga pemilik dana mendapatkan bagi hasil yang adil dan transparan.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp