ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

ETHIS Artikel

Ini Dia Beberapa Kesalahan Fatal Dalam Mengelola Keuangan Yang Membuat Banyak Orang Menyesal

Finansial

Diterbitkan pada 25 Jul 2022

Admin Relations

Ini Dia Beberapa Kesalahan Fatal Dalam Mengelola Keuangan Yang Membuat Banyak Orang Menyesal

Ini Dia Beberapa Kesalahan Fatal Dalam Mengelola Keuangan Yang Membuat Banyak Orang Menyesal

Setiap manusia tentu memiliki penyesalannya sendiri. Ada yang menyesal karena tidak giat belajar, ada yang menyesal karena tidak sempat berbakti kepada orang tua, dan berbagai penyesalan lainnya.

Dalam islam, penyesalan juga merupakan hal yang lumrah. Akan tetapi, Islam melarang kita terlalu berlarut-larut dalam penyesalan, apalagi sampai berputus asa. Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

“Janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini adalah takdir Allah. Setiap apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena sesungguhnya perkataan seandainya dapat membuka pintu syaitan.” (HR. Muslim)

Salah satu penyesalan yang banyak dirasakan masyarakat adalah penyesalan mengenai keuangan. Dilansir dari Liputan6.com, ada sebuah survei yang menggali tentang penyesalan terkait keuangan yang dialami banyak orang. Lalu apa saja penyesalan tersebut?

1. Penyesalan gagal membiayai anak

Menjadi orang tua adalah tanggung jawab yang besar, dan membiayai anak tentu menjadi prioritas hampir semua orang tua di luar sana. Bayangkan saja jika anak-anak kita hidup sulit karena kita gagal membiayai mereka. Tentu hal ini akan menjadi penyesalan finansial yang sangat besar.

Apalagi, Islam juga memerintahkan setiap orang tua untuk menafkahi anaknya hingga ia dewasa, dan sampai ia menikah bagi anak perempuan. Dan menafkahi anak adalah ibadah yang sangat besar pahalanya. Jika hal tersebut tidak bisa direalisasikan, tentu akan menjadi penyesalan yang sangat besar.

2.  Penyesalan tidak memiliki tabungan saat pensiun

Umur manusia sangatlah terbatas, dan pasti ada saatnya dimana seseorang harus berhenti produktif dan hidup bergantung dari tabungannya di masa pensiun.

Sayangnya, masih ada banyak orang yang tidak bisa pensiun karena belum memiliki tabungan yang cukup. Atau kalau pun pensiun, ia terpaksa bergantung pada penghasilan anak-anaknya.

Memang seorang anak wajib menafkahi orang tuanya, tapi tidak baik juga jika kita sebagai orang tua harus bergantung pada mereka. Dan menurut survei, ada 11 persen responden yang menyesal karena tidak menyiapkan dana pensiun sedini mungkin.

3. Penyesalan tidak membeli rumah

Mengapa harus rumah? Karena rumah menjadi salah satu aset terbaik yang bisa kita miliki saat ini, mengingat harganya yang stabil dan cenderung terus naik.

Kenyataannya, banyak orang menyesal karena tidak memiliki rumah sebagai tabungan aset di masa mendatang, dan malah menghabiskan tabungannya untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.

4. Penyesalan tidak melakukan investasi

Investasi adalah kegiatan finansial yang memang seharusnya dilakukan semua orang. Ada banyak orang yang menyesal karena tidak melakukan investasi sedari muda, dan uangnya habis termakan inflasi.

Banyak orang juga menyesal mengapa ia tidak berinvestasi pada aset-aset tertentu, seperti saham, reksa dana, ataupun P2P Financing. Karena jika ia memahami pentingnya investasi sedari muda, tentu ia tidak akan melewatkan keuntungan yang cukup besar.

5. Penyesalan tidak dapat membiayai orang tua

Membiayai orang tua adalah sebuah keharusan bagi anak-anak, selama orang tua mereka masih hidup. Sayangnya, ada banyak orang yang tidak bisa membiayai orang tuanya karena uangnya habis untuk membiayai keluarganya sendiri.

Sebagai seorang muslim, berbakti kepada orang tua adalah ibadah yang sangat agung. Ibnu Mundzir menyatakan bahwa ulama telah bersepakat (Ijma’) bahwa wajib bagi seorang anak untuk menafahi orang tuanya.

Tentunya, jika ia tidak bisa menafkahi orang tuanya sampai mereka tiada, hal itu akan menjadi penyesalan yang sangat besar baginya di dunia maupun akhirat.

6.Penyesalan tidak memiliki uang cukup untuk kuliah

Pendidikan menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi setiap orang. Salah satunya adalah pendidikan di jenjang perkuliahan. Karena kenyataannya, banyak tempat kerja yang tidak menerima lamaran kerja kecuali lulusan S1.

Sayangnya, ada banyak orang yang tidak bisa menempuh kuliah karena alasan biaya, apalagi mengingat biaya perkuliahan yang sangat tinggi. Menurut survei, ada 20 persen anak muda yang menyesal karena tidak bisa kuliah.

Selain itu, ada juga 7 persen orang yang menyesal karena tidak bisa mendukung anak-anak mereka sampai jenjang perkuliahan karena tidak memiliki biaya yang cukup.

Itulah beberapa penyesalan finansial terbesar yang dialami banyak orang. Semoga kita tidak merasakan salah satunya di masa tua nanti ya.

Supaya kita tidak menyesal dimasa tua nanti, mari kita belajar cara mengatur finansial kita dan siapkan diri kita untuk berbagai kebutuhan dimasa mendatang. Rajin menabung, tambah penghasilan, dan jangan lupa investasikan sebagian uangmu untuk kebaikan di masa depan.

Kamu juga bisa menjadikan ethis.co.id sebagai pilihan investasi kamu di P2P Financing lho! ethis.co.id juga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan DSN-MUI sehingga kegiatan investasinya aman dan sudah sesuai syariah.

Tunggu apa lagi? Jangan sampai kamu menyesal di kemudian hari ya!

 

Penulis: Ghifary

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2025

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp