ETHIS Artikel
Inspirasi Mengelola Keuangan Bisnis 1-1-1 ala Salman Al-Farisi
Diterbitkan pada 30 Okt 2023
Admin Relations
Sebagai seorang Muslim, Rasulullah dan para sahabatnya tentu menjadi teladan dalam menjalani hidup, tidak terkecuali dalam pengelolaan keuangan dan bisnis. Salah satu rumus yang menarik adalah "Rumus Keuangan Bisnis 1-1-1 ala Salman Al-Farisi." Rumus ini, meskipun sederhana, mengandung hikmah yang mendalam dan relevan dalam pengelolaan keuangan bisnis. Bagaimana penerapannya dalam berbisnis saat ini? mari kita simak bersama!
Salman Al-Farisi adalah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang memiliki latar belakang yang sangat menarik. Ia dilahirkan di kota Isfahan, yang kini merupakan bagian dari Iran, sekitar tahun 568 Masehi. Salman berasal dari keluarga bangsawan dan hidup dalam kemewahan sejak kecil.
Salman Al-Farisi mengalami perjalanan hidup yang sangat berbeda dari banyak sahabat Nabi lainnya. Ia memulai pencariannya untuk mencari kebenaran dan ketakwaan sejak usia muda. Meskipun ia hidup dalam kemewahan dan kelimpahan, kekayaan materi tidak cukup untuk memuaskan kerinduannya akan pemahaman spiritual dan pencarian yang lebih dalam.
Salman Al-Farisi mencari agama yang benar dan mengembara jauh dari Isfahan. Selama perjalanannya, ia terjun ke dalam berbagai agama dan filsafat, termasuk agama Kristen dan Zoroastrianisme. Akhirnya, setelah bertahun-tahun mencari, ia mendengar tentang seorang nabi yang akan muncul di daerah Arab dan membawa ajaran agama yang benar.
Salman merasa yakin bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi yang dijanjikan. Keberadaan Nabi Muhammad inilah yang meneguhkan keyakinan Salman Al-Farisi bahwa Islam adalah agama yang ia anut sepanjang hayatnya.
Salman Al-Farisi melakukan perjalanan ke Arab dan bergabung dengan komunitas Muslim di Madinah. Ia menjadi salah satu sahabat paling setia dan dipercaya oleh Nabi Muhammad SAW. Kesetiaan Salman kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW adalah contoh yang menginspirasi banyak orang, terutama dalam konteks bisnis dan kepemimpinan.
Selama hidupnya, Salman Al-Farisi memiliki kontribusi besar dalam penyebaran Islam dan memiliki peran khusus dalam peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah Islam. Kehidupan dan perjalanan pencariannya, dari kemewahan ke iman dan kesederhanaan, menjadikannya contoh yang kuat tentang transformasi spiritual dan kesuksesan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran, integritas, dan ketekunan.
Kesederhanaan, kejujuran, dan berbagi keberkahan adalah prinsip-prinsip yang mengilhami banyak orang dalam dunia bisnis yang mencari keberhasilan yang berkelanjutan.
Salman Al-Farisi dikenal sebagai salah satu pemikir bisnis terkemuka pada zamannya. Rumus Keuangan Bisnis 1-1-1 adalah salah satu inspirasi finansial dari Salman Al-Farisi yang telah diwariskan kepada kita dan masih relevan untuk diterapkan pada bisnis saat ini.
Pada masa hijrahnya ke Islam, kehidupan Salman Al Farisi bertolak belakang dengan yang ia jalani sebelumnya. Ia hidup dalam kemiskinan hingga menghadapi keterpurukan finansial. Bahkan beliau tidak mampu memberi nafkah ke keluarganya.
Dalam keadaan itu ia menghampiri Rasulullah dan menyampaikan keluhannya. Maka Rasulullah SAW bertanya apakah ia memiliki sesuatu yang dapat dijual. Salman Al Farisi kemudian menyerahkan kain selimut yang biasa ia pakai dan sebuah gelas.
Rasulullah pun melelang barang itu dan dibelilah seharga 1 dirham kepada salah seorang sahabat. Dari sanalah ia belajar berniaga dan mengelola keuangan hingga menjadi seorang pebisnis.
Dalam berbisnis, Ia menggunakan 1 dirham untuk modal saat berniaga, dan dengan modal 1 Dirham tersebut, Ia menjual barang dagangannya dengan harga 3 dirham. Dari 3 dirham tersebut, Ia membagi menjadi tiga bagian, 1 dirham untuk modal berdagang kembali, 1 dirham untuk keluarganya, dan 1 dirham untuk bersedekah.
Rumus Keuangan Bisnis 1-1-1 yang diterapkan Salman Al Farisi adalah rumus sederhana yang terdiri dari tiga komponen utama:
Prinsip ini menekankan pentingnya memberikan prioritas pada kebutuhan dasar dan kesejahteraan keluarga. Ini termasuk kebutuhan seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Dengan mengalokasikan sebagian dari pendapatan untuk keluarga, Anda memastikan bahwa kebutuhan keluarga Anda terpenuhi dengan baik.
Memenuhi kebutuhan keluarga adalah tanggung jawab moral. Ketika seseorang menikah dan memiliki anak-anak, mereka secara otomatis memasuki fase berkomitmen untuk merawat dan mendukung keluarga mereka demi keberlangsungan generasi selanjutnya.
Memutar modal usaha memungkinkan bisnis untuk tumbuh lebih cepat. Dengan menginvestasikan kembali keuntungan ke dalam bisnis, Anda dapat memperluas operasi, membeli aset baru, mengembangkan produk atau layanan, dan meningkatkan kapasitas produksi. Memutar modal untuk mengembangkan usaha memberikan kesempatan bisnis anda bertumbuh. Pertumbuhan yang berkelanjutan dan keuntungan yang konsisten dapat meningkatkan nilai bisnis secara keseluruhan.
Bersedekah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Ini adalah cara untuk taat kepada Allah dan mengikuti ajaran-Nya. Bersedekah adalah bagian dari perintah Allah kepada umat Islam. Dengan Bersedekah, kita dapat membantu mengurangi keserakahan dan kekikiran dalam diri.
Disisi lain, Bersedekah adalah cara untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung, termasuk orang-orang fakir miskin, yatim piatu, dan golongan-golongan yang membutuhkan. Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan.
Memberi adalah tentang berbagi kepada orang lain, baik dalam bentuk uang, waktu, perhatian, atau dukungan. Anda dapat menerapkan konsep ini dengan cara berikut:
- Berikan sebagian dari penghasilan Anda sebagai bersedekah kepada yang membutuhkan.
- Berikan waktu Anda dengan melakukan pekerjaan sukarela atau membantu orang yang memerlukan bantuan.
- Berikan perhatian dan dukungan kepada teman, keluarga, atau anggota komunitas yang sedang mengalami kesulitan.
Menyimpan adalah tentang merencanakan masa depan dan mengelola sumber daya dengan bijak. Ini melibatkan manajemen keuangan yang baik. Beberapa cara untuk menerapkan prinsip ini adalah:
- Menyimpan sebagian penghasilan Anda sebagai tabungan untuk kebutuhan mendatang, seperti pendidikan anak-anak, dana pensiun, atau kebutuhan darurat.
- Mengelola hutang Anda dengan bijak dan mencoba untuk membayar utang dengan cepat.
- Berinvestasi dengan bijak untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang.
Mengorbankan berarti berkomitmen untuk berbagi dan memberikan dukungan kepada orang-orang atau penyebab yang Anda pedulikan tanpa mengharapkan pengembalian. Ini dapat diterapkan dengan cara berikut:
- Memberikan waktu, tenaga, atau harta kepada orang yang kita cintai, termasuk keluarga dan kerabat.
- Mengorbankan sebagian penghasilan kita untuk tujuan amal yang penting bagi Anda.
- Mendukung masyarakat atau organisasi yang berjuang untuk perubahan sosial yang positif.
Rumus Keuangan Bisnis 1-1-1 ala Salman Al-Farisi adalah prinsip sederhana yang dapat membantu Anda mengelola keuangan bisnis dengan bijak. Ini mengingatkan kita untuk selalu menjaga keseimbangan antara pendapatan, pengeluaran, dan tabungan. Dengan mengaplikasikan rumus ini, Anda dapat mengembangkan bisnis Anda dengan lebih baik dan menghadapi tantangan keuangan dengan lebih percaya diri.
Artikel Terkait
Ini Dia 5 Jenis Fintech Yang Berkembang Di Indonesia
10 Jun 2022
Investasi P2P Syariah, solusi penyelesaian masalah keuangan umat Islam
12 Jan 2023
Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi Muhammad yang Dermawan
14 Jun 2023
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW: Keutamaan, Sejarah, dan Anjurannya
15 Sep 2023
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.