ETHIS Artikel
Ini Dia Beberapa Istilah Yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Berinvestasi Saham!
Diterbitkan pada 27 Jul 2022
Admin Relations
Saat ini, investasi menjadi sebuah tren yang banyak dibicarakan, khususnya oleh kalangan pemuda. Ditambah lagi dengan adanya perkembangan teknologi, instrumen investasi jadi semakin banyak dan beragam.
Salah satu instrumen investasi yang sudah ada sejak dulu adalah: saham. Sebelum kamu mencoba investasi saham, ada baiknya kamu mengenal beberapa istilah dibawah ini!
Annual Report adalah laporan keuangan tahunan sebuah perusahaan. Annual report biasanya mencakup cash flow, aset, laporan kinerja, sampai prestasi sebuah usaha selama satu tahun tertentu.
Laporan ini biasanya digunakan oleh para investor untuk melihat potensi suatu perusahaan, apakah perusahaan ini akan berkembang atau malah turun nantinya. Hasil analisis itulah yang melatarbelakangi keputusan para investor nantinya.
Dalam istilah saham, ask berarti harga terendah suatu saham yang bisa diterima oleh para investor. Ask ini juga biasa disebut offer price.
Seperti lelang, bid adalah harga tertinggi yang dipatok saat menjual suatu saham.
Bursa efek adalah pasar saham yang menjadi tempat berbagai transaksi berlangsung, khususnya yang terkait dengan saham. Sebagai investor, bursa efek adalah sebuah pasar tempat mereka berbelanja saham sewaktu-waktu.
Istilah buyback digunakan saat perusahaan membeli kembali saham mereka yang sudah mereka jual. Biasanya, perusahaan melakukan buyback karena beberapa alasan tertentu, seperti: harga saham yang sudah turun jauh dan menjadi sangat murah.
Saat harga saham perusahaan turun, buyback dilakukan perusahaan supaya jumlah saham dipasar menjadi lebih sedikit, dan kembali menstabilkan harga saham perusahaan di pasar.
Capital gain adalah keuntungan seorang investor yang didapatkan setelah menjual saham yang ia miliki. Sejatinya, capital gain adalah selisih harga dari harga penjualan dan harga beli suatu aset investasi. Oleh karena itu, capital gain juga dinamakan dengan keuntungan modal.
Loss atau capital loss adalah lawan dari capital gain, yang berarti kerugian. Di mana seseorang membeli suatu saham, kemudian harga saham tersebut turun di pasaran sehingga membuatmu rugi karena penurunan harga saham tersebut.
Cut loss adalah istilah yang digunakan dalam menggambarkan usaha seorang investor untuk membatasi kerugian pada saham. Mengingat harga saham yang sangat fluktuatif, kita harus membatasi kerugian dari investasi saham. Dimana jika harga saham sudah turun mencapai batas tertentu, dan ada kemungkinan harga akan turun lagi, investor akan menjual sahamnya agar tidak sampai rugi lebih banyak.
Dividen adalah keuntungan yang dibagikan kepada para pemegang saham, yang diambil dari keuntungan perusahaan. Pembagian dividen ini dilakukan perusahaan dalam rangka mengatur ketersediaan cash yang mereka miliki (likuiditas).
Perlu dicatat ya, tidak semua saham membagi dividen. Silahkan pandai-pandai pilih saham jika ingin mendapatkan dividen ya.
Diversifikasi adalah memecah investasi pada saham yang berbeda-beda, dalam rangka menurunkan risiko yang dihadapi. Lakukan diversifikasi pada berbagai macam sektor perusahaan, supaya walaupun suatu sektor sedang turun, sektor lain bisa menutupi kerugian tersebut.
Ekuitas berarti total saham yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Ekuitas juga bisa dikatakan sebagai modal, dimana ekuitas adalah total aset sebagai kepemilikan dikurangi kewajiban (liabilitas).
IPO adalah penawaran pertama untuk saham-saham dari perusahaan yang baru melantai di bursa efek. Jika kamu tertarik saham-saham baru, sekarang ada juga yang namanya E-IPO yang bisa dilakukan melalui beberapa platform digital.
Likuidasi adalah saat dimana sebuah emiten (perusahaan) memutuskan untuk menjual asetnya demi mendapatkan cash untuk beberapa kebutuhan. Bisa karena untuk pembayaran hutang, menutupi kerugian, dan lain sebagainya.
Portofolio bisa diartikan sebagai dompet yang berisi berbagai instrumen investasi yang sudah kamu miliki. Portofolio digunakan untuk melihat berapa total keuntungan maupun kerugian yang sudah didapat oleh seorang investor, baik perorangan maupun perusahaan.
Sebagaimana namanya, RDN adalah rekening milik investor yang digunakan untuk berbelanja saham di bursa efek.
Pernah dengar istilah saham blue chip? Yang dimaksud dengan saham blue chip adalah saham-saham perusahaan besar yang kapitalisasi pasarnya lebih dari 10 triliun rupiah.
Karena milik perusahaan yang sangat besar, saham-saham blue chip dianggap lebih aman dibanding saham-saham lain, karena harganya tidak terlalu fluktuatif. Masalahnya, saham blue chip memang terbilang lebih mahal dibanding saham-saham yang lain.
Suspend adalah penghentian kegiatan penjualan saham yang dilakukan oleh pihak otoritas bursa dalam kurun waktu tertentu, dikarenakan beberapa alasan. Misalnya: harga saham yang melonjak sangat tinggi terlalu cepat, atau saham yang bergerak turun terlalu parah.
Suspend ini perlu dilakukan agar perdagangan saham di bursa efek tetap teratur, wajar, dan efisien.
Itulah beberapa istilah yang seharusnya diketahui oleh para pemain saham. Dengan mengetahui istilah-istilah ini, Insya Allah akan membantu kamu dalam berinvestasi sahamn dan memahami berbagai informasi yang ada.
Penulis: Ghifary
Artikel Terkait
PT. ETHIS FINTEK INDONESIA
Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id
Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Perhatian:
1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.
5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.
6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.