ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Ibadah Berkurban Idul Adha

Gaya Hidup

Diterbitkan pada 19 Mei 2023

Admin Relations

Ibadah Berkurban Idul Adha

Ibadah Berkurban Idul Adha

Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar umat Muslim yang dirayakan setiap tahunnya. Pada hari yang suci ini, umat Muslim di seluruh dunia melakukan ibadah berkurban sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian kepada Allah SWT. Berkurban merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu.

Sejarah dan Asal Usul Ibadah Berkurban

Asal usul penyembelihan pada Idul Adha berasal dari kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS. Dalam kisah tersebut, Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk pengorbanan dan pengabdian kepada-Nya. Meskipun awalnya Nabi Ibrahim AS merasa sedih dan berat hati, ia tetap menaati perintah Allah SWT dan bersedia untuk mengorbankan putranya.

Namun, ketika Nabi Ibrahim AS bersiap untuk menyembelih putranya, Allah SWT mengirimkan seekor domba yang dijadikan sebagai ganti untuk disembelih. Hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak menghendaki pengorbanan manusia sebagai bentuk ibadah, melainkan kesediaan untuk berkorban dan mengabdikan diri kepada-Nya.

Sejak saat itu, umat Muslim di seluruh dunia melakukan ibadah berkurban pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian kepada Allah SWT. Dalam ibadah ini, umat Muslim menyembelih hewan kurban sebagai simbol kesediaan untuk berkorban dan mengabdikan diri kepada Allah SWT. Daging kurban kemudian dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Makna Ibadah Berkurban Idul Adha

Ibadah berkurban memiliki makna yang sangat dalam bagi umat Muslim. Selain sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian kepada Allah SWT, berkurban juga merupakan simbol kesediaan untuk berkorban demi kepentingan umat manusia. Berkurban juga mengajarkan kita untuk berbagi dengan sesama, terutama dengan orang-orang yang membutuhkan.

Pelaksanaan Ibadah Berkurban

Pelaksanaan ibadah berkurban dimulai dengan memilih hewan kurban yang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti umur, jenis kelamin, dan sebagainya. Setelah itu, hewan kurban disembelih dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat Islam. Daging kurban kemudian dibagikan kepada sesama, termasuk kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hikmah Ibadah Berkurban

Ibadah berkurban memiliki banyak hikmah yang dapat diambil. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, berkurban juga mengajarkan kita untuk mengorbankan sesuatu yang kita cintai demi kepentingan umat manusia. Berkurban juga mengajarkan kita untuk berbagi dengan sesama dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Dengan berkurban, kita juga dapat merasakan kebahagiaan dan keberkahan yang diberikan oleh Allah SWT.

Ibadah berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat penting dalam agama Islam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, berkurban juga mengajarkan kita untuk berkorban demi kepentingan umat manusia. Dengan berkurban, kita juga dapat merasakan kebahagiaan dan keberkahan yang diberikan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, mari kita laksanakan ibadah berkurban dengan penuh kesadaran dan keikhlasan hati.

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp